Ketentuan OSS RBA untuk Izin Usaha Akomodasi Vila Bintang 1 (Vila Silver)

Ketentuan OSS RBA untuk Izin Usaha Akomodasi Vila Bintang 1 (Vila Silver)

“Vila bintang 1 atau vila bintang silver dapat dijadikan pilihan calon pelaku usaha akomodasi yang baru. Standar usaha untuk vila bintang 1 cenderung masih mudah dipenuhi, sehingga legalitas usaha pun segera bisa dikantongi.”

 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan perasaan optimisnya terhadap kebangkitan sektor usaha pariwisata pada tahun 2022 ini.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa usaha pariwisata sempat masuk dalam sektor yang terpuruk dihantam pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, memulai usaha yang bergerak di bidang pariwisata untuk saat ini tentu tidak ada salahnya. Karena pada dasarnya, sebagian besar masyarakat akan menyempatkan diri untuk berlibur dalam rangka melepaskan penat.

Jika ada seseorang atau sekelompok orang yang liburan, tidak jarang juga mereka ingin menginap di daerah destinasi wisata pilihan. Akomodasi jangka pendek pun pasti dicari keberadaannya, salah satunya adalah vila.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, vila adalah suatu rumah yang berada di luar kota untuk dijadikan tempat istirahat kala liburan. Biasanya berlokasi di daerah pegunungan atau pantai.

Sementara definisi usaha vila diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).

Definisi vila adalah usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan
secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk kegiatan
wisata dan dapat dilengkapi dengan sarana hiburan dan fasilitas penunjang lainnya (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).

Berikut akan disajikan beberapa hal terkait perizinan berusaha untuk vila.

 

Perizinan berusaha berbasis risiko

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) mengamanatkan agar perizinan berusaha lebih dipermudah lagi. Salah satu implementasinya adalah memperbarui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi berbasis risiko.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Nomor 10 Tahun 2009) dan UU Nomor 11 Tahun 2020, jasa vila termasuk dalam usaha pariwisata, tepatnya berada pada kategori penyediaan akomodasi.

Oleh karena itu, dibutuhkan perizinan berusaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata untuk pelaku usaha penyediaan vila.

Perlu diketahui lebih dulu bahwa sebelum UU Nomor 11 Tahun 2020 disahkan, setiap pelaku usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya.

Namun, mengutip dari YouTube OSS Indonesia, pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan bahwa sejak OSS berbasis risiko (OSS RBA) berlaku, pelaku usaha pariwisata baru tidak diwajibkan lagi untuk memiliki TDUP.

Sebagai gantinya, masing-masing pelaku usaha hanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika dirunut tingkat risiko usahanya, maka izin usaha juga ditambah dengan sertifikat standar dan/atau izin (Agus Priyono, “Implementasi Kebijakan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”, YouTube OSS Indonesia, 8 Maret 2022).

 

Memulai perizinan berusaha berbasis risiko untuk penyediaan vila

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.

Proses untuk memperoleh NIB bisa diurus melalui sistem OSS. Pelaku usaha harus memiliki hak ases dalam sistem OSS terlebih dulu.

Setelah berhasil mendapatkan hak akses sistem OSS, pelaku usaha dapat mengurus NIB. Salah satu poin yang perlu dicantumkan agar NIB terbit adalah rencana kegiatan usaha.

Dalam rencana kegiatan usaha ini terdapat perintah untuk mengisi kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

KBLI yang memungkinkan untuk usaha penyediaan vila ditunjukkan dengan kode 55193 (Vila).

Uraian KBLI 55193 adalah kelompok yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum, seperti rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.

Dalam KBLI tersebut juga disebutkan ruang lingkup perizinan berusaha untuk vila berbintang, antara lain:

  • Vila bintang 1
  • Vila bintang 2 dan bintang 3

Perihal vila berbintang juga disebut dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Vila (Permenparekraf Nomor 29 Tahun 2014) dan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, di antaranya:

  • Vila bintang Diamond (Vila bintang 3)
  • Vila bintang Gold (Vila bintang 2)
  • Vila bintang Silver (Vila bintang 1)

Sesuai judulnya, artikel berikut akan membahas lebih dalam terkait perizinan berusaha untuk vila bintang 1 atau disebut juga vila bintang silver.

 

Tingkat risiko usaha penyediaan vila bintang 1 (vila bintang silver)

Mengacu Permenparekraf Nomor 4 Tabun 2021, usaha penyediaan vila bintang 1 (silver) memiliki tingkat risiko menengah rendah.

Oleh karena itu, pelaku usaha vila bintang 1 wajib memiliki NIB dan sertifikat standar sebagai perizinan berusahanya (PP Nomor 5 Tahun 2021). Perihal perizinan berusaha untuk vila bintang 1 (silver) juga diperjelas pada Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

 

Sertifikat standar untuk usaha penyediaan vila bintang 1 (silver)

Berdasarkan ketentuan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, usaha vila bintang 1 (silver) memiliki tingkat risiko menengah rendah, sehingga pelaku usaha wajib mengantongi sertifikat standar usaha vila berisiko menengah rendah.

Sertifikat standar usaha vila berisiko menengah rendah adalah bukti tertulis yang diberikan untuk pelaku usaha vila setelah membuat pernyataan diri (self-declaration) terkait pelaksanaan standar usaha vila berisiko menengah rendah melalui sistem OSS (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).

Selain itu, pelaku usaha vila bintang 1 (silver) juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat laik sehat akomodasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Sertifikat laik sehat akomodasi merupakan bukti tertulis yang menerangkan bahwa akomodasi (dalam hal ini vila bintang 1) telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sertifikat standar yang harus dimiliki pelaku usaha vila bintang 1 (silver) sebagai perizinan berusaha bersamaan dengan NIB antara lain:

  1. Sertifikat standar usaha vila berisiko menengah rendah
  2. Sertifikat laik sehat akomodasi

 

Standar usaha jasa akomodasi (vila berisiko menengah rendah)

Salah satu langkah agar dapat mengantongi sertifikat standar usaha vila berisiko menengah rendah adalah dengan menilai secara mandiri sesuai rumusan kualifikasi usaha vila yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha vila (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).

Aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha vila bintang 1 (silver) harus mencakup berbagai kriteria berikut (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021):

  1. Sarana
  • Ruang/area administrasi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang
    baik
  • Area/tempat karyawan
  • Tempat/area parkir
  • Toilet karyawan yang bersih dan berfungsi dengan baik
  • Tempat sampah dan penampungan sampah sementara
  • Instalasi listrik dan instalasi air bersih yang aman dan memenuhi kelaikan
  • Jalur evakuasi (evacuation sign)
  • Peralatan komunikasi
  • Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan
  • Alat Pemadan Api Ringan (APAR) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
    (P3K)
  • Gudang atau tempat/area penyimpanan barang
  1. Fasilitas
  • Toilet yang bersih dan terawat bagi karyawan
  • P3K dan APAR
  • Kolam renang yang bersih dan terawat
  • Area parkir
  • Papan nama area vila yang terbaca jelas dan mudah terlihat
  1. Kondisi lingkungan
  • Memiliki program pengendalian hama (pest control)
  • Tersedia tempat sampah organik dan nonorganik terpisah yang tertutup
  • Tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan nonorganik
  • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya
  • Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha
  1. Struktur organisasi dan sumber daya manusia
  • Organisasi dan sumber daya manusia yang baik
  1. Pelayanan
  • Pemesanan tempat atau reservasi
  • Penanganan proses check-in dan check-out
  • Pembersihan/penyiapan kamar
  • Pembayaran tunai dan/atau nontunai
  • Penanganan keluhan tamu.
  1. Persyaratan produk usaha
  • Bangunan dilengkapi kunci untuk gerbang dan/atau bangunan vila, serta
    sarana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik
  • Kamar tidur dilengkapi pintu, perlengkapan, lemari pakaian, petunjuk kiblat, dan tempat sampah
  • Kamar mandi dilengkapi kloset, peralatan mandi, ketersediaan air sesuai rasio jumlah tamu, dan tempat sampah
  • Ruang makan dilengkapi perlengkapan dan peralatan makan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi
  • Ruang keluarga dilengkapi meja dan kursi
  • Dapur kecil (pantry) dilengkapi tempat sampah dan saluran pembuangan limbah yang berfungsi dengan baik
  • Denah lokasi kamar dan tata cara penyelamatan diri dalam keadaan darurat
  • Area penerimaan tamu (front office) dilengkapai sarana pembayaran
  • Kondisi vila bersih, terawat, dan berfungsi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik
  1. Sistem manajemen
  • Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha

Sebagai catatan, bagi pelaku usaha vila bintang 1 (silver) dapat melakukan penilaian kesesuaian kriteria standar usaha di atas dengan cara menulis pernyataan kesesuaian diri (self-declaration) pada saat mendaftar NIB melalui sistem OSS (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).

 

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) vila bintang 1 (silver)

Menilik laman Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal, usaha penyediaan vila dengan KBLI 55193 memiliki PB UMKU sertifikat standar laik sehat akomodasi. Hal ini sesuai dengan bahasan subjudul sebelumnya.

Sertifikat standar laik sehat untuk vila dibedakan berdasarkan lokasi tempat usaha, di antaranya (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Sertifikat standar laik sehat – di bandar udara, pelabuhan, dan lintas barat darat negara, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan
  2. Sertifikat standar laik sehat – di wilayah, yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Persyaratan dan kewajiban usaha untuk masing-masing sertifikat tersebut adalah sama, dengan rincian sebagai berikut (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Persyaratan pelaku usaha, meliputi:
  • Persyaratan administrasi
  • Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
  • Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
  • Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
  • Air
  • Makanan
  • Udara
  • Rectal swab penjamah pangan dan alat
  • Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji, minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
  • Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
  • Self-assessment (penilaian mandiri) inspeksi kesehatan lingkungan (format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan)

 

  1. Kewajiban pelaku usaha, meliputi:
  • Memenuhi standar laik sehat
  • Melaporkan hasil self-assessment minimal satu kali dalam setahun
  • Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait higiene dan sanitasi makanan
  • Sertifikat pelatihan petugas kebersihan

 

Masih bingung dengan ketentuan OSS RBA terkait izin usaha pariwisata penyediaan akomodasi? Kami, Prolegal, siap memberikan solusi!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in