Mengenal 3 Jenis Modal PT

Mengenal 3 Jenis Modal PT
Ilustrasi sejumlah uang untuk modal. | Sumber Foto: unsplash.com

“Modal PT terbagi atas tiga jenis, yaitu modal dasar, ditempatkan, dan disetor.”

Sebelum mengurus pendirian perseroan terbatas (PT), para penggagas atau pendiri harus melaksanakan rapat terlebih dulu.

Tujuannya untuk membahas anggaran dasar sebagai permulaan untuk diterbitkannya akta pendirian oleh notaris.

Menurut Yahya Harahap (2009) dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, jika dalam akta pendirian tidak termuat anggaran dasar, maka menjadi tidak memenuhi syarat material. Akibatnya, akta notaris tidak dapat dijadikan dasar pengesahan untuk pendirian PT tersebut.

Dari uraian tersebut, kita menjadi tahu betapa pentingnya susunan anggaran dasar saat akan mendirikan PT.

Perlu diketahui bahwa salah satu muatan dari anggaran dasar PT adalah besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Simak penjelasan terkait ketiga modal yang tercantum dalam anggaran dasar PT pada artikel berikut.

Baca juga: Nama PT Tidak Boleh Sembarangan, Catat Syaratnya!

Modal Dasar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), modal dasar terdiri dari seluruh nominal nilai saham.

Sementara itu menurut Pujiyono (2014) yang dituangkan dalam buku Hukum Perusahaan, modal dasar merupakan jumlah maksimal modal yang disebut dalam akta pendirian. Pada prinsipnya, modal dasar dapat diartikan juga sebagai total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT.

Lantas, apakah ada minimal modal dasar dalam pendirian PT?

Sebelum diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), memang ada ketentuan minimal modal dasar PT, yaitu paling tidak senilai Rp50 juta (Pasal 32 ayat (1) UUPT).

Akhirnya, Perppu Cipta Kerja (yang kini telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) mengubah ketentuan pasal tersebut.

Saat ini, jumlah modal dasar PT ditentukan oleh keputusan pendiri saja. Jadi, tidak ada lagi ketentuan jumlah minimal untuk modal dasar PT.

Baca juga: Catat! Begini Cara Mengurus Pendirian PT Perorangan

Walau begitu, penentuan jumlah minimal modal dasar tetap berlaku pada PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu, antara lain (Penjelasan Pasal 32 UUPT):

  1. Perbankan;
  2. Asuransi; atau
  3. Freight forwarding (jasa ekspedisi pengangkutan barang).

Kemudian berdasarkan penuturan Yahya Harahap (2009), para pendiri dan pemegang saham dapat merubah jumlah modal dasar. Entah itu memperbesar atau memperkecil nominalnya. Dapat dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda perubahan anggaran dasar.

Namun, hal ini perlu memiliki persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia karena termasuk perubahan anggaran dasar tertentu.

Baca juga: Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan saat Melakukan Perubahan Anggaran Dasar PT

Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan adalah sebagian dari modal dasar (jumlah saham) yang telah diambil oleh masing-masing pendiri atau pemegang saham (Pujiyono, 2014, Hukum Perusahaan).

Sederhananya, modal ditempatkan merupakan sejumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pendiri atau pemegang saham.

Kemudian menurut Achmad Ichsan (1987) yang dihimpun dalam buku Hukum Perseroan Terbatas oleh Yahya Harahap (2009), dari sejumlah saham yang diambil itu, ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar.

Lebih lanjut, modal ditempatkan memiliki ketentuan jumlah minimal, yaitu paling sedikit 25 persen dari modal dasar (Pasal 33 ayat (1) UUPT).

Baca juga: 4 Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup

Modal Disetor

Menurut Yahya Harahap (2009), modal disetor merupakan saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.

Jadi, dapat diartikan bahwa modal disetor adalah modal yang telah dimasukkan oleh pemegang saham sebagai bentuk pelunasan pembayaran saham. Saham yang dimaksud ini diambil sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar.

Selanjutnya, ketentuan atas modal disetor PT ini terdiri dari (Pasal 33 dan Pasal 34 UUPT):

  1. Minimal 25 persen dari modal dasar sudah harus ditempatkan dan disetor pada saat pendirian PT.
  2. Modal disetor penuh tersebut harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bisa dalam bentuk:
    • Bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama PT;
    • Data laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan; atau
    • Neraca PT yang ditandatangani oleh direksi dan komisaris.
  3. Penyetoran atas pengambilan saham yang dimaksud bisa dilakukan dalam bentuk uang atau lainnya.
  4. Jika penyetoran dalam bentuk lain, maka penentuan setoran modal didasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh para ahli yang tidak memiliki hubungan dengan PT.
  5. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV – Terbaru

Selanjutnya, Yahya Harahap (2009) menafsirkan bahwa modal disetor ini tidak dapat diangsur sama sekali. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUPT, yaitu: 

“Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal ditempatkan harus disetor penuh.”

Mau mendirikan PT sekaligus mengurus legalitas usahanya? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menariknya dengan cara klik tautan berikut: .

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,