Izin Usaha untuk Agen Resmi Gas Elpiji 3 kg Pertamina

Ilustrasi Gas Elpiji 3 kg

“Syarat utama menjadi agen gas elpiji 3 kg Pertamina adalah memiliki badan usaha berbentuk PT atau koperasi.”

Beberapa minggu yang lalu, beredar kabar bahwa pemerintah melarang warung kecil untuk menjual tabung elpiji 3 kg. Sontak hal ini membuat keresahan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki kegiatan usaha warung kelontong.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com (13/01/2023), sebenarnya pemerintah bukannya melarang. Namun, pemerintah berencana agar penjualan tabung elpiji 3 kg hanya bisa melalui berbagai sub penyalur yang terdaftar resmi di PT Pertamina (Persero).

Sub penyalur yang dimaksud merupakan pelaku usaha yang memiliki kemitraan dengan Pertamina. Tidak lain tidak bukan, yaitu pelaku usaha yang menjadi agen resmi LPG (elpiji) NPSO Pertamina.

Mengutip dari situs resmi Kemitraan Pertamina, calon mitra untuk menjadi agen tersebut wajib berbentuk badan usaha, baik perseroan terbatas (PT) maupun koperasi.

Lantas, apa saja izin yang harus diurus untuk menjadi sub penyalur atau agen resmi Pertamina?

Baca juga: Kewajiban yang Wajib Dipenuhi oleh Agen dalam Perdagangan

Definisi Agen dan Pengurusan Izin Usaha

Agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi agar melakukan kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkan.

Definisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Jika pelaku usaha hendak menjadi agen, maka wajib memiliki izin usaha terlebih dulu. Adapun perizinan berusahanya dapat diurus secara daring melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS).

Oleh karena itu, pelaku usaha diharuskan untuk memiliki hak akses atau melakukan registrasi pada laman sistem OSS tersebut.

Baca juga: Mau Jadi Agen JNE Express? Catat Ketentuan Legalitasnya!

KBLI untuk Izin Usaha sebagai Agen Gas Elpiji

Bila telah memiliki hak akses, maka selanjutnya pelaku usaha harus mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk bidang dan kegiatan usahanya.

Menurut penuturan Nurul Amalia selaku Partnership & Licensing Specialist PT Pro Legal Indonesia, KBLI yang dapat dipilih untuk menjadi agen elpiji 3 kg ditunjukkan dengan kode 47772 (Perdagangan Eceran Gas Elpiji).

Dikutip dari laman resmi sistem OSS, salah satu ruang lingkup KBLI 47772 adalah “Sub Penyalur/Pangkalan LPG Tertentu (LPG 3 kg).”

Tangkapan Layar KBLI 47772 (Perdagangan Eceran Gas Elpiji) | Sumber: oss.go.id

Dalam ruang lingkup tersebut, diketahui bahwa seluruh skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar dapat menjadi sub penyalur elpiji 3 kg.

Perizinan Berusaha untuk Agen Gas Elpiji

Adapun seluruh skala usaha dari KBLI 47772 memiliki tingkat risiko menengah rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah harus memenuhi perizinan berusaha sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat standar, yang bisa didapatkan dengan pernyataan mandiri pelaku usaha melalui sistem OSS (self-declare atau self-assessment).

Selain itu, persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi agen meliputi (laman resmi sistem OSS):

  1. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas (PT Pertamina);
  2. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas) oleh Badan Usaha Niaga Migas;
  3. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; dan
  4. Memiliki atau menguasai sarana fasilitas.

Baca juga: Pahami Izin Usaha Agen Telur Ayam, Bisa Raup Untung Melimpah!

PB UMKU (Penunjang Izin Usaha) untuk Agen Gas Elpiji

Selain perizinan berusaha dasar, pelaku usaha yang bertindak sebagai agen juga harus mengurus perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).

Dikutip dari laman resmi sistem OSS, PB UMKU merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Menurut Nurul, PB UMKU yang wajib dimiliki oleh para agen, termasuk agen gas elpiji 3 kg, di antaranya:

  1. Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa; dan
  2. Pelaporan Penyalur Badan Usaha Niaga Migas (penyalur bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan LPG).

Sebagai informasi, Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa sudah terintegrasi atau tersedia dalam sistem OSS.

Sementara untuk Pelaporan Penyalur Badan Usaha Niaga Migas belum tersedia dalam sistem OSS, sehingga harus diurus melalui laman resmi perizinan Kementerian ESDM.

Perlu diketahui bahwa tujuan memiliki PB UMKU Pelaporan Penyalur Badan Usaha Niaga Migas untuk penyalur LPG (gas elpiji) adalah untuk memenuhi kewajiban pelaku usaha.

Kewajiban yang dimaksud adalah pelaporan terkait detail penyaluran gas elpiji 3 kg tersebut pada PT Pertamina selaku Badan Usaha Niaga Migas dan Kementerian ESDM.

Kewajiban Perizinan Berusaha untuk Agen Gas Elpiji

Adapun rincian kewajiban pelaporan oleh agen tabung elpiji 3 kg yang dimaksud meliputi (situs resmi sistem OSS):

  1. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur;
  2. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas;
  3. Penyalur wajib berbentuk koperasi, usaha kecil, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
  4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas; dan
  5. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas.

Baca juga: Agen dan Distributor, Apa Bedanya?

Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji Pertamina

Merujuk dari situs resmi Kemitraan Pertamina, berikut merupakan syarat lengkap untuk menjadi agen resmi gas elpiji 3 kg:

1. Calon mitra harus berbentuk badan usaha (PT atau Koperasi).

2. Calon mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Akta pendirian perusahaan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  • Bukti penguasaan lahan;
  • Rekening koran 1 tahun terakhir atas nama pemilik atau badan usaha;
  • Rekening tabungan;
  • Deposito; dan 
  • Rekening giro 1 tahun terakhir.

3. Calon mitra menyiapkan beberapa dokumen pelengkap berikut:

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Pemilik;
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Badan Usaha;
  • Surat Perjanjian Sewa Menyewa;
  • Akta Jual Beli atas nama Pemilik;
  • Akta Jual Beli atas nama Badan Usaha;
  • Girik/Persil C atas nama Pemilik;
  • Girik/Persil C atas nama Badan Usaha; dan
  • Jika belum ada lahan, maka melampirkan Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kuitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotokopi sertifikat tanah, dan surat pernyataan jual beli.

4. Perizinan berusaha yang dimiliki, seperti NIB. Atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika belum memiliki NIB.

5. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG PSO, Pangkalan LPG NPSO, dan sebagainya.

6. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG NPSO termasuk sumber Agen Penyuplai, Agen LPG PSO, SPBE, dan sebagainya.

 

Mau ngurus izin usaha untuk bisa jadi agen gas elpiji 3 kg Pertamina? Dapatkan fasilitas konsultasi legalitas usaha secara akurat hanya di Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in