Mau Buat Bisnis Coffee Shop? Ini Perizinannya!

Mau Buat Bisnis Coffee Shop? Ini Perizinannya!

“Dengan peluang yang sangat besar ini, tak heran jika banyak pelaku usaha yang ingin membuka Bisnis Coffee Shop.

Tren konsumsi kopi di Indonesia selama beberapa tahun terakhir semakin berkembang. Seperti dilansir oleh Financial Times, jumlah kedai kopi artisan dan gerai kopi di Indonesia meningkat dua kali lipat dalam lima tahun terakhir.

Hal ini tidak mengherankan jika melihat berkembangnya budaya mengkonsumsi kopi. Tak hanya untuk menghilangkan rasa kantuk, kopi juga dimanfaatkan sebagai sarana bercengkrama dengan kawan dan untuk menemani bekerja.

Dengan peluang yang sangat besar ini, tak heran jika banyak pelaku usaha yang ingin membuka Bisnis Coffee Shop. Tentu saja sebelum membuka Coffee Shop terdapat perizinan yang diperlukan, Apa saja sih?

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, pelaku usaha dapat terdiri atas perseorangan maupun non perseorangan yang terlebih dahulu wajib melakukan pendaftaran melalui OSS untuk memenuhi persyaratan berdasarkan standar risiko.

Adapun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Coffee Shop, yaitu KBLI 56303 (Rumah Minum/Kafe), yang mencakup jenis usaha yang penyediaan utamanya minuman panas dan dingin, serta dikonsumsi di tempat usahanya.

Kelompok ini memiliki tingkat risiko yang rendah sehingga apabila mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha untuk tingkat ini meliputi NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Setelah memiliki NIB, bagi Anda pelaku usaha Coffee Shop juga perlu melakukan pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.

Dikarenakan Coffee Shop termasuk ke dalam Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, maka termasuk ke dalam usaha yang memerlukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam pembuatan TDUP berupa:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan;
  3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan Gedung);
  4. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan (izin ini khusus untuk pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap).

 

Persyaratan Khusus Usaha

Untuk Kelompok Rumah Minum atau Kafe (KBLI 56303), selain melengkapi izin pada bagian sebelumnya, terdapat persyaratan khusus yaitu:

 

Sertifikat Standar K3L

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, untuk Bidang Usaha Rumah Minum/Kafe dengan Kode KBLI 56303, kewajiban perizinan berusaha yang diperlukan yaitu Sertifikat Standar K3L. K3L merupakan singkatan dari Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan.

Nah, inilah perizinan yang diperlukan untuk membuka bisnis Coffee Shop Anda. Tentunya dengan izin yang lengkap dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi bisnis Anda.

Masih bingung dengan cara mengurus perizinannya?

Konsultasikan kepada kami ProLegal!

 

Author: Shimaa

Posted in