Legalitas untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Legalitas untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing

“Pelaku usaha, termasuk pendiri perseroan terbatas (PT), yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib untuk menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.”

Pelaku usaha yang mempekerjakan TKA bukan tanpa alasan. Biasanya, tujuan mereka mengambil TKA adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional di bidang tertentu yang belum mampu diisi oleh tenaga kerja dari warga negara Indonesia sendiri.

Dengan memperkerjakan TKA, diharapkan dapat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Selain itu, juga dapat membantu proses pembangunan nasional dengan cara mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Dasar hukum yang melandasi penyerapan TKA disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003).

Kemudian, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan TKA yang dituangkan dalam-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) beserta peraturan-peraturan pelaksana lainnya.

Beberapa peraturan turunan yang membahas spesifik tentang penyerapan TKA adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP Nomor 34 Tahun 2021) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker Nomor 8 Tahun 2021).

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, secara garis besar menyebutkan bahwa jika pelaku usaha (sebagai pemberi kerja) ingin mempekerjakan TKA, maka wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat lain yang ditunjuk.

Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, yang dimaksud RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.

Namun, tidak semua pemberi pekerja dapat mempekerjakan TKA. TKA hanya dapat diperkerjakan oleh (Permenaker Nomor 8 Tahun 2021):

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional
  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia
  3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
  4. Badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang
  5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
  6. Usaha jasa impresariat
  7. Badan usaha sepanjang diperbolehkan undangundang untuk menggunakan TKA

Selain kategori pemberi kerja di atas, maka tidak diperbolehkan untuk memperkerjakan TKA, termasuk badan hukum PT Perseorangan.

Artikel ini akan membahas lebih khusus mengenai TKA yang diperkerjakan oleh badan hukum dalam bentuk PT.

Kualifikasi TKA yang diperbolehkan untuk diperkerjakan oleh pemberi kerja

Tidak semua TKA dapat serta merta bekerja di Indonesia, melainkan harus memenuhi persyaratan yang meliputi (Permenaker Nomor 8 Tahun 2021):

  1. Memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki
  2. Memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit lima tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki
  3. Mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping TKA

Tata cara permohonan dan penerbitan pengesahan RPTKA

Pengesahan RPTKA diajukan secara daring melalui sistem TKA Online milik Kementerian Ketenagakerjaan, dengan tahapan-tahapan sebagai berikut (Permenaker Nomor 8 Tahun 2021):

  1. Melakukan pendaftaran akun TKA Online
  2. Mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan pengesahan RPTKA
  3. Penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA oleh Direktur Jenderal atau Direktur
  4. Mengisi aplikasi data calon TKA dan mengunggah dokumen persyaratan calon TKA
  5. Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA
  6. Penerbitan Pengesahan RPTKA RPTKA

Sebagai informasi, beberapa dokumen persyaratan pengesahan RPTKA untuk perjanjian kerja yang harus diunggah pemberi kerja, setidaknya meliputi (Permenaker Nomor 8 Tahun 2021):

  1. Nama, alamat, dan jenis usaha pemberi kerja TKA
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat TKA
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
  6. Syarat kerja yang memuat hak dan kewajibanpemberi kerja TKA dan TKA
  7. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Jenis permohonan pengesahan

Ada beberapa macam permohonan pengesahan RPTKA, di antaranya (Permenaker Nomor 8 Tahun 2021):

  1. Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara
  2. Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan atau pekerjaan yang ada di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  3. Permohonan Pengesahan RPTKA untuk non-Dana Kompensasi Penggunaan TKA (non-DKPTKA) bagi pemberi kerja TKA pada lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan
  4. Permohonan Pengesahan RPTKA non-DKPTKA bagi pemberi kerja TKA pada instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional

Dari keempat macam permohonan RPTKA di atas, RPTKA bagi pemberi kerja dari kalangan swasta (dalam hal ini badan hukum Indonesia berbentuk PT) yang paling memungkinkan adalah:

  1. Permohonan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara
  2. Permohonan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan atau pekerjaan yang ada di wilayah KEK

Hal tersebut karena PT merupakan salah satu kategori pemberi kerja yang wajib memberikan/membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) yang disebutkan dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Persyaratan permohonan RPTKA untuk pekerja bersifat sementara

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara hanya ditujukan pada berbagai jenis pekerjaan berikut, antara lain (Permenaker Nomor 8 Tahun 2021):

  1. Pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  2. Audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari satu bulan
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha
  4. Usaha jasa impresariat
  5. Pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan kurang dari enam bulan

Selanjutnya, pemberi kerja harus memenuhi berbagai persyaratan permohonan melalui sistem TKA Online. Persyaratan Permohonan inilah yang nantinya akan dilakukan penilaian kelayakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Beberapa persyaratan permohonan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara meliputi (Permenaker Nomor 8 Tahun 2021):

  1. Mengisi aplikasi data berupa:
    • Identitas pemberi kerja TKA
    • Alasan penggunaan TKA
    • Jabatan yang akan diduduki TKA
    • Jumlah TKA
    • Jangka waktu penggunaan TKA
    • Lokasi kerja TKA
  2. Mengunggah dokumen berupa:
    • Surat permohonan pengesahan RPTKA
    • Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA
    • Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
    • Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
    • Domisili pemberi kerja TKA
    • Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain

Persyaratan permohonan RPTKA untuk pekerja lebih dari 6 bulan atau yang berada di wilayah KEK

Sementara itu, persyaratan permohonan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan atau pekerjaan yang ada di wilayah KEK terdiri dari (Permenaker Nomor 8 Tahun 2021):

  1. Mengisi aplikasi data yang memuat:
    • Identitas Pemberi Kerja TKA
    • Alasan penggunaan TKA
    • Jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan
    • Jumlah TKA
    • Jangka waktu penggunaan TKA
    • Lokasi kerja TKA
    • Identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA
    • Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun
    • Komitmen pernyataan pemberi kerja TKA untuk:
      • Menunjuk tenaga kerja pendamping TKA
      • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA
      • Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA
  2. Mengunggah dokumen berupa:
    • Surat permohonan pengesahan RPTKA
    • Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA
    • NIB dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA
    • Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
    • Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
    • Domisili pemberi kerja TKA
    • Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain
    • Bagan struktur organisasi perusahaan

Namun, ketentuan komitmen pernyataan pemberi kerja tidak berlaku bagi TKA yang akan menduduki jabatan sebagai (Permenaker Nomor 8 Tahun 2021):

  1. Direksi dan komisaris
  2. Kepala kantor perwakilan
  3. Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan

Persyaratan penerbitan RPTKA

Persyaratan penerbitan merupakan hal yang harus dipenuhi pemberi kerja setelah hasil penilaian kelayakan keluar, sehingga surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA dapat diterbitkan.

Tidak ada perbedaan persyaratan penerbitan antara RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara maupun RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan atau pekerjaan yang ada di wilayah KEK.

Adapun persyaratan dokumen untuk penerbitan RPTKA mencakup (Permenaker Nomor 8 Tahun 2021):

  1. Dokumen TKA:
    • Ijazah pendidikan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja
    • Perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan pemberi kerja TKA
    • Paspor kebangsaan TKA (berwarna)
    • Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  2. Dokumen pemberi kerja TKA:
    • Surat permohonan pengesahan RPTKA
    • Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA
    • Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dalam rangka bekerja
    • Rekening koran atau tabungan pemberi kerja TKA
    • Surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah)
    • Surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA
    • Surat pernyataan Pemberi Kerja TKA sebagai penjamin TKA

Masa berlaku RPTKA

Berikut adalah masa berlaku dokumen pengesahan RPTKA oleh pemberi kerja berbentuk PT, antara lain (PP Nomor 34 Tahun 2021):

  1. Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu selama enam bulan dan tidak bisa diperpanjang
  2. Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan diberikan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang kembali
  3. Pengesahan RPTKA KEK diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang
  4. Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjabat sebagai direksi atau komisaris

Masih bingung untuk mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing dalam peraturan terbaru? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in