“Bisnis yang bonafide adalah bisnis yang terstruktur serta mempergunakan value dan transparansi dalam menjalankan usahanya”.

Umumnya, pelaku usaha merasa ragu untuk memilih Perseroan Terbatas atau PT sebagai bentuk badan usaha atas bisnis yang mereka jalani. Apalagi bagi pelaku bisnis yang masih ‘seumur jagung’, mulai dari modal tinggi yang harus dipersiapkan, biaya pendirian yang lebih besar, serta memakan waktu yang lebih lama, menjadi momok yang cukup menakutkan bagi para pelaku usahanya. Apakah anda mengalami hal yang sama?

Apabila anda masih berfikir demikian, nampaknya anda perlu tahu betul seberapa menguntungkannya memilih PT sebagai wadah untuk menjalankan usaha. Apa saja sih keuntungan PT?

  1. Dilindungi Hukum dan Undang-Undang
  2.  PT adalah badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Selain memiliki kedudukan di mata hukum, nama PT yang digunakan juga bersifat eksklusif karena dilindungi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut memberikan keuntungan bagi anda sebab nama PT anda tidak dapat digunakan oleh pihak lain, baik sebagai nama PT maupun sebagai merek.

  3. Bidang usaha luas dan jelas
  4.  Tak semua bentuk kegiatan usaha dapat dilakukan oleh badan usaha, Terkecuali untuk sebuah PT. PT dapat mengakomodir berbagai jenis bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Namun hal yang perlu diperhatikan adalah pastikan kegiatan yang akan dijalankan telah tercantum dalam anggaran dasar perseroan. Jika tidak, maka PT tidak dapat menjalankan usahanya.

  5. Kepemilikan saham jelas
  6.  Tidak semua badan usaha memiliki transparansi yang jelas mengenai kepemilikan saham. Di Perseroan Terbatas, jumlah kepemilikan saham sangatlah jelas bahkan tercantum pada Anggaran Dasar Perseroan hingga disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  7. Kejelasan pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan
  8.  Tidak seperti badan usaha yang tidak berbadan hukum, pertanggungjawaban pemegang saham dalam PT hanya sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Artinya apabila PT mengalami kerugian, maka kewajiban pendiri PT hanya sebatas pada sejumlah modal yang disetorkan, dan tidak meliputi harta pribadi milik masing-masing pendiri PT.

  9. Akses bisnis lebih luas
  10.  Bila usaha yang anda jalankan berbentuk PT, tentunya anda memiliki akses yang lebih luas atas kesempatan mengikuti tender yang diadakan baik oleh Pemerintah maupun oleh pihak swasta. Mayoritas tender yang diadakan mengutamakan partisipasi dari perusahaan yang berbentuk PT sebab PT dinilai lebih transparan serta mengantongi izin lengkap dan lebih terpercaya.

    Selain itu apabila anda ingin melakukan ekspansi atas usaha yang dijalankan, dan membutuhkan tambahan dana baik dari investor ataupun dari Bank, bentuk badan usaha PT jauh lebih menguntungkan sebab kreditor akan lebih mempercayai perusahaan dengan bentuk PT untuk menanamkan modal dalam jumlah besar.

  11. Manajemen Profesional
  12.  Struktur PT terdiri dari tiga organ yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris, dan Direksi. Masing-masing organ tersebut memiliki tugas dan fungsi sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Keuntungan tersebut benar-benar menjanjikan bukan? Yakin masih ragu memilih PT sebagai bentuk badan usaha? Apabila anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT silakan hubungi ProLegal di +62 822 1000 9872 atau melalui email [email protected].  

Anda yang berdomisili atau hendak mendirikan PT di Surabaya dan sekitarnya juga dapat menghubungi Smart Legal Network Surabaya di +62 812 363 5533 atau anda juga dapat mengirim e-mail: [email protected].

Author: Yuanita Auliarahma / TC-SAP

Call Now Button