Mau Dapat Insentif dari Pemerintah? Yuk, Segera Bermitra dengan UMKM!

Mau Dapat Insentif dari Pemerintah? Yuk, Segera Bermitra dengan UMKM!

Tidak hanya insentif, pemerintah juga akan memberikan akses kemudahan berusaha bagi korporasi yang bermitra dengan UMKM.”

Kemitraan strategis antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan korporasi ini penting untuk meningkatkan kualitas UMKM di Tanah Air, diharapkan kerja sama ini bisa meningkatkan daya saing UMKM di pasar global.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan kerja sama PMA (Penanaman Modal Asing) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mencapai Rp 5 triliun di 2022.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan optimisme pencapaian tersebut juga sejalan dengan komitmennya dalam mendorong kerja sama industri besar dengan UMKM. Komitmen tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021).

Ketentuan Insentif

UU Cipta Kerja mengatur pemberian insentif bagi korporasi yang bermitra dengan UMKM. Ketentuan insentif diatur melalui Pasal 90 ayat (2) UU Cipta Kerja yang menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Cipta Kerja, kemudian ditindaklanjuti oleh Pasal 102 ayat (3) jo. ayat (1) PP 7/2021, yang menyatakan bahwa insentif diberikan kepada korporasi yang bermitra dengan UMKM berupa:

  • pengurangan atau keringanan pajak daerah; dan/atau
  • pengurangan atau keringanan retribusi daerah.

Akan tetapi, untuk mendapatkan insentif tersebut, korporasi yang bermitra dengan UMKM harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu korporasi harus (Pasal 102 ayat (4) PP 7/2021):

  • melakukan inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor;
  • menyerap tenaga kerja lokal;
  • menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
  • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
  • melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
  • melibatkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam perluasan akses pasar.

Kemudahan Berusaha

Tidak hanya insentif, pemerintah juga akan memberikan akses kemudahan berusaha bagi korporasi yang bermitra dengan UMKM, yaitu (Pasal 102 ayat (5) PP 7/2021):

  • pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif;
  • pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
  • perizinan dan keringanan tarif sarana dan prasarana;
  • fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan/atau
  • memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.

Pola Kemitraan

Kemitraan antara korporasi dengan UMKM mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan. Sedangkan, alih keterampilan diberikan melaiui pelatihan, peningkatan kemampuan, pemagangan, dan pendampingan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Pasal 105 PP 7/2021).

Adapun jenis kemitraan yang dapat dilakukan oleh korporasi dengan UMKM adalah (Pasal 106 ayat (1) PP 7/2021):

  • inti-plasma;
  • subkontrak;
  • waralaba;
  • perdagangan umum;
  • distribusi dan keagenan;
  • rantai pasok; dan
  • bentuk kemitraan lain.

Dalam melakukan kemitraan dengan korporasi, pelaku UMKM akan didampingi oleh pendamping dari Pemerintah Daerah Provinsi (Pasal 106 ayat (3) jo. (4) PP 7/2021).

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Prolegal siap membantu!

 

Author: Maulana Reyza Alfaris

Posted in