Langkah yang OJK lakukan terhadap penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital (IKD) setelah pendaftaran adalah menyelenggarakan Regulatory Sandbox untuk memastikan IKD memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Penyelenggara yang sedang dalam proses Regulatory Sandbox dapat memperoleh persetujuan OJK untuk dikecualikan sementara dari peraturan tertentu OJK selama yang bersangkutan memenuhi :

  • Penyelenggara berada di dalam Regulatory Sandbox
  • Mendapat persetujuan satuan kerja pengawas terkait di OJK.
  • Pengecualian sementara hanya berlaku terhadap peraturan yang bersifat non prudensial.

Untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox maka OJK harus menetapkan penyelenggara untuk di uji coba. Penyelenggara harus memenuhi persyaratan, seperti tercatat sebagai IKD di Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di Otoritas Jasa Keuangan, merupakan bisnis model yang baru, memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas, terdaftar di asosiasi IKD.

OJK saat ini telah menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) sehingga penyelenggara harus terdaftar di Aftech jika ingin menjadi peserta Regulatory Sandbox.

Regulatory Sandbox akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan apabila diperlukan. Selama pelaksanaan Regulatory Sandbox, penyelenggara wajib :

  1. Memberitahukan setiap perubahan IKD yang dimiliki.
  2. Berkomitmen untuk membuka setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Regulatory Sandbox.
  3. Mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan bisnis sektor jasa keuangan.
  4. Mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas atau kementerian/lembaga lain
  5. Berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Penyelenggara yang sedang dalam proses Regulatory Sandbox wajib menyampaikan laporan kinerja berkala secara triwulanan kepada OJK.

Hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara dinyatakan dengan status direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan. Jika penyelenggata berstatus direkomendasikan OJK akan memberikan rekomendasi pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha dari penyelenggara.

Dalam hal hasil uji coba berstatus perbaikan, OJK dapat memberikan perpanjangan waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal penetapan status. Jika penyelenggara tidak melakukan perbaikan hingga perpanjangan waktu berakhir maka status hasil uji coba Regulatory Sandbox akan diubah menjadi berstatus tidak direkomendasikan. Apabila hasil uji coba berstatus tidak direkomendasikan, penyelenggara tidak dapat mengajukan kembali IKD yang sama dan akan dikeluarkan dari pencatatan sebagai penyelenggara.

Penyelenggara yang berstatus direkomendasikan berhak mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 bulan sejak penetapan status direkomendasikan. Jika penyelenggara tidak mengajukan permohonan pendaftaran hingga melewati batas waktu pendaftaran yang diberikan maka status rekomendasi pendaftaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. OJK akan memberikan surat tanda bukti terdaftar bagi penyelenggara yang telah menyelesaikan proses pendaftaran. Apabila penyelenggara yang direkomendasikan telah mengajukan pendaftaran kepada OJK tidak dapat memenuhi ketentuan pendaftaran hingga akhir jangka waktu yang diberikan, status direkomendasikan dan pencatatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Khusus untuk penyelenggara yang bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan dan sudah memiliki status terdaftar dapat mencantumkan nomor tanda bukti terdaftar dalam setiap penawaran atau promosi produk atau layanannya.

Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK memiliki kewajiban untuk menyusun laporan risk self assessment secara bulanan dan disampaikan kepada OJK. Selain memberikan laporan kepada OJK, penyelenggara wajib melakukan pelaporan kepada konsumen terkait hal yang berhubungan dengan kinerja investasi, nilai investasi, dan/atau portofolio yang dimiliki para konsumen.

Hal penting yang harus dilakukan oleh penyelenggara IKD adalah wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. Apabila dilakukan pemanfaatan data dan informasi pengguna atau konsumen yang diperoleh penyelenggara IKD maka hal tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan, disampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, penyelenggara juga harus menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna dalam hal terdapat perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi, serta media dan metode yang dipergunakan dalam memperoleh data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, serta keutuhannya.

Baca juga: Prosedur Perizinan Penyelenggara Peer to Peer Lending di Indonesia

Call Now Button