Mekanisme Pengawasan OSS RBA: dari Inspeksi Lapangan hingga Sanksi!

Mekanisme Pengawasan OSS RBA: dari Inspeksi Lapangan hingga Sanksi!

Terdapat berbagai macam mekanisme pengawasan dalam OSS RBA. Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui hal ini, guna mendapatkan nilai kepatuhan yang baik dan terhindar dari sanksi!

Dalam memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar dan kewajiban pelaku usaha, pemerintah melaksanakan pengawasan melalui subsistem pengawasan pada sistem Online Single Submission atau OSS. Ketentuan-ketentuan mengenai hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Menurut Pasal 7 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021, pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian Investasi/BKPM, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Sementara, menurut Pasal 7 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021, pengawasan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kab/Kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Adapun, hal-hal yang menjadi objek pengawasan meliputi (Pasal 8 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; dan
  2. Perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk penanaman modal, dan/atau kewajiban kemitraan.

Berikut mekanisme-mekanisme pengawasan yang diterapkan:

Inspeksi Lapangan Tahunan

Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan t

erhadap setiap kegiatan usaha dengan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan pelaku usaha. Frekuensi inspeksi dilakukan maksimal sebanyak (Pasal 9 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Sekali setahun untuk setiap lokasi usaha bagi risiko rendah dan menengah rendah; dan
  2. Dua kali setahun untuk setiap lokasi usaha bagi risiko menengah tinggi dan tinggi.

Pelaku usaha yang dapat menerima inspeksi meliputi, pelaku usaha dalam tahap persiapan maupun tahap operasional dan/atau tahap komersial kegiatan usaha. Namun, inspeksi diutamakan terhadap kegiatan usaha yang menjadi prioritas nasional dan/atau masuk dalam skala prioritas yang mempertimbangkan faktor-faktor berikut (Pasal 9 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Perizinan berusaha;
  2. Nilai rencana penanaman modal;
  3. Pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha;
  4. Perkembangan realisasi penanaman modal; dan/atau
  5. Kriteria prioritas lainnya.

Nantinya, dibuat kompilasi berdasarkan daftar pelaku usaha yang memenuhi kriteria di atas dan berdasarkan kompilasi tersebut, disusun rencana inspeksi lapangan tahunan oleh koordinator pengawasan. Rencana inspeksi ini difinalisasi maksimal pada minggu ke-4 bulan Desember dan koordinator pengawasan dilarang melakukan pengawasan di luar rencana inspeksi lapangan tahunan (Pasal 9 ayat (17) Peraturan BKPM 5/2021).

Dalam melaksanakan inspeksi lapangan, koordinator pengawasan terkait menggunakan data, profil, dan informasi pelaku usaha yang ada pada sistem OSS (Pasal 11 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021). Hasil inspeksi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi salah satu penentu nilai kepatuhan pelaku usaha. Adapun, BAP yang dibuat berdasarkan kunjungan fisik maupun kunjungan virtual memiliki kedudukan dan fungsi yang sama (Pasal 14 ayat (8) Peraturan BKPM 5/2021).

Laporan Berkala

Selain hasil inspeksi lapangan, hasil pemantauan laporan berkala pelaku usaha juga merupakan penentu nilai kepatuhan pelaku usaha. Berikut hal-hal yang termasuk dalam laporan berkala dari pelaku usaha (Pasal 15 Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Laporan yang disampaikan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB melalui Sistem OSS; dan
  2. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha

Pasal 17 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021 mengatur bahwa, hasil inspeksi lapangan dan hasil pemantauan laporan pelaku usaha minimal memuat penilaian atas aspek:

  1. Kepatuhan teknis, berdasarkan indikator pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha; dan
  2. Kepatuhan administratif, berdasarkan indikator pemenuhan rasio realisasi penanaman modal, pemenuhan penyampaian laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pemanfaatan fasilitas dan insentif, serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi.

Hasil penilaian kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif, nantinya diinput dan diolah pada subsistem pengawasan pada sistem OSS untuk menentukan nilai kepatuhan pelaku usaha, yang terdiri atas (Pasal 17 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Baik sekali;
  2. Baik; dan
  3. Kurang baik.

Berdasarkan penilaian tersebut, sistem OSS melakukan penyesuaian intensitas inspeksi lapangan dan memperbarui profil pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang patuh dengan kategori baik sekali, intensitas inspeksi akan dikurangi.

Sebagai contoh, inspeksi untuk risiko rendah dan menengah rendah dapat tidak dilakukan (Pasal 17 ayat (7) Peraturan BKPM 5/2021). Bagi pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil yang patuh terhadap standar dan kewajiban, juga tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan (Pasal 17 ayat (11) Peraturan BKPM 5/2021).

Pembinaan dan Sanksi

Jika hasil pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, koordinator pengawasan menindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi yang diinput ke dalam sistem OSS berupa (Pasal 16 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pembinaan;
  2. Perbaikan; dan/atau
  3. Penerapan sanksi.

Diantara tiga rekomendasi tersebut, yang diutamakan adalah pembinaan. Adapun, pembinaan dapat berupa pendampingan dan penyuluhan yang meliputi (Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pemberian penjelasan;
  2. Konsultasi;
  3. Bimbingan teknis; dan/atau
  4. Kegiatan fasilitasi penyelesaian.

Pelaku usaha wajib menindaklanjuti pembinaan dengan melakukan perbaikan. Dalam hal perbaikan tidak dilakukan, koordinator pengawasan terkait dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 16 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021).

Pengaduan

Dalam meningkatkan layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BKPM menyediakan layanan pengaduan dari masyarakat dan pelaku usaha pada sistem OSS. Masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan pengaduan terhadap (Pasal 18 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha;
  2. Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB; dan
  3. Aparatur sipil negara dan/atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.

Pengaduan dilakukan dalam hal (Pasal 18 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. Pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak sesuai;
  3. Kegiatan Pengawasan yang tidak sesuai; atau
  4. Penyalahgunaan penggunaan sistem OSS yang tidak sesuai.

Laporan pengaduan disampaikan secara daring menggunakan hak akses sistem OSS disertai dengan bukti atau dokumen pendukung (Pasal 18 ayat (7) Peraturan BKPM 5/2021).

Tindakan Administratif atas Dasar Permohonan Pelaku Usaha atau Putusan Pengadilan

Lembaga OSS, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai kewenangannya dapat melakukan tindakan administratif berdasarkan permohonan pelaku usaha atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 18 ayat (7) Peraturan BKPM 5/2021).

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Aleyna Azzahra Badarudin

Posted in