NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

“NIB merupakan salah satu izin usaha yang memiliki andil besar terhadap empat kategori skala usaha.”

Pelaku usaha dalam memasarkan produk tentu memerlukan legalitas. Tujuannya utamanya, untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan atas produknya.

Nomor Induk Berusaha (NIB) hadir sebagai sebuah identitas berusaha yang dapat digunakan oleh setiap pelaku usaha.

Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) berlaku, pemerintah memangkas proses pembuatan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Saat ini, pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki NIB sebagai perizinan berusahanya. Dalam hal ini, NIB menggantikan posisi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU).

Definisi NIB

NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Definisi tersebut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing (saat ini dikenal sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, atau PB UMKU).

NIB terdiri dari 13 digit yang juga merekam tanda tangan elektronik pelaku usaha serta dilengkapi dengan pengaman.

Sebelumnya, NIB diurus melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan untuk mendapatkan NIB diurus melalui OSS Risk-Based Approach (OSS RBA).

Peraturan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Walaupun UU 11/2020 telah dicabut oleh Perppu 2/2022, berbagai aturan turunannya masih berlaku hingga saat artikel ini ditulis.

Fungsi NIB

Berikut adalah beberapa fungsi dari NIB, yang bisa ditemukan dalam Peraturan BKPM 4/2021 dan dari situs resmi sistem OSS, antara lain:

  1. Sebagai identitas pelaku usaha.
  2. Berlaku sebagai angka pengenal impor (API) dan hak akses kepabeanan.
  3. Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal.
  5. Merekam atau menyimpan data pelaku usaha.
  6. Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
  7. Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan.
  8. Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah.
  9. Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah.
  10. Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar.
  11. Berpotensi untuk mengembangkan usahanya.
  12. Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Kategori Skala Usaha

Perlu diketahui bahwa perizinan berusaha berbasis risiko juga perlu melihat kategori skala kegiatan usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Kriteria untuk menentukan kategori skala usaha diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Dari PP 7/2021, ada dua kriteria untuk mengukur skala usaha, yaitu modal atau hasil penjualan tahunan.

Adapun kriteria untuk modal usaha, antara lain (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021):

  1. Usaha mikro, memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar.
  2. Usaha kecil, memiliki modal usaha Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar.
  3. Usaha menengah, memiliki modal usaha Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar.
  4. Usaha besar, memiliki modal usaha di atas Rp10 miliar.

Sebagai catatan, modal usaha di atas belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, kriteria untuk hasil penjualan tahunan meliputi (Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021):

  1. Usaha mikro, memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
  2. Usaha kecil, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
  3. Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

Tingkatan Risiko Usaha

Selanjutnya jika sudah menentukan skala usaha, maka wajib juga mengetahui tingkatan risiko usaha.

Tujuannya, untuk mengetahui jenis perizinan berusaha berbasis risiko yang diperlukan, yaitu di antaranya (Pasal 12, 13, 14, dan 15 PP 5/2021):

  1. Tingkat risiko rendah, memerlukan NIB.
  2. Tingkat risiko menengah rendah, memerlukan NIB dan sertifikat standar.
  3. Tingkat risiko menengah tinggi, memerlukan NIB dan sertifikat standar yang terverifikasi.
  4. Tingkat risiko tinggi, memerlukan NIB dan izin. Tidak jarang juga sertifikat standar yang terverifikasi juga diperlukan oleh tingkat risiko tinggi.

 

Artikel di atas ini sebelumnya telah tayang dengan judul “Apakah Setiap Skala Usaha Wajib Punya NIB?” Selanjutnya, dilakukan penyesuaian terhadap artikel tersebut dikarenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dicabut.

Mau urus NIB? Prolegal dapat menjadi solusi konsultasi Anda!

Author: Praycillia Menik Taringan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,