Legalitas bagi Perusahaan Pengguna Virtual Office

Ilustrasi virtual office. | Sumber: unsplash.com

Virtual office memungkinkan pengusaha untuk tidak memiliki gedung kantor secara fisik.”

Beberapa tahun belakangan, marak pendirian badan usaha yang kantornya berbasis virtual, terutama di DKI Jakarta. Kantor berbasis virtual lebih dikenal juga dengan nama virtual office.

Dikutip dari legalo.id, pengertian virtual office adalah kantor nonfisik atau virtual yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan berbeda di saat bersamaan. 

Singkatnya, virtual office dapat memungkinkan perusahaan untuk tidak memiliki gedung (secara fisik). Walau tidak memiliki gedung, namun perusahaan tersebut tetap dapat mencantumkan alamat kantor pemilik jasa penyewaan virtual office.

Tapi, tidak semua kegiatan usaha dapat menggunakan virtual office. Umumnya, pengguna jasa virtual office adalah perusahaan rintisan (startup) yang bergerak di bidang ekonomi kreatif.

Perlu diingat, bahwa keberadaan virtual office dapat dipastikan legal. Simak ketentuan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Dasar Hukum

Berikut merupakan dasar hukum pendirian virtual office, khususnya di DKI Jakarta:

  1. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku).
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (menggantikan Perda DKI 1/2014, sehingga merupakan dasar hukum yang berlaku saat ini).

Dasar hukum yang berlaku kini pada intinya untuk mengatur penataan ruang dan pembagian zonasi kegiatan di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu zonasi yang disebut dalam Pergub DKI Jakarta 31/2022 adalah zonasi perkantoran. Adapun zonasi perkantoran terdiri atas sub-zona perkantoran dengan kode Sub-Zona KT dengan luas 492,02 hektare dan berada di (Pasal 87 ayat (10) Pergub DKI Jakarta 31/2022):

  1. Sub-wilayah perencanaan (SWP) Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  2. SWP Kota Administrasi Jakarta Utara;
  3. SWP Kota Administrasi Jakarta Barat;
  4. SWP Kota Administrasi Jakarta Selatan; 
  5. SWP Kota Administrasi Jakarta Timur; dan
  6. SWP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Zonasi perkantoran ini tentu berhubungan dengan kegiatan usaha, termasuk kelancaran dalam mengurus izin usaha. Sebab, salah satu unsur penting dalam izin usaha adalah kejelasan alamat kantor atau tempat usaha.

Oleh karena itu, pelaku usaha di DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan di atas untuk memiliki alamat kantor di zonasi perkantoran yang telah ditentukan.

Lantas, bagaimana dengan pelaku usaha baru dengan modal yang belum cukup dan ingin membuka kantor di daerah zonasi perkantoran DKI Jakarta?

Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah menyewa virtual office. Namun, pastikan dulu bahwa perusahaan yang menyediakan jasa sewa virtual office ini masuk di dalam zona perkantoran.

Syarat Perusahaan Pengguna Virtual Office

Merujuk Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya bagi Pengguna Virtual Office (SE BPTSP 6/2016), pihak yang dapat menjadi klien (penyewa) virtual office adalah badan usaha atau perusahaan perorangan yang beraktivitas di tempat tinggal atau di lokasi non-permanen.

Badan usaha penyewa virtual office yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut (SE BPTSP 6/2016):

  1. Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;
  2. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha atau lahan parkir;
  3. Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;
  4. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi; dan
  5. Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

Izin Usaha Virtual Office

Dalam ketentuan SE BPTSP 6/2016, baik perusahaan penyedia jasa maupun perusahaan pengguna virtual office sama-sama harus memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Selain SKDU, ada izin usaha lain yang harus dimiliki, khususnya bagi penyewa virtual office, mulai dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lain-lain.

Namun, terdapat beberapa penyesuaian terhadap SE BPTSP 6/2016 karena adanya regulasi lain yang disahkan pada tahun-tahun berikutnya, yaitu antara lain:

  1. SKDU menjadi tidak berlaku lagi sebagai salah satu jenis izin usaha sejak Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 berlaku.
  2. SIUP dan TDP juga tidak diterbitkan lagi sebagai salah satu izin usaha sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlaku.

Jadi, apa pengganti dari SKDU dan izin usaha lainnya tersebut?

Pelaku usaha cukup mengurus perizinan berusaha paling dasar terlebih dulu, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebab, salah satu poin yang dicantumkan saat mengurus NIB adalah alamat usaha. NIB juga berfungsi sebagai identitas berusaha.

Hal terkait NIB diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

 

Mau mendirikan PT berbasis virtual office di zona perkantoran Jakarta Selatan? Dapatkan penawaran spesialnya hanya di Prolegal, dengan klik tautan berikut: Pendirian PT Virtual Office.

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,