Perusahaan sukses adalah perusahaan yang selalu ingin berkembang. Salah satu cara untuk mengembangkan perusahaan adalah dengan melakukan penambahan modal perusahaan. Hal tersebut dapat dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu.

Saat ini, banyak sekali usaha-usaha baru yang bermunculan meramaikan dunia perekonomian Indonesia. Mulai dari usaha perseorangan hingga badan usaha dan badan hukum dengan skala kecil, menengah, maupun besar. Namun, usaha yang sering dipilih adalah badan hukum Perseroan Terbatas (PT) karena dinilai lebih bonafide, transparan, serta profesional.

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita refresh sejenak mengenai apa itu PT.

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

Banyaknya PT yang bermunculan mengakibatkan tingkat persaingan usaha yang semakin ketat. Maka dari itu, alternatif pengembangan bisnis sangatlah diperlukan. Salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah dengan cara melakukan penambahan modal.

Beberapa hal yang mendasari mengapa perusahaan harus meningkatkan modalnya antara lain adalah karena keperluan tender, persyaratan kebutuhan legalitas usaha, hingga masuknya beberapa investor baru yang ingin menanamkan sahamnya ke dalam perusahaan kita. Yang pasti dengan penambahan modal akan membantu dalam pengembangan bisnis yang kita jalani.

Untuk dapat melakukan perubahan/penambahan modal, terlebih dahulu PT wajib melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS tersebut akan sah apabila memenuhi persyaratan kuorum dan jumlah suara atas perubahan dimaksud sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan/atau anggaran dasar.

Kuorum dimaksud adalah memiliki kehadiran lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah saham dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan. Kecuali, ada ketentuan lebih besar dalam anggaran dasar PT tersebut.

Setelah persyaratan untuk melakukan penambahan modal terpenuhi, hasil RUPS tersebut wajib diaktakan dihadapan Notaris selaku pejabat yang berwenang. Jangan lupa, perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

Itulah salah satu cara mengembangkan perseroan yang dapat anda lakukan. Tentunya terlebih dahulu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan anda.

Apabila anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait legalitas bisnis yang anda jalankan atau apabila anda membutuhkan asistensi hukum dalam pengurusan legalitas bisnis anda silakan hubungi ProLegal di +62 822 1000 9872 atau [email protected].

Author: TC-SAP

Call Now Button