Sebagai bagian dari WTO, Indonesia harus mematuhi segala konvensi internasional yang dikeluarkan WTO dalam menjalankan perdagangan internasional. Tidak hanya mengakibatkan mudahnya produk asing masuk ke Indonesia, tenaga kerja asing juga mulai memasuki Indonesia. Masuknya tenaga asing ini jelas menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat.

Dari segi sudut pandang pemerintah, masuknya tenaga kerja asing ditujukan untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal di Indonesia dan meningkatkan teknologi yang ada di Indonesia melalui transfer of technology. Bagi perusahaan, masuknya tenaga kerja asing memang sangat menguntungkan, terlebih untuk bidang research and development. Namun apakah tenaga kerja asing dapat menempati posisi penting sebagai komisaris atau direktur suatu perusahaan?

Prinsipnya, tenaga kerja asing dilarang menduduki posisi komisaris di PT yang seluruh modalnya dimiliki WNI dan/atau badan hukum Indonesia (atau biasa dikenal dengan PT PMDN), sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sedangkan khusus untuk PT PMA, tenaga kerja asing berhak menduduki jabatan komisaris. Lalu bagaimanakah dengan posisi direktur?

Apabila merujuk pada regulasi mengenai Balai Lelang swasta yang wajib didirikan dalam bentuk PT menyatakan bahwa tenaga kerja asing dapat menduduki posisi direktur pada perusahaan. Jika dianalogikan menggunakan hukum perdata, ketentuan tersebut juga dapat diberlakukan bagi badan hukum PT dalam bidang usaha lainnya. Selain itu, dalam Pasal 93 UU PT juga tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa direksi PT harus berkewarganegaraan Indonesia.

Meskipun tenaga kerja asing memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan direktur pada perusahaan, ternyata tidak semua jabatan direktur bisa diduduki tenaga asing loh! Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), jabatan yang dilarang untuk tenaga kerja asing hanya jabatan yang berhubungan dengan personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri. Dalam hal ini, artinya tenaga kerja asing juga tidak dapat menduduki jabatan sebagai Direktur Personalia.

Larangan tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan Direksi Personalia ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

Dari uraian tersebut terlihat bahwa tenaga kerja asing dapat menduduki posisi direktur di PT baik PT PMDN maupun PT PMA selama tidak terkait atau tidak membawahi bidang personalia.

Apabila anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan untuk menjalankan bisnis anda? Silakan hubungi ProLegal di +62 822 1000 9872 atau [email protected].

Atau jika Anda berdomisili di Surabaya dapat menghubungi Smart Legal Network Surabaya di +62812 363 5533 atau e-mail: [email protected].

Call Now Button