Mengenal Distribusi Penjualan Langsung, Mulai dari Definisi hingga Sanksinya

Mengenal Distribusi Penjualan Langsung, Mulai dari Definisi hingga Sanksinya

Mengenal Distribusi Penjualan Langsung, Mulai dari Definisi hingga Sanksinya

“Ada dua jenis distribusi penjualan langsung, yaitu single level marketing dan multi level marketing.”

Perdagangan merupakan aktivitas yang tidak akan lepas dengan tiap kegiatan manusia. Selama manusia membutuhkan kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Tujuan dari perdagangan tidak lain untuk memperoleh keuntungan dari adanya kegiatan jual beli antara produsen dan konsumen.

Namun, di balik kegiatan jual beli tersebut, tentu tidak terlepas dari kegiatan distribusi. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014), distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.

Artikel ini akan membahas terkait ketentuan distribusi secara langsung.

Baca juga: Kewajiban Distributor untuk Distribusi Barang Tidak Langsung yang Harus Diketahui

Definisi

Penjualan langsung adalah sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

Definisi di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung (Permendag 70/2019).

Jenis Penjualan Langsung

Distribusi dengan sistem penjualan Langsung dilakukan melalui dua cara, yakni (PP 29/2021 dan Permendag 70/2019):

  • Penjualan Langsung secara Satu Tingkat (Single Level Marketing), yaitu penjualan barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
  • Penjualan Langsung secara Multi Tingkat (Multi Level Marketing), yaitu penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang.

Kedua sistem tersebut sama-sama dapat dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen.

Pelaku Usaha Distribusi Penjualan Langsung

Berdasarkan Permendag 70/2019, pelaku usaha distribusi yang dimaksud harus merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dengan sistem penjualan langsung.

PT yang bergerak dalam bidang ini dikenal juga dengan istilah perusahaan penjualan langsung.

Sementara itu, perusahaan penjualan langsung dapat melakukan perekrutan penjual langsung. Penjual langsung yang dimaksud meliputi (Permendag 70/2019):

  1. Orang perseorangan; atau
  2. Badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan.

Sebagai catatan penting, perusahaan penjualan langsung wajib memiliki legalitas berupa perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Kriteria bagi Perusahaan dengan Sistem Penjualan Langsung

Perusahaan penjualan langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut (PP 29/2021 dan Permendag 70/2019):

  1. Memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung. Hak ini didapat dari perjanjian atau kepemilikan atas merek dagang.
  2. Memiliki program pemasaran.
  3. Memiliki kode etik.
  4. Melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan.
  5. Melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung.

Selain itu, kegiatan perdagangan dengan sistem penjualan langsung ini harus diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan penjualan langsung dan penjual langsung dengan memperhatikan kode etik (Pasal 46 PP 29/2021).

Kode etik yang dimaksud harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan setidaknya memuat ketentuan umum sebagai berikut (Pasal 43 ayat (3) PP 29/2021):

  1. Persyaratan menjadi penjual langsung.
  2. Prosedur pendaftaran penjual langsung.
  3. Masa berlaku keanggotaan penjual langsung.
  4. Prosedur pendaftaran dalam keanggotaan.
  5. Hak dan kewajiban perusahaan.
  6. Hak dan kewajiban penjual langsung.
  7. Program pembinaan bantuan pelatihan dan/atau fasilitas yang diberikan perusahaan penjual langsung.
  8. Ganti rugi atas barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya.
  9. Larangan bagi penjual langsung.
  10. Sanksi.
  11. Prosedur penyelesaian perselisihan.

Larangan bagi Perusahaan Penjualan Langsung

Perusahaan yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang penjualan langsung dilarang melakukan kegiatan (Pasal 51 PP 29/2021):

  1. Menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.
  2. Menawarkan barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
  3. Menawarkan barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
  4. Menjual barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan standar mutu barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  6. Menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar.
  7. Menerima pendaftaran keanggotaan sebagai penjual langsung dengan nama yang sama lebih dari satu kali.
  8. Membayar komisi dan/atau bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan penjual langsung.
  9. Memberikan komisi dan/atau bonus dari program pemasaran ketika perusahaan tidak melakukan penjualan barang.
  10. Menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place.
  11. Menjual langsung kepada konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung.
  12. Melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat.
  13. Membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida
  14. Menjual dan/atau memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran
  15. Menjual barang dan/atau jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi

Perusahaan penjualan langsung yang melanggar ketentuan larangan dapat dikenakan sanksi administratif sebagai berikut (PP 29/2021):

  1. Teguran tertulis;
  2. Penarikan barang dari distribusi;
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  4. Penutupan gudang;
  5. Denda; dan/atau
  6. Pencabutan perizinan berusaha.

Selain sanksi administratif, perusahaan penjualan langsung bisa terancam jerat sanksi pidana.

Salah satunya jika dalam usahanya terbukti melakukan jaringan pemasaran dengan sistem skema piramida. Adapun ketentuan sanksi pidana yang dapat dikenakan terkait skema piramida ini meliputi (UU 7/2014):

  1. Pidana penjara, paling lama 10 tahun; dan/atau
  2. Pidana denda, paling banyak Rp10 miliar rupiah.

 

Mau mendirikan PT untuk penjualan langsung sekalian mengurus izin usahanya? Jangan ragu untuk konsultasikan pada Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,