Membuat SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan

Membuat SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan

Bagi pelaku usaha yang tidak diwajibkan memiliki Amdal dan UKL-UPL, maka wajib mengurus dan membuat SPPL.”

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021) sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020), pelaku usaha wajib memenuhi dua hal untuk dapat memulai dan melakukan kegiatan usaha.

Kedua hal tersebut adalah persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Terdapat tiga macam persyaratan dasar perizinan berusaha dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, antara lain:

  1. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Khusus untuk poin persetujuan lingkungan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP Nomor 22 Tahun 2021).

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, persetujuan lingkungan digunakan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Sebelum UU Nomor 11 Tahun 2020 disahkan, persetujuan lingkungan biasa dikenal dengan sebutan “izin lingkungan.”

Persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha/kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

Persetujuan lingkungan sendiri terbagi atas beberapa jenis, di antaranya terdiri dari beberapa jenis, yaitu (PP Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal):
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Ketiga jenis persetujuan lingkungan tersebut dibedakan berdasarkan perbedaan skala usaha yang dijalani dan juga berdasarkan tingkat dampak terhadap lingkungan.

Setiap persetujuan lingkungan diwajibkan bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan dan kriteria masing-masing.

Artikel ini akan lebih mengupas mengenai ketentuan SPPL.

Definisi SPPL

Mengacu PP Nomor 22 Tahun 2021, SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha/kegiatannya di luar usaha/kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Sederhananya, SPPL merupakan salah satu dokumen persetujuan lingkungan yang dapat dibuat pernyataannya secara mandiri oleh pelaku usaha.

Isi dari pernyataan mandiri tersebut adalah kesanggupan pelaku usaha dalam mengelola dan memantau kegiatan usahanya demi menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki SPPL

Perlu diketahui bahwa SPPL termasuk dalam persetujuan lingkungan yang memiliki tingkat dampak lingkungan yang paling kecil, sehingga hanya beberapa pelaku usaha dengan rencana/kegiatan saja yang dapat menggunakan SPPL.

Rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi (PP Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL
  2. Usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil (UMK) yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup
  3. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL

Rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki SPPL dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau non-KBLI.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL (Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021).

Beberapa contoh rencana usaha/kegiatan yang harus memiliki SPPL antara lain perdagangan eceran sayuran (KBLI 47213), industri pangan olahan rumah tangga untuk produk roti dan kue (KBLI 10710), dan sebagainya.

Jika ingin mengetahui daftar lebih lengkap tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL, dapat dilihat pada Lampiran I dan II Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

Selain dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, Anda juga bisa mengakses sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memastikan rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki SPPL.

Pengisian formulir SPPL

Beberapa hal yang dimuat dalam formulir SPPL di antaranya (PP Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mematuhi peraturan
    perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  2. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  3. Kewajiban dasar pengelolaan lingkungan hidup

Selanjutnya, pelaku yang mengisi formulir SPPL dapat dibedakan menjadi dua, antara lain (PP Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Pengisian SPPL bagi usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha
  2. Pengisian SPPL bagi kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah

Terkhusus pengisian SPPL bagi usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dilakukan melalui sistem OSS secara mandiri.

Sistem OSS secara otomatis telah terintegrasi dengan penerbitan SPPL. Jadi, ketika pelaku usaha telah berhasil mendapatkan NIB melalui sistem OSS, maka sistem akan mengarahkan pelaku usaha untuk mengisi surat pernyataan mandiri SPPL. 

Sanksi

Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mengurus SPPL sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (PP Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Teguran tertulis;
  2. Paksaan pemerintah;
  3. Denda administratif;
  4. Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha

Punya keraguan terkait jenis rencana usaha Anda wajib SPPL atau malah masuk dalam persetujuan lingkungan lainnya? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in