Mau Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Air untuk Kegiatan Usaha? Di OSS RBA atau di DPMPTSP?

Mau Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Air untuk Kegiatan Usaha Di OSS RBA atau di DPMPTSP

Mau Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Air untuk Kegiatan Usaha? Di OSS RBA atau di DPMPTSP?

“….air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air.

Demikian bunyi konsiderans huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (UU PSDA).

Amanat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh perubahan UU PSDA melalui pengesahan  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).

Dalam UU PSDA tersebut, terdapat beberapa ketentuan mengenai Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha dan Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Bukan Usaha diubah dalam UU Cipta Kerja menjadi Perizinan Berusaha Menggunakan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

Pengajuan SIPA di OSS RBA

Jika sebelumnya pemberian izin kegiatan usaha pengelolaan sumber daya air diberikan oleh daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi, sekarang kewenangan tersebut ditarik ke Pemerintah Pusat melalui OSS RBA. Adapun, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air.

Persyaratan Administratif

Lampiran II Permen PUPR 6/2021 menjelaskan bahwa persyaratan administratif standar izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha adalah:

  • Nama, pekerjaan, dan alamat pemohon.
  • Maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
  • Rencana tempat atau lokasi penggunaan Sumber Daya Air.
  • Jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan.
  • Data terkait kepemilikan atau penguasaan atau perjanjian mengenai lahan yang akan digunakan.
  • Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang.
  • Perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon, sesuai dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya air yang akan dilakukan, misalnya:
  1. memiliki izin usaha industri air minum dan air mineral (KBLI 11050) untuk pemohon yang mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menggunakan Sumber Daya Air, dengan kegiatan berupa pemanfaatan air sebagai bahan baku utama industri air minum dalam kemasan.
  2. memiliki izin usaha barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga (KBLI 13921) untuk pemohon yang mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menggunakan Sumber Daya Air, dengan kegiatan berupa pemanfaatan air sebagai pendukung proses produksi tekstil.

Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis untuk memperoleh standar izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha terdapat pada Lampiran II Permen PUPR 6/2021, yaitu:

  • Studi kelayakan penggunaan Sumber Daya Air yang telah mendapat persetujuan Kepala BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya;
  • Studi kelayakan penggunaan Sumber Daya Air dengan sumber air berupa air tanah yang telah mendapat persetujuan Kepala PATGTL atau dinas daerah provinsi/kabupaten/kota yang membidangi air tanah sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan Kepala BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya;
  • Jumlah dan jadwal pengambilan Air;
  • Dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan;
  • Jumlah, kualitas, dan jadwal pembuangan Air;
  • Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
  • Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan yang telah disetujui oleh BBWS/BWS atau instansi yang membidangi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya;
  • Rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana;
  • Rencana operasi dan pemeliharaan pada Sumber Daya Air yang telah disetujui oleh BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
  • Hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha.

Dalam hal tujuan Perizinan Berusaha untuk penggunaan sumber daya air ditujukan untuk kegiatan pembuangan air, maka persyaratan teknis harus dilengkapi dengan laporan hasil uji kualitas air bulanan selama 1 (satu) tahun terakhir. Kemudian, penggunaan Sumber Daya Air yang memerlukan konstruksi pada sumber air keamanan bangunan menjadi tanggung jawab pemohon. Selanjutnya, jika Perizinan Berusaha untuk penggunaan sumber daya air dilakukan untuk kegiatan pengeringan (dewatering), maka persyaratan teknis harus dilengkapi dengan laporan debit pengeringan dan uji kualitas air.

Untuk penggunaan sumber daya air dengan sumber air berupa air tanah, pemohon wajib menyerahkan Surat Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan dan/atau imbuhan. Risiko yang terjadi selama kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah menjadi tanggung jawab pemohon.

Jika sebelumnya, proses pengajuan permohonan sumber daya melalui dua tahap, yaitu permohonan rekomendasi dan permohonan izin dengan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja, dengan adanya OSS, pemohon mengajukan permohonan dan batas waktu penerbitan izin hanya 7 (tujuh) hari kerja.

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Prolegal siap membantu!

Author: Maulana Reyza Alfaris

Posted in