Mi Pedas Kekinian Makin Laris! Simak Ketentuan Izin Usahanya

Mi Pedas Kekinian Makin Laris! Simak Ketentuan Izin Usahanya

Mi Pedas Kekinian Makin Laris! Simak Ketentuan Izin Usahanya

“Kegiatan usaha restoran mi pedas bisa dijalankan di seluruh skala usaha dengan tingkat risiko yang ditentukan berdasarkan kapasitas kursi pelanggan yang tersedia.”

Belakangan ini, rumah makan atau restoran yang menyajikan makanan dengan tingkat kepedasan tertentu semakin ramai dikunjungi oleh pembeli.

Contoh nyatanya adalah restoran Mie Gacoan, yang menu andalannya adalah mi goreng pedas. Saking larisnya, Mie Gacoan kini sudah memiliki beberapa cabang yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.

Sebenarnya, keberhasilan beberapa usaha restoran mi pedas tidak terlepas dari konsep restoran trendi dengan harga yang terjangkau.

Faktor lain kepopuleran mi pedas juga didukung dengan selera masyarakat Indonesia yang dikenal menyukai cita rasa kuliner pedas.

Ditambah dengan kegemaran masyarakat Indonesia menyantap mi instan. Hal ini dicatat oleh World Instant Noodle Association, bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua dengan konsumsi mie instan terbanyak di dunia tahun 2020.

Melihat kondisi lapangan dan data pendukung di atas, tentunya kegiatan usaha restoran mi pedas merupakan salah satu peluang bisnis yang patut dipertimbangkan oleh para calon pelaku usaha di bidang kuliner.

Namun, sebelum mendirikan usaha restoran mi pedas, calon pelaku usaha wajib memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kegiatan usaha restoran

Langkah awal yang harus diperhatikan untuk memperoleh legalitas suatu usaha yaitu menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat.

Memilih kode KBLI yang tepat sangatlah penting karena akan menentukan jenis perizinan berusaha apa saja yang nantinya wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.

Kode KBLI yang paling memungkinkan untuk usaha restoran mi pedas yaitu ditunjukkan dengan kode KBLI 56101 dengan judul “Restoran”.

Kelompok KBLI 56101 mencakup jenis usaha jasa yang menyajikan makanan dan minuman untuk:

  1. Dikonsumsi di tempat usahanya
  2. Bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen
  3. Dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak
  4. Menyajikan sesuai pesanan

Kegiatan usaha dengan KBLI ini dapat dijalankan oleh setiap skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Namun, tiap skala usaha memiliki tingkat risiko usaha beragam yang disesuaikan dengan kapasitas tempat duduk pelanggan.

Hal itu diatur dalam Lampiran II Sektor Pariwisata Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jumlah tempat duduk tamu < 50 unit = tingkat risiko rendah
  2. Jumlah tempat duduk tamu 50 – 100 unit = tingkat risiko menengah rendah
  3. Jumlah tempat duduk tamu 101 – 200 unit = tingkat risiko menengah tinggi
  4. Jumlah tempat duduk tamu > 200 unit = tingkat risiko tinggi

Perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha restoran

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, kegiatan usaha restoran terdiri dari berbagai tingkatan risiko yang disesuaikan dengan kapasitas tempat duduk tamu. Tentunya, jenis perizinan untuk setiap tingkat risiko pun juga berbeda.

Berdasarkan PP 5/2021, perizinan berusaha yang harus dipenuhi untuk setiap tingkat risiko usaha meliputi:

  1. Tingkat risiko rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Tingkat risiko menengah rendah: NIB dan sertifikat standar
  3. Tingkat risiko menengah tinggi: NIB dan sertifikat standar yang telah diverifikasi
  4. Tingkat risiko tinggi: NIB dan izin

NIB merupakan bukti registrasi sekaligus sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Sertifikat Standar merupakan legalitas usaha berupa pernyataan dan/atau bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi pelaksanaan standar usaha yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Artikel ini akan lebih membahas mengenai kegiatan usaha restoran yang memiliki tingkat risiko rendah dan menengah rendah/tinggi.

Standar usaha restoran tingkat risiko menengah rendah

Sertifikat standar menengah rendah merupakan bukti tertulis yang diberikan untuk usaha restoran yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) dalam rangka melaksanakan standar usaha melalui Sistem Online Single Submission (Sistem OSS).

Definisi tersebut diutarakan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf 4/2021).

Kemudian untuk memperoleh sertifikat standar menengah rendah tersebut, maka pelaku usaha wajib memenuhi standar usaha yang sudah ditetapkan, antara lain (Permenparekraf 4/2021):

  1. Persyaratan Khusus:
    • Sertifikat laik higiene sanitasi paling lambat satu tahun setelah beroperasi
    • Memenuhi kriteria sarana, struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM), pelayanan, persyaratan produk usaha, serta pengelolaan usaha
  2. Sarana: sesuai standar yang telah diatur
  3. Struktur Organisasi dan SDM: sesuai standar yang telah diatur
  4. Pelayanan: Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan
  5. Persyaratan Produk Usaha: sesuai standar yang telah diatur
  6. Pengelolaan Usaha: sesuai standar yang telah diatur

Standar usaha restoran tingkat risiko menengah tinggi

Merujuk Permenparekraf 4/2021, sertifikat standar menengah tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan dan diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata sesuai pemenuhan standar usahanya.

Adapun standar usaha yang dimaksud, antara lain (Permenparekraf 4/2021):

  1. Persyaratan Khusus:
    • Sertifikasi Usaha Restoran yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata paling lambat dua tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS
    • Sertifikat laik higiene sanitasi paling lambat satu tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS
    • Memenuhi kriteria sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk usaha, serta pengelolaan usaha.
  2. Sarana: sesuai standar yang telah diatur
  3. Struktur Organisasi dan SDM: sesuai standar yang telah diatur
  4. Pelayanan:
    • Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan;
    • Tersedia pelayanan keamanan dilengkapi ruang untuk petugas keamanan dan instalasi CCTV (kamera pengawas).
  5. Persyaratan Produk Usaha: sesuai standar yang telah diatur
  6. Pengelolaan Usaha: sesuai standar yang telah diatur

Kewajiban pelaku usaha

Pelaku usaha restoran juga memiliki kewajiban dalam proses perizinan berusaha, di antaranya (Lampiran II Sektor Pariwisata PP 5/2021):

  1. Usaha restoran tingkat risiko rendah:
    • Sertifikat standar keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan (Sertifikat standar K3L)
    • Sertifikat laik higiene sanitasi (sertifikat laik sehat)
    • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  2. Usaha restoran tingkat risiko menengah rendah:
    • Sertifikat standar usaha
    • Sertifikat laik higiene sanitasi (sertifikat laik sehat)
    • SPPL
  3. Usaha restoran tingkat risiko menengah tinggi:
    • Sertifikat standar usaha
    • Sertifikat laik higiene sanitasi (sertifikat laik sehat)
    • Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Mau ngurus legalitas untuk bisnis mi pedas? Jangan ragu untuk hubungi kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in