Lagi Tren Dekor-Dekor Rumah! Tertarik Buka Usaha Furnitur? Begini Perizinannya!

Lagi Tren Dekor-Dekor Rumah! Tertarik Buka Usaha Furnitur Begini Perizinannya!

Lagi Tren Dekor-Dekor Rumah! Tertarik Buka Usaha Furnitur? Begini Perizinannya!

KBLI yang berlaku bagi toko furnitur adalah KBLI 47591 Perdagangan Eceran Furnitur yang mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.”

Adanya pandemi COVID-19 membuat mayoritas masyarakat lebih banyak beraktivitas di kediaman masing-masing, hal ini kemudian mendorong banyak dari mereka untuk mendekorasi rumah, terutama anak muda, agar rumahnya rapih, bersih, juga aesthetic!

Tentu hal ini dapat menjadi peluang bisnis yang menggiurkan bagi para pelaku usaha. Lantas, apa saja sih sebetulnya perizinan yang diperlukan untuk membangun toko furnitur?

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

KBLI yang berlaku bagi toko furnitur adalah KBLI 47591 Perdagangan Eceran Furnitur yang mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.

KBLI ini memiliki tingkat risiko usaha yang rendah bagi semua skala usahanya, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha yang dibutuhkan bagi KBLI berisiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.

Registrasi Produk Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)

Eits, tidak hanya NIB, jika usaha sudah dalam tahap komersial, pelaku usaha perdagangan furnitur juga harus memenuhi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yakni Registrasi Produk Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (Registrasi Barang K3L). Ketentuan ini diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Adapun, pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Perizinan ini perlu dipenuhi oleh pelaku usaha sendiri jika pelaku usaha bersangkutan memproduksi sendiri barang-barang furniturnya, atau jika pelaku usaha hanya berperan sebagai pengecer, pelaku usaha perlu memastikan barang-barang yang dijualnya telah memenuhi perizinan ini.

Akan tetapi, tidak semua barang furnitur harus didaftarkan, hanya barang yang terkait dengan K3L yang wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa Registrasi Barang K3L, persyaratan keamanan, dan metode pengujian. Termasuk diantaranya, vacuum cleaner, toaster, rice cooker, seprai, dan karpet. Pendaftaran ini diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasaran.

Untuk mendapatkan perizinan tersebut, terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Persyaratan umum diantaranya meliputi:

  • Pernyataan mandiri (self declaration of conformity);
  • Hasil Uji Laboratorium Barang; dan
  • Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.

Sementara, terdapat sejumlah persyaratan khusus bagi masing-masing jenis barang, contohnya ada persyaratan khusus bagi barang listrik dan elektronika dan ada juga bagi barang yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Terhadap pemenuhan perizinan di atas ada pengawasannya, lho! Produsen atau importir yang melanggar larangan mengedarkan barang yang tidak memiliki Registrasi Barang K3L atau mencantumkan Registrasi Barang K3L yang bukan miliknya, wajib melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang.

Masih bingung dalam mengurus perizinan usaha Anda? Tak perlu khawatir, Prolegal siap membantu!

Author: Aleyna Azzahra Badarudin

Posted in