Mau Jadi perusahaan Besar, Harus Punya Badan Usaha

“Kenapa harus mendirikan Badan Usaha, pilih PT atau CV?”

Itu adalah pertanyaan yang sering disampaikan oleh pebisnis pemula.

Secara prinsip, kalau memang usaha itu bisa berjalan tanpa badan usaha, tidak perlu membuat badan usaha. Yang terpenting adalah memisahkan keuangan pribadi dengan usaha anda, jangan tercampur.

Namun jika kita punya impian untuk menjadi perusahaan yang besar, mendirikan badan usaha dapat menjadi kebutuhan. Nantinya pilihan badan usaha juga bersinggungan dengan banyak aspek lainnya. Misalnya pajak, ketenagakerjaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, dan lain-lain.

Jika semua harus dilakukan secara pribadi atau perorangan, maka anda sudah memposisikan bisnis anda sebagai usaha perorangan dan bukan merancang Perusahaan yang tumbuh kuat dan besar.

Selain faktor bonafiditas, kepastian hukum, persyaratan dari peraturan yang berlaku, pemisahan tanggung jawab dan kekayaan juga mendasari pendirian badan usaha.

Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha

Di sisi lain, tidak ada perusahaan besar yang tidak berbentuk badan usaha, wong namanya juga perusahaan ya, hehe. Tinggal ditentukan saja, badan usaha yang akan dipilih untuk bisnis anda yang berbadan hukum (PT, Yayasan, Koperasi) atau non badan hukum (Firma, CV, U.D, Persekutuan Perdata). Carilah referensi mengenai alasan memilih PT dan alasan memilih CV.

Dalam menjalankan bisnis, sangat disarankan untuk memiliki badan usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan usaha perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan ketidakpastian hukum, akibat aktivitas yang dijalankan.

Di sisi lain, jika ingin mengundang investor masuk ke dalam perusahaan, infrastruktur hukum nya harus disiapkan dulu dong. Sehingga saat mempresentasikan proposal bisnis, bendera bisnis nya sudah jelas. Sehingga, investor pun tidak ragu dengan bonafiditas bisnis kita. Jangan menilai biaya pendirian badan usaha sebagai biaya operasional semata, namun sebagai investasi bagi perkembangan bisnis anda.

Saat akan bergabung dengan asosiasi atau perhimpunan pengusaha seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), akta pendirian/anggaran dasar perusahaan menjadi syarat utama. Tanpa itu, kita tidak bisa bergabung dan membangun jaringan bisnis kita di dalamnya.

Semoga Bermanfaat!

Ingin Bisnis jadi bonafit dengan hanya mengeluarkan biaya Pendirian PT di Jakarta 3,6 juta, silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-9900-3757 atau email [email protected], tim dan notaris Pro Legal siap membantu Anda.

Mau Jadi Pengusaha Melek Hukum?
Tapi Masih Bingung Masalah Hukum?
Yuk tanya langsung aja di:
http://www.prolegal.id/layanan/tanya-jawab-hukum

Posted in ,