Memutar Lagu Artis di Kafe? Jangan Lupa Bayar Royalti!

Memutar Lagu di Kafe? Jangan Lupa Bayar Royalti!
Suasana sendu di kafe. | Sumber foto: Qiming Chen/unsplash.com

“Setiap orang, termasuk pengusaha kafe yang memutar lagu, ada kewajiban untuk membayar royalti.”

Selain karena makanan dan minuman yang nikmat, faktor suasana dari suatu kafe juga diketahui menjadi penyebab suatu kafe ramai untuk dikunjungi oleh orang-orang.

Dalam hal ini, pemutaran lagu sebagai latar suara suatu kafe turut berkontribusi untuk hal tersebut.

Jadi, tidak mengherankan jika ditemukan banyak kafe yang memutar lagu-lagu dari musisi ternama di Indonesia. Tujuannya, menghibur serta menarik para pengunjung untuk berkunjung ke kafenya.

Di sisi lain, perlu diketahui bahwa tidak sembarang orang dapat untuk menyetel lagu milik orang lain secara komersial.

Setiap orang yang menggunakan suatu hak cipta (termasuk lagu) secara komersial tanpa seizin pemiliknya dapat dimintakan ganti rugi bahkan hingga terancam penjara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

Pelaku usaha pastinya ingin untuk menghindari potensi-potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dari penggunaan lagu ini.

Oleh karena itu, simak cara untuk membayar royalti hak cipta suatu lagu dalam artikel berikut ini.

Cara Membayar Royalti Lagu melalui LMKN

Pada dasarnya, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan penggunaan lagu atau musik untuk layanan publik yang sifatnya komersial dapat membayar royalti kepada pemilik lagu atau musik tersebut melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).

Secara spesifik, lingkup “layanan publik” yang dimaksud dalam ketentuan tersebut di antaranya adalah (Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021):

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan 
  14. Usaha karaoke.

Lebih lanjut, prosedur pembayaran royalti diatur sebagai berikut:

  1. Pengguna mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Pasal 9 ayat (1) PP 56/2021);
  2. Perjanjian lisensi dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9 ayat (2) PP 56/2021);
  3. Pengguna juga wajib memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) (Pasal 9 ayat (3) PP 56/2021);
  4. Selanjutnya pengguna membayar royalti ke pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021);
  5. LMKN menghimpun royalti dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan (Pasal 12 PP 56/2021);
  6. Selanjutnya, LMKN akan mendistribusikan royalti berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM ke pencipta/pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait (Pasal 14 ayat (3) PP 56/2021).

Sanksi

Berdasarkan UU 28/2014, pemilik kafe yang memutar lagu milik orang lain wajib untuk mendapatkan izin.

Salah satu upayanya dengan membuat perjanjian lisensi antara pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dan penerima lisensi. Perjanjian lisensi ini nantinya memuat besaran dan tata cara pemberian royalti (Pasal 80 ayat (4) UU 28/2014).

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat terancam sanksi pidana dengan ketentuan sebagai berikut  (Pasal 118 UU 28/2014):

  1. Pidana penjara, paling lama 10 tahun; dan/atau
  2. Pidana denda, paling banyak Rp4 miliar rupiah.

Selain itu, pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran atas produk hak terkait (Pasal 99 ayat (1) UU 28/2014)

Walau begitu, hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait ini tidak mengurangi hak pencipta dan/atau pemilik hak terkait untuk menuntut secara pidana (Pasal 105 UU 28/2014).

Mau mendirikan kafe sekaligus mengurus perizinan soal hak cipta? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,