Mengenal Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT

Tidak Laporkan BO (Pemilik Manfaat), Akses Perusahaan Diblokir

“Setiap badan usaha, termasuk PT, wajib menetapkan beneficial owner atau pemilik manfaat.”

Selain organ dalam suatu perusahaan, terdapat satu pihak lagi yang tidak kalah penting, tetapi masih asing terdengar di telinga orang awam.

Pihak yang dimaksud adalah beneficial owner, atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah pemilik manfaat dari suatu perusahaan.

Setiap perusahaan, mulai dari perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, perkumpulan, persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan bentuk badan usaha lainnya wajib menetapkan pemilik manfaat ini.

Hal terkait pemilik manfaat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).

Lantas, apa hal-hal dasar yang perlu diketaui dari pemilik manfaat bagi PT?

Definisi

Beneficial owner atau pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan dan/atau memenuhi kriteria dalam Perpres 13/2018.

Lebih lanjut, Perpres 13/2018 juga mengatur bahwa pemilik manfaat berkemampuan untuk mengendalikan perusahaan. Selain itu, juga dapat menunjuk serta memberhentikan organ-organ dalam perusahaan. Misalnya direksi perseroan terbatas (PT), pembina yayasan, dan sebagainya.

Dengan wewenang yang terbilang cukup banyak, pemilik manfaat juga berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Modal PT

Kriteria Pemilik Manfaat (BO) PT

Orang perseorangan yang dapat ditunjuk menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT harus memiliki kriteria sebagai berikut (Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018):

  1. Memiliki saham lebih dari 25 persen pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. Memiliki hak suara lebih dari 25 persen pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25 persen dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
  4. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  5. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan PT tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
  6. Menerima manfaat dari PT; dan/atau
  7. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT.

Baca juga: Perbedaan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan Pasca Perppu Cipta Kerja

Penetapan Pemilik Manfaat

Pemilik manfaat (beneficial owner) PT ditetapkan oleh perusahaan dengan melihat berbagai informasi yang meliputi (Pasal 11 Perpres 13/2018):

  1. Anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian korporasi;
  2. Dokumen perikatan pendirian korporasi;
  3. Dokumen keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen keputusan rapat anggota;
  4. Informasi instansi berwenang;
  5. Informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dana dalam rangka pembelian saham PT;
  6. informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari korporasi bagi pemilik manfaat;
  7. Pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
  8. Dokumen yang dimiliki oleh korporasi atau pihak tain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemiiik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT;
  9. Dokumen yang dimiliki oleh korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada korporasi; dan/atau
  10. Informasi lain yang dapat pertanggungjawabkan kebenarannya.

Selain itu, penetapan pemilik manfaat yayasan dilakukan melalui prinsip mengenali pemilik manfaat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 15/2019).

Adapun prinsip mengenali pemilik manfaat terdiri dari (Pasal 16 dan Pasal 17 Perpres 13/2018):

  1. Identifikasi, yang dilakukan melalui pengumpulan informasi pemilik manfaat beserta dokumen pendukungnya. Adapun informasi pemilik manfaat yang dimaksud meliputi:
    • Nama lengkap;
    • Nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
    • Tempat dan tanggal lahir;
    • Kewarganegaraan;
    • Alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
    • Alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan yang sejenis; dan
    • Hubungan antara korporasi (dalam hal ini yayasan) dengan pemilik manfaat.
  2. Verifikasi, yang dilakukan dengan cara meneliti kesesuaian antara informasi pemilik manfaat dengan dokumen pendukung (dari proses identifikasi).

Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (BO)

Selain menetapkan, perusahaan juga wajib untuk melaporkan informasi pemilik manfaat.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 18 Perpres 13/2018, kewajiban melaporkan informasi pemilik manfaat harus disampaikan dengan benar kepada instansi yang berwenang, baik pusat maupun daerah.

Instansi yang berwenang dari pusat dipegang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaluI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pelaporan pemilik manfaat (BO) dapat dilaksanakan secara daring melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi atau aplikasi Beneficial Owner.

Sementara itu, pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi meliputi (Pasal 18 ayat (2) Perpres 13/2018):

  1. Pendiri atau pengurus korporasi (dalam hal ini PT);
  2. Notaris; atau
  3. Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk informasi pemilik manfaat dari korporasi.

Selain itu, PT juga wajib melaporkan pengkinian (update) pemilik manfaat secara berkala setiap satu tahun sekali. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Perpres 13/2018.

Masih diblokir karena dianggap belum melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner), dan masih bingung bagaimana mengatasinya? Prolegal dapat membantu mengatasi permasalahan Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik .
Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,