Ketentuan Izin Usaha untuk Pendirian Lembaga Kursus Bahasa Asing

Ketentuan Izin Usaha untuk Pendirian Lembaga Kursus Bahasa Asing

“Kursus bahasa asing sebagai salah satu golongan pendidikan nonformal bukan termasuk dalam kategori usaha berbasis risiko.”

Pada era globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti sekarang ini, kemampuan penguasaan bahasa asing sangat diperlukan agar dapat bersaing secara nasional atau pun internasional.

Hal itulah yang membuat banyak orang berlomba-lomba dalam meningkatkan kemampuan mereka dalam menguasai bahasa asing. Metode belajar bahasa asing tiap orang memang berbeda-beda, ada yang autodidak (belajar mandiri), ada juga yang mengikuti kursus bahasa asing.

Jika menilik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2003), kursus bahasa asing tergolong dalam pendidikan nonformal, yang selanjutnya disebut dengan PNF.

PNF sendiri memiliki fungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan dan kepribadian.

Melihat kondisi tersebut, memiliki kursus untuk menguasai bahasa asing bisa dibilang merupakan peluang usaha yang menjanjikan. Sebelum mendirikan usaha kursus bahasa asing, pelaku usaha wajib memperhatikan hal-hal berikut.

Apakah kursus bahasa asing perlu mengurus perizinan berusaha berbasis risiko?

Perlu diketahui bahwa semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020), pendekatan perizinan yang sebelumnya berbasis izin (license base) kini berubah menjadi berbasis risiko (risk base). Implementasinya adalah kehadiran sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Berdasarkan salah satu peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020, tepatnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang diklasifikasikan menjadi tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Artinya, seluruh sektor kegiatan usaha yang termasuk dalam ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 harus mengurus perizinan berusaha berbasis risiko sejak saat aturan tersebut disahkan.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021, sektor pendidikan dan kebudayaan termasuk dalam sektor kegiatan usaha berbasis risiko. Namun, perizinan berusaha berbasis risiko untuk sektor pendidikan tersebut hanya berlaku pada sistem pendidikan formal yang didirikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sementara itu, kursus bahasa asing termasuk dalam sistem pendidikan nonformal (PNF). Maka, dapat disimpulkan bahwa perizinan berusaha untuk kursus bahasa asing bukan diurus melalui sistem OSS berbasis risiko.

Perizinan berusaha untuk kursus bahasa asing diterbitkan oleh pemerintah daerah

Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003, izin pendirian satuan pendidikan diperoleh dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Ketentuan tersebut dipertegas kembali melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satu Pendidikan.

Salah satu amanat dari butir-butir angka dalam SE Mendikbud Nomor 26 Tahun 2021 adalah pemberian layanan perizinan yang dilakukan pemerintah daerah dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai Peraturan Mendikbud (Permendikbud) yang sesuai.

Dalam hal perizinan berusaha kursus bahasa asing, maka pemerintah daerah, dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan, dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013).

Tetap harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Walaupun perizinan kursus bahasa asing bukan diurus melalui sistem OSS RBA, pelaku usaha tetap harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas menjalankan kegiatan usaha.

Mengurus NIB tetap dilakukan di sistem OSS. Oleh karena itu, pelaku usaha kursus bahasa asing wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

KBLI untuk pendirian kursus bahasa asing sebagai PNF yang memungkinkan ditunjukkan dengan kode 85493 yang berjudul “Pendidikan Bahasa Swasta.”

Dalam uraiannya pada laman OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal, kelompok KBLI 85493 mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini, antara lain:

  1. Kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya
  2. Kursus TOEFL, TOEIC, IELTS, dan penerjemah

Syarat dan tata cara perizinan berusaha pendirian kursus bahasa asing

Pendirian PNF, termasuk di dalamnya adalah kursus bahasa asing, dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha berikut (Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013):

  1. Orang perseorangan
  2. Kelompok orang
  3. Badan hukum

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian kursus bahasa asing sebagai PNF terbagi menjadi dua, yaitu (Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013):

  1. Persyaratan administratif
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri
    • Susunan pengurus dan rincian tugas
    • Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah
    • Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
    • Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  1. Persyaratan teknis
    • Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Selanjutnya adalah tata cara perizinan satuan PNF, termasuk kursus bahasa asing, dengan prosedur sebagai berikut (Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013):

  1. Pendiri mengajukan permohonan pendirian Satuan PNF dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan
  2. Kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan
  3. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima Kepala Dinas Pendidikan akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan
  4. Apabila diterima, Kepala Dinas Pendidikan akan menerbitkan izin pendirian Satuan PNF yang disertai dengan Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal

Hal penting yang perlu diingat, bahwa setiap daerah bisa jadi memiliki peraturan daerah dengan persyaratan dan prosedur yang berbeda. Oleh karena itu, perlu diperhatikan ketentuan berdasarkan daerah tempat usaha ingin didirikan.

Sebagai tambahan informasi, SE Kemendikbud Nomor 26 Tahun 2021 juga mengatur bahwa permohonan izin operasional yang sebelumnya dilakukan melalui platform OSS versi 1.1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak dapat digunakan lagi.

Masih bingung untuk mengurus perizinan berusaha pendidikan nonformal lainnya? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in