Mille Crepes Viral, Bagaimana Izin Usahanya?

Izin Usaha untuk Buka Bisnis Rumahan Mille Crepes

Mille crepes yang viral dalam kemasan itu juga butuh legalitas usaha sebelum diedarkan.”

Usaha mille crepes yang dikemas berdasarkan pesanan itu tengah menjamur di kalangan masyarakat saat ini. Cita rasanya yang manis, gurih, dan lembut, membuat kudapan itu cocok menjadi teman bersantai.

Saking banyaknya peminat, maka menjual mille crepes dalam kemasan kotak merupakan suatu peluang usaha. ini, Banyak pula industri rumahan yang turut memproduksi mille crepes.

Walau proses pembuatannya bertempat di tempat tinggal sendiri, tapi jangan lupa untuk tetap mengurus izin usaha. 

Lantas, apa saja perizinan berusaha yang dibutuhkan untuk menjual mille crepes produksi rumahan?

Baca juga: Ketentuan Label dalam Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Jenis Kegiatan dan Izin Usaha Mille Crepes

Pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan dengan peralatan manual hingga semi otomatis di tempat tinggalnya sendiri disebut dengan industri rumah tangga pangan (IRTP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM 22/2018).

Umumnya, IRTP yang baru merintis termasuk dalam skala usaha mikro dan kecil (UMK).

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), jika memiliki modal usaha kurang dari Rp5 miliar di luar bangunan dan tempat usahanya termasuk dalam kategori UMK.

Sementara itu, mille crepes termasuk dalam sektor usaha makanan yang wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Jika ingin mengurus izin usaha ini, dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian, tingkat risiko usaha IRTP dapat diketahui dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Oleh karena itu, KBLI merupakan unsur yang penting agar perizinan berusaha berbasis risiko dapat diterbitkan.

Baca juga: Catat! Begini Tata Cara untuk Mengurus SPP-IRT di OSS RBA

KBLI Mille Crepes Rumahan

KBLI yang masuk ke dalam industri rumahan seperti mille crepes dapat memakai kode 10710 dengan judul “Industri Produk Roti dan Kue”. 

Merujuk pada situs web sistem OSS, uraian dari KBLI 10710 mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue, dan produk bakeri lainnya seperti:

  1. Industri roti tawar dan roti kadet;
  2. Industri kue, pie, tart;
  3. Industri biskuit dan produk roti kering lainnya;
  4. Industri pengawetan kue kering dan cake;
  5. Industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin;
  6. Industri tortillas; dan
  7. Industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle, dan roti kadet.

Kemudian, KBLI 10710 untuk skala usaha mikro dan kecil menunjukkan tingkat risiko rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan berusaha untuk risiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

PB UMKU Mille Crepes

Walaupun usaha dengan tingkat risiko rendah hanya memerlukan NIB sebagai legalitas usahanya, tetapi pelaku usaha tetap dianjurkan agar mengurus perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).

Dikutip dari laman resmi sistem OSS, PB UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada tahap operasional dan/atau komersial.

PB UMKU untuk IRTP mille crepes adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, yang disingkat menjadi SPP-IRT.

Syarat yang harus dipenuhi oleh IRTP meliputi (Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 22/2018):

  1. Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi; 
  3. IRTP memenuhi syarat; dan
  4. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPP-IRT juga bisa diurus melalui sistem OSS yang nantinya akan diarahkan langsung menuju situs resmi SPP-IRT BPOM.

Tertarik menciptakan peluang bisnis pangan olahan sejenis mille crepes? Jangan ragu untuk menyerahkan urusan legalitas usahanya pada Prolegal!

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,