Jasa Joki Pinjol Menjamur, Apakah Legal?

Jasa Joki Pinjol Menjamur, Apakah Legal?
Ilustrasi: freepik.com

Jasa Joki Pinjol Menjamur, Apakah Legal?

“Masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti dalam memilih penyedia pinjaman online (pinjol). Tak terkecuali dengan adanya tawaran memakai jasa joki pinjol.”

Sekilas, pinjol memang dapat menjadi alat yang berguna dalam mengatasi kebutuhan finansial mendesak.

Sebab, kemudahan akses dan proses yang cepat membuatnya semakin menarik bagi mereka yang membutuhkan dana tambahan dalam waktu singkat.

Namun, dalam penggunaannya, diharuskan untuk menerapkan sikap bijak dan kehati-hatian agar tidak terjerat dalam utang yang berlebihan.

Bersamaan dengan keberadaan pinjol yang semakin menjamur, saat ini juga marak ditemukan jasa joki pinjol yang tersebar pada berbagai platform media sosial.

Joki pinjol dianggap sebagai solusi bagi orang-orang yang bermasalah atau terkena blacklist dari perusahaan penyedia pinjol.

Akibatnya, seseorang yang telah masuk catatan hitam tersebut menjadi tidak memiliki akses terhadap produk atau layanan perbankan lainnya.

Lantas, apakah jasa joki pinjol merupakan bisnis yang legal?

Baca juga: Legalitas Usaha Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) seperti GoPay dan OVO

Apa Itu Joki Pinjol?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu arti dari joki adalah orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang.

Jika dikaitkan dengan pinjol, maka pinjol online dapat dimaknai sebagai seseorang yang “membantu” untuk menangani urusan pengajuan pinjaman secara daring.

Namun, sebagai gantinya, penjoki akan meminta imbalan berupa uang dari orang yang telah memakai jasa tersebut.

Selaras dengan definisi yang dikutip dari detik.com (30/10/2023), joki pinjol adalah sekelompok orang yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman di pinjol. Fenomena ini belakangan marak ditemukan pada media sosial. 

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!

Joki Pinjol Legal atau Tidak?

Masih mengutip dari dari detik.com (30/10/2023), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihak yang menawarkan jasa joki pinjol adalah fraudster alias penipu.

Mereka memanfaatkan korban yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah dan di-blacklist oleh perusahaan pinjol.

Perusahaan pinjol yang berizin OJK tidak menerima jasa joki pinjol. Hal itu melanggar ketentuan karena harusnya nasabah sendiri yang mengajukan pinjaman.

Joki pinjol berisiko terhadap penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi. Sehingga bisa dipastikan jasa joki pinjol merupakan hal yang ilegal.

Masyarakat harus teliti dan berhati hati dalam memilih pinjol. Pastikan perusahaan penyedia pinjol telah terawasi secara langsung oleh OJK.

Baca juga: Belajar dari Kresna Life, Apa Syarat Izin Usaha Asuransi Jiwa?

Peer-to-Peer Lending: “Pinjol” yang Legal

Perlu diketahui bahwa sebenarnya istilah “pinjol” lebih tepat diganti dengan kata peer-to-peer lending (P2P lending).

P2P lending dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Definisi dari P2P lending (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Peraturan OJK 10/POJK.05/2022).

Secara sederhana, OJK juga memberikan definisi P2P lending, yaitu layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Penyedia layanan P2P lending wajib berbentuk badan usaha perseroan terbatas (PT) (Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK 10/POJK.05/2022).

Selain itu, perusahaan P2P lending tersebut wajib memberikan modal disetor minimal senilai Rp25 miliar pada saat pendirian (Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK 10/POJK.05/2022).

Baca juga: Marketplace dan PPMSE Lainnya Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024

KBLI untuk P2P Lending

Berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), beberapa contoh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan P2P Lending adalah sebagai berikut:

  1. KBLI 64951 – Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional.
  2. KBLI 64952 – Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah.
  3. KBLI 64953 – Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).

Ingin mendirikan PT untuk P2P lending dan mengurus legalitas usahanya, namun masih bingung dengan prosedurnya?

Prolegal berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,