Niat Membuka Bengkel Mobil atau Bengkel Motor? Simak Persyaratan Izin Usahanya

Niat Membuka Bengkel Mobil atau Bengkel Motor? Simak Persyaratan Izin Usahanya

“Keberadaan bengkel mobil atau bengkel motor selalu dicari oleh para pengendara. Jika dikelola dengan baik, bisnis bengkel tersebut dapat meraup laba yang tidak sedikit.”

Kehadiran Lebaran tinggal menghitung minggu. Salah satu kabar baik yang menyertai di bulan suci Ramadan saat ini adalah keputusan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Tentu masyarakat menyambut dengan riang gembira. Bagaimana tidak, sudah dua tahun lamanya pemerintah melarang mudik lantaran Covid-19 masih merajalela.

Jadi, jangan heran jika terdapat 79,4 juta orang yang diprediksi akan melakukan mudik pada tahun 2022. Hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.

Mengacu survei tersebut pula, sebanyak 40 juta orang dari 79,4 juta orang memilih untuk menggunakan moda transportasi kendaraan pribadi. Moda kendaraan pribadi yang dimaksud merupakan gabungan dari mobil dan motor.

Supaya mesin mobil atau motor tetap optimal selama perjalanan, sebagian besar pemudik dipastikan akan membawa kendaraan pribadi ke bengkel terlebih dulu. Selain itu, kemungkinan terjadinya ban bocor atau mesin mati dalam perjalanan juga memperlihatkan bahwa keberadaan jasa reparasi kendaraan begitu penting.

Melihat antusiasme pemudik yang kemungkinan besar akan membutuhkan jasa reparasi kendaraan, tentu saja ini merupakan peluang bisnis yang menjanjikan.

Tambahan lagi, jika bisnis bengkel mobil dan motor diseriusi dalam jangka panjang, maka penghasilannya juga dapat menjanjikan. Dengan catatan harus memberi pelayanan optimal dan terbaik untuk pelanggan atau konsumen.

Namun, perlu diingat untuk membuat legalitas usaha bengkel. Baik bengkel mobil atau bengkel motor, keduanya memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbeda. Mari simak pembahasan lebih lanjut pada artikel berikut.

KBLI untuk mendirikan usaha bengkel mobil dan bengkel motor

Reparasi mobil atau bengkel mobil kemungkinan dapat diidentifikasi dengan kode KBLI 45201 dengan judul “Reparasi Mobil”. Dalam uraiannya, kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti:

  1. Reparasi mekanik
  2. Reparasi elektrik
  3. Reparasi sistem injeksi elektronik
  4. Servis reguler
  5. Reparasi badan mobil
  6. Reparasi bagian kendaraan bermotor
  7. Penyemprotan dan pengecatan
  8. Reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor
  9. Reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa
  10. Perawatan anti karat
  11. Pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan
  12. Usaha perawatan lainnya

Sementara itu untuk reparasi motor atau bengkel motor, KBLI yang memungkinkan ditunjukkan dengan kode 45407 berjudul “Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor”. Dalam uraiannya, kelompok yang termasuk dalam kegiatan usaha ini adalah:

  1. Pemeliharaan sepeda motor
  2. Reparasi sepeda motor
  3. Pencucian sepeda motor
  4. Usaha perawatan lainnya

Kemudian berdasarkan laman Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal, kegiatan usaha reparasi motor dialokasikan dalam koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, seluruh kelompok yang disebut oleh KBLI 45407 setidaknya harus terintegrasi dengan salah satu dari bidang usaha penjualan sepeda motor, meliputi:

  1. KBLI 45401: Perdagangan Besar Bepeda Motor Baru
  2. KBLI 45402: Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
  3. KBLI 45403: Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru, atau
  4. KBLI 45404: Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2021, kriteria bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMKM, antara lain:

  1. Kegiatan usaha yang tidak menggunakanteknologi atau yang menggunakan teknologisederhana
  2. Kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun
  3. Modal usaha kegiatan tidak melebihiRp10 miliar diluar nilai tanah dan bangunan

Selanjutnya, kedua KBLI yang menunjukkan usaha reparasi mobil maupun reparasi motor sama-sama menunjukkan tingkat risiko menengah rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (SS).

Sektor kegiatan usaha untuk bengkel mobil dan bengkel motor

Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin Nomor 9 Tahun 2021), bengkel mobil maupun bengkel motor termasuk dalam sektor perindustrian.

Selanjutnya menilik Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat dua kegiatan usaha untuk sektor perindustrian, di antaranya:

  1. Penyelenggaraan industri yang mengolah bahanbaku dan/ataumemanfaatkan sumber dayaindustri
  2. Kawasan industri

Reparasi mobil dan reparasi motor bukan termasuk dalam kegiatan usaha di kawasan industri, sehingga masuk ke dalam penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri.

Kemudian kegiatan penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri memiliki beberapa klasifikasi, antara lain (PP Nomor 5 Tahun 2021):

  1. Industri kecil
  2. Industri menengah
  3. Industri besar

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha bengkel mobil dan bengkel motor

Berdasarkan Permenperin Nomor 9 Tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha bengkel mobil dan bengkel motor, di antaranya:

  1. Persyaratan umum (berlaku bagi industri kecil, industri menengah, dan industri besar)
  • Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
  • Menyampaikan data industri melalui SIINas
  • Berlokasi di kawasan industri atau dapat berlokasi di luar kawasan industri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun 2021
  • Memiliki Surat Keterangan bagi Industri Besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri (khusus industri besar)
  • Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan
    kebutuhannya masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk
    menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional-komersial sesuai
    ketentuan peraturan perundang undangan di sektor perindustrian
  1. Persyaratan khusus (berlaku bagi industri besar, industri menengah, dan industri kecil)
  • Memiliki sarana produksi agar dapat atau minimal mengacu kepada peraturan
    Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk menjamin terjaganya kesehatan dan keselamatan pekerja sesuai skala usahanya
  • Memiliki struktur organisasi SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas dan
    pembagian kewenangan dalam organisasi usaha
  • Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen
  • Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan

 

Masih bingung terkait persyaratan izin usaha pendirian bengkel mobil atau bengkel motor? Prolegal siap mengatasi masalah Anda!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in