Jenis Pelanggaran dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Jenis Pelanggaran dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

“Banyak pelaku usaha yang tidak patuh aturan ketentuan berusaha.”

Di balik kemudahan layanan perizinan berusaha dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik, masih banyak pelaku usaha yang tidak disiplin untuk memenuhi kewajibannya.

Bahkan ada juga beberapa perusahaan yang masih abai dan akhirnya melanggar ketentuan perizinan berusaha yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa saja bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pelaku usaha? Dan seperti apa bentuk sanksinya?

Jenis dan Alasan Pelanggaran Ketentuan Berusaha

Merujuk dari Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021) dan situs resmi oss.go.id, jenis-jenis pelanggaran ketentuan berusaha oleh pelaku usaha terbagi menjadi 3, yakni:

  1. Pelanggaran Ringan
    Alasan Pelanggaran:

    • Pelaku usaha tidak melakukan kewajiban, tanggung jawab, dan kriteria minimum realisasi penanaman modal
    • Pelaku usaha tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama 2 periode berturut-turut
    • Pelaku usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil
    • Pelaku usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS)
    • Pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak jangka waktu produksi komersial dimulai
    • Terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan
  2. Pelanggaran Sedang
    Alasan Pelanggaran:

    • Pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan
    • Terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha
    • Pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pelanggaran Berat
    Alasan Pelanggaran:

    • Pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan
    • Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha
    • Terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan lingkungan dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah
    • Pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha

Bentuk Sanksi yang Diberikan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021) menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan OSS-RBA.

Dikutip dari Peraturan BKPM 5/2021 dan oss.go.id, berikut beberapa sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan berusaha, yakni:

  1. Pelanggaran Ringan
    • Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 hari kerja
    • Peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 hari kerja
    • Peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 hari kerja

Terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui sistem OSS dan dinotifikasi kepada pelaku usaha melalui surat elektronik

  1. Pelanggaran Sedang
    • Peringatan tertulis pertama dan terakhir
    • Penghentian sementara kegiatan usaha

Kemudian, jika sanksi administratif atas pelanggaran sedang tidak ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha, maka Kementerian Investasi/BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif dengan pelanggaran berat.

  1. Pelanggaran Berat
    • Pencabutan perizinan berusaha

 

Mau ngurus legalitas usaha tanpa dihantui jeratan sanksi? Jangan ragu untuk menghubungi Prolegal, kami akan berikan solusi!

Author: Ryan Apriyandi
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in