Banyaknya peluang dan jaringan yang dimiliki oleh Pengusaha serta  iklim bisnis yang relatif membaik di Republik ini, persaingan antar pelaku usaha pun semakin meningkat. Banyak cara ditempuh oleh para pelaku usaha dalam menyikapi persaingan bisnis. Salah satu cara yang cukup populer adalah meminjam bendera perusahaan orang lain atau membeli PT yang sudah lama berdiri dan berpengalaman dalam bidangnya.

Sebenarnya istilah “pinjam PT” atau “meminjam bendera perusahaan” tidak memiliki definisi resmi tindakan satu perusahaan meminjam bendera perusahaan lain untuk suatu proyek atau tender dengan konsekuensi imbalan dalam jumlah tertentu untuk perusahaan yang benderanya dipinjam.

Praktik meminjam bendera perusahaan lazimnya terjadi dalam suatu proses tender. Ilustrasi praktik meminjam bendera perusahaan adalah sebagai berikut:

Perusahaan A hendak mengikuti proses tender pengadaan pangan di sebuah instansi dengan syarat perusahaan yang mengikuti tender harus bergerak di bidang pangan. Lantaran bergerak di bidang non pangan, lalu perusahaan A meminjam nama perusahaan B yang bergerak di bidang pangan demi memenuhi syarat tender yang telah ditetapkan. Sebagai kompensasi namanya dipinjam, perusahaan B menerima sejumlah imbalan dari perusahaan A sesuai kesepakatan di antara mereka.

Dari ilustrasi di atas, maka yang sebenarnya mengikuti proses tender adalah perusahaan B, namun teknis pelaksanaan proyek yang ditenderkan tersebut (jika perusahaan B menang) berada di tangan perusahaan A.

  1. Yang Perlu Dipertimbangkan Oleh Perusahaan Yang “Meminjamkan Benderanya”

    Jika Anda di posisi sebagai pihak yang hendak meminjamkan bendera perusahaan, maka sebaiknya niat itu diurungkan berdasarkan alasan-alasan di bawah ini.

    1. Pertimbangkan Konsukuensi Hukum Perdatanya

      Sebagaimana dijelaskan di atas, perusahaan yang meminjamkan benderanya akan mendapatkan kompensasi yang bentuk dan nilainya berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, jangan berpikiran sempit, Anda jangan hanya memikirkan imbalannya saja.

      Ingat! begitu Anda meminjamkan bendera perusahaan kepada pihak lain untuk mengikuti proses tender dan kemudian menang, maka perusahaan Anda lah yang akan terikat dalam suatu perjanjian dengan instansi penyelenggara tender.

      Lazimnya sebuah perjanjian memuat hak dan kewajiban para pihak, dan jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana isi perjanjian atau istilahnya disebut wanprestasi, maka akan muncul konsekuensi hukum. Salah satu bentuknya adalah gugatan perdata yang dilayangkan instansi penyelenggara tender ke pengadilan.

      Secara normatif, pihak peminjam bendera perusahaan Anda lepas dari tanggung jawab hukum karena perusahaan Anda lah pihak yang mengikuti tender dan kemudian menjadi pelaksana proyek. Dengan kata lain, jika terjadi wanprestasi maka pihak yang layak menjadi tergugat adalah perusahaan peminjam.

    2. Pertimbangkan Konsukuensi Hukum Pidananya

      Umumnya, instansi penyelenggara tender melarang pihak yang mengikuti tender meminjam bendera perusahaan lain. Hal ini lazimnya dituangkan dalam syarat dan ketentuan tender. Apabila larangan ini dilanggar, maka instansi penyelenggara tender bisa menempuh proses hukum pidana dengan cara melapor ke polisi.

      Pihak terlapor bisa jadi pihak yang ketahuan meminjam bendera perusahaan atau bisa juga turut menyeret perusahaan yang benderanya dipinjam. Salah satu konstruksi hukum pidana yang mungkin digunakan instansi penyelenggara tender selaku pelapor adalah delik penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan untuk menyeret pihak perusahaan yang benderanya dipinjam.

      Selain itu, ketika Anda meminjamkan bendera perusahaan kepada pihak lain lalu muncul masalah hukum, perdata atau pidana, maka Anda sebagai direksi akan turut terseret. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa direksi adalah pihak yang berwenang mengurus dan menjalankan perseroan dengan iktikad baik dan tanggung jawab. Artinya, jika terjadi pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan perseroan tersebut akan menjadi tanggung jawab direksi.

    3. Pertimbangkan Reputasi Perusahaan Anda

      Bagi kebanyakan pelaku usaha, reputasi adalah segalanya karena untuk membangunnya tidak mudah serta memakan waktu yang tidak sebentar. Oleh karenanya, jangan pertaruhkan reputasi perusahaan Anda dengan meminjamkan bendera perusahaan ke pihak lain.

  2. Yang Perlu Dipertimbangkan Oleh Perusahaan  “Peminjam Bendera”

    Jika Anda di posisi sebagai pihak peminjamkan bendera perusahaan, maka sebaiknya perhatikan beberapa hal sebagai berikut :

    1. Pastikan Perusahaan yang benderanya Anda pinjam sudah menyelesaikan tanggungjawab Pajaknya;
    2. Perusahaan tersebut mempunyai reputasi yang baik;
    3. Perusahaan tersebut tidak mempunyai tanggung hutang dengan pihak manapun; dan
    4. Mempunyai izin usaha yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

    Apabila dirasa keempat poin diatas sulit untuk dibuktikan, sebaiknya mendirikan PT baru dengan maksud dan tujuan yang sesuai kehendak para pendiri. Selain itu, rasa aman dan nyaman dalam berbisnis pun akan anda miliki apabila anda mendirikan PT yang dari awal anda ketahui seluruh seluk beluknya dari aspek manapun.


Sulit mempunyai waktu untuk bertemu Notaris dan mengurus izin usaha Anda ?
Prolegal yang senantiasa membantu memberikan solusi untuk Badan Usaha yang akan Anda dirikan.
Segera Hubungi Hotline kami sekarang : 0822-1000-9872 atau email [email protected]

Bio Author:

Abrar Basyaib

Call Now Button