Memahami Tahapan Pemeriksaan Substantif dalam Pendaftaran Merek

Memahami Tahapan Pemeriksaan Substantif dalam Pendaftaran Merek
Ilustrasi proses pendaftaran merek. | Sumber foto: storyset/freepik.com

“Semua aspek dalam pemeriksaan substantif akan dilihat sebagai penentu apakah suatu merek dapat didaftarkan atau tidak di DJKI.”

Merek merupakan salah satu aset yang berharga dalam kegiatan bisnis suatu perusahaan.

Sifatnya yang dapat membuat konsumen mengenal suatu produk barang dan/atau jasa membuat merek ini harus dilindungi oleh perusahaan.

Namun, untuk melindunginya, pelaku usaha dapat harus mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Kendati demikian, tak jarang ditemui beberapa istilah dalam pendaftaran merek yang membutuhkan penjelasan secara lebih dalam.

Salah satu istilah yang kerap muncul dalam proses pendaftaran merek adalah pemeriksaan substantif.

Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: Pendaftaran Merek, Solusi agar Bisnismu Aman

Definisi Pemeriksaan Substantif

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), substantif memiliki arti “nyata” atau “penting”.

Jika dikaitkan, maka pemeriksaan substantif bisa dikatakan sebagai suatu proses yang menilai data-data penting dari merek yang akan didaftarkan.

Lebih lanjut, pemeriksaan substantif merupakan tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat DJKI terhadap permohonan pendaftaran merek setelah dilakukannya pemeriksaan administratif.

Hal ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU 20/2016) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek – Terbaru 2023

Aspek dari Pemeriksaan Substantif Merek

Pada tahapan ini, pemeriksaan yang dilakukan adalah terkait apakah merek yang hendak didaftarkan tersebut:

1. Tidak didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik

Pemohon yang tidak beritikad baik adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk:

  • Meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya;
  • Menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  • Mengecoh atau menyesatkan konsumen.

Baca juga: Belajar tentang Lisensi Merek dari Kasus Justin Bieber dan H&M

2. Tidak memenuhi unsur merek yang tidak dapat didaftarkan

Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek yang memiliki substansi (Pasal 20 UU 20/2016):

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; 
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; 
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; 
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; 
  • Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau 
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
  • Tidak memenuhi unsur merek yang dapat ditolak

Merek yang dapat ditolak adalah merek yang memiliki substansi (Pasal 21 UU 20/2016):

  • Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  • Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Pemeriksaan Substantif Merek

Tidak hanya itu, dalam tahapan ini juga dilihat apakah pendaftaran suatu merek tersebut diikuti dengan keberatan atau sanggahan dari pihak lain atau tidak (Pasal 23 ayat (2) UU 20/2016).

Apabila terdapat keberatan atau sanggahan dalam proses tersebut, maka pejabat yang melakukan pemeriksaan substantif dapat turut mempertimbangkan penerbitan  sertifikat merek yang dilakukan berdasarkan hal tersebut.

Pada intinya, seluruh aspek dalam pemeriksaan substantif akan dilihat sebagai penentu apakah suatu merek dapat didaftarkan atau tidak di DJKI.

Mau mengurus pendaftaran merek, tapi bingung dengan prosesnya? Jangan ragu untuk menghubungi Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,