KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

“NIB dan KBLI memang saling berkaitan satu sama lain.”

Jika pelaku usaha yang ingin memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah menyesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Umumnya, satu KBLI digunakan untuk satu NIB. Jangan sampai KBLI-nya tidak sesuai dengan kegiatan usaha di lapangan, karena bisa diancam sanksi administratif ke depannya.

Di sisi lain, bagaimana jika usaha Anda ternyata memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan kategori KBLI yang berbeda? Apakah memiliki banyak KBLI dalam satu NIB diperbolehkan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari berkenalan lagi dengan NIB dan KBLI terlebih dulu.

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Definisi

KBLI adalah pengelompokkan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha.

Tujuannya, untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Definisi di atas diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020) dan dikutip dari laman resmi sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, juga berlaku sebagai identitas untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Hal terkait NIB diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Sebagai tambahan, NIB terdiri dari 13 digit angka secara acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

Selain dijadikan sebagai identitas berbisnis, NIB juga memiliki fungsi lain, di antaranya:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  2. Angka Pengenal Impor (API);
  3. Akses Kepabeanan; dan
  4. Sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Halal dan legalitas usaha lainnya.

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Hubungan antara NIB dan KBLI 

Dalam rangka mengurus penerbitan NIB, maka pemohon wajib untuk memastikan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha.

Merujuk Pasal 19 ayat (7) huruf a Peraturan BKPM 4/2021, salah satu kategori rencana umum kegiatan usaha yang harus di-input adalah bidang usaha sesuai KBLI.

Intinya, KBLI yang uraiannya sesuai dengan kegiatan usaha di lapangan sangat dibutuhkan agar NIB bisa terbit.

KBLI Banyak di Satu NIB

Secara tegas, Peraturan BKPM 4/2021 mengatur bahwa setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB saja.

Jadi, kembali ke pertanyaan awal, apakah memasukkan banyak KBLI dalam satu NIB diperbolehkan?

Jawabannya, boleh. Artinya, sah-sah saja untuk memiliki lebih dari satu KBLI.

Karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai berapa batas maksimum jumlah KBLI, sehingga diperbolehkan untuk memilih beberapa jenis KBLI dalam satu izin usaha.

Misalnya, suatu usaha A awalnya memiliki kode KBLI 46329 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya).

Kemudian, mau melebarkan sayapnya dengan menjadi distributor berbagai minuman mineral dan minuman ringan berperasa selain susu, maka dapat menambahkan kode KBLI 46339 (Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu).

Dan seterusnya, jika ingin menambah kegiatan usaha lain yang relevan dengan pengembangan bisnisnya.

Namun, perlu diketahui bahwa kegiatan usaha perdagangan besar dan eceran tidak boleh digabung. Oleh karena itu, KBLI dari perdagangan besar dan eceran tidak bisa dibarengi dalam satu NIB.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Selain itu, pelaku usaha juga perlu mencermati jika kegiatan usaha yang dijalankan termasuk dalam golongan KBLI single purpose.

Sebab, dilansir dari laman resmi sistem OSS, KBLI single purpose merupakan KBLI yang tidak bisa sembarangan digabung dengan kegiatan usaha lain.

Daripada bingung saat menentukan KBLI dan menghindari kesalahan input di sistem OSS, lebih baik konsultasikan pada Prolegal!

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in , ,