Nama PT Tidak Boleh Sembarangan, Catat Syaratnya!

Nama PT Tidak Boleh Sembarangan, Catat Syaratnya!

Nama PT Tidak Boleh Sembarangan, Catat Syaratnya!

“Langkah awal sebelum mendirikan perseroan terbatas (PT) adalah pemilihan nama yang tepat untuk perusahaan.”

Memilih badan usaha kerap kali dihadapi dengan berbagai hal yang membingungkan. Badan usaha yang dikenal di Indonesia beragam jenisnya, mulai dari perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (CV), dan sebagainya.

Terlepas dari kelebihan dan kekurangan pada masing-masing jenis badan usaha yang ada, PT masih menjadi primadona bagi kebanyakan pelaku usaha. Karena pada dasarnya, pelaku usaha akan memilih yang dirasa paling ideal untuk menjalankan kegiatan bisnisnya.

Sebelum mendirikan PT, tentunya harus memikirkan nama dari PT itu sendiri. Mungkin bagi sebagian orang, perkara penamaan PT dirasa simpel atau sepele.

Namun, sebenarnya penamaan PT ini menjadi titik awal pelaku usaha untuk memasarkan (branding) perusahaan mereka. Maka dari itu, penamaan PT menjadi hal yang krusial.

Lalu, bagaimana ketentuan penamaan PT yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

 

Syarat Pengajuan Nama PT

Peraturan terkait pemberian nama PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011).

Berdasarkan ketentuan UU 40/2007, nama perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” yang bisa disingkat dengan “PT.”

Jika jenis PT adalah perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan, maka pada akhir nama ditambah dengan kata singkatan “Tbk.”

Secara umum, pengajuan nama PT harus memenuhi ketentuan sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011):

  1. Nama untuk PT harus ditulis dalam bentuk latin.
  2. Nama PT yang ingin diajukan belum pernah digunakan secara sah oleh PT lain atau nama pokoknya tidak sama dengan perusahaan lain.
  3. Nama PT yang diajukan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan atau ketertiban umum.
  4. Syarat pengajuan nama PT yang selanjutnya adalah tidak memiliki arti sebagai perseroan, persekutuan perdata atau badan hukum.
  5. Nama PT yang akan diajukan tidak terdiri dari rangkaian angka atau angka, huruf atau kumpulan huruf yang tidak membentuk kata.
  6. Nama PT yang diajukan tidak mirip atau tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga internasional atau lembaga pemerintah kecuali sudah mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan.
  7. Memilih nama PT tidak hanya menggunakan tujuan dan maksud dari kegiatan usaha sebagai nama perseroan
  8. Nama PT tersebut perlu sesuai dengan tujuan dan maksud serta kegiatan usaha.

 

Prosedur Pengajuan Nama PT

Setelah nama PT yang ingin diajukan dipastikan sudah sesuai dengan syarat, maka selanjutnya bisa mengajukan nama PT.

Secara garis besar, tata cara pengajuan nama PT adalah sebagai berikut (PP 43/2021):

  1. Pengajuan nama PT harus disampaikan pemohon pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum perseroan tersebut didirikan atau sebelum adanya perubahan anggaran dasar mengenai nama perseroan tersebut dilakukan.
  2. Nama PT yang diajukan bisa disertai dengan singkatan nama perseroan.
  3. Pengajuan nama PT akan dilakukan secara elektronik melalui jasa teknologi informasi yaitu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui DITJEN AHU ONLINE – Perseroan.
  4. Untuk daerah tertentu yang masih belum tersedia jaringan elektronik atau tidak bisa digunakan, maka pengajuannya bisa dilakukan secara tertulis menggunakan surat tercatat

Dalam hal ini, pemohon yang dimaksud bisa di antara pihak-pihak berikut:

  1. Pendiri bersama-sama;
  2. Direksi perseroan yang telah memperoleh status badan hukum; atau
  3. Kuasanya (pada umumnya notaris).

 

Pencantuman Nama PT dalam Akta Pendirian

Kemudian, jika nama perseroan yang diajukan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka wajib dicantumkan dalam (PP 43/2011):

  1. Akta pendirian yang memuat anggaran dasar; atau
  2. Akta perubahan anggaran dasar.

Nama PT wajib dicantumkan dalam akta pendirian paling lambat 60 hari terhitung sejak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan persetujuan atas pengajuan nama.

 

Nama PT yang Dilarang

Penting untuk diketahui bahwa nama PT juga tidak bisa sembarangan. Berikut merupakan nama yang dilarang dalam proses penamaan PT, di antaranya (Pasal 16 ayat (1) UU 40/2007):

  1. Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
  5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  6. Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

 

Mau ngurus pendirian PT sekalian legalitas usahanya? Silakan hubungi Prolegal, dijamin selesai dengan cepat dan tepat.

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in