Pahami Izin Usaha Agen Telur Ayam, Bisa Raup Untung Melimpah!

Pahami Izin Usaha Agen Telur Ayam, Bisa Raup Untung Melimpah!

Pahami Izin Usaha Agen Telur Ayam, Bisa Raup Untung Melimpah!

“Agen merupakan pelaku usaha yang lekat dengan kegiatan distribusi, sehingga wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa.”

Harga telur ayam di Indonesia terus melonjak tinggi belakangan ini. Dilansir dari Kompas.com (22/8/2022), fenomena tersebut dibenarkan oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio, bahwa per pertengahan hingga akhir Agustus ini harga telur ayam sudah menyentuh angka tertinggi sepanjang sejarah.

Produk pangan hasil hewan ternak ini merupakan salah satu makanan favorit masyarakat Indonesia. Selain mengandung banyak manfaat bagi kesehatan, telur ayam juga memiliki cita rasa yang nikmat dan menjadi bahan dasar berbagai pangan olahan.

Kemudian berdasarkan data yang dirilis oleh Tempo.co, tahun 2019 konsumsi telur di Indonesia mencapai 17,77 kg per kapita per tahun. Pada tahun selanjutnya, angka tersebut meningkat menjadi 28,16 kg per kapita per tahun.

Jadi, tidak mengherankan jika kenaikan harga telur ayam sangat berdampak bagi masyarakat.

Di sisi lain, keadaan seperti ini menunjukan bahwa kegiatan usaha yang berkaitan dengan telur ayam memiliki prospek yang bagus. Salah satu kegiatan usaha yang berkaitan dengan telur ayam adalah agen telur ayam.

Berikut beberapa hal terkait legalitas usaha yang harus Anda perhatikan apabila ingin memulai kegiatan usaha menjadi agen telur ayam yang diedarkan di wilayah Indonesia.

Perizinan berusaha berbasis risiko kegiatan usaha agen/distributor ayam telur

Setiap pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusaha agar memperoleh legalitas usahanya.

Perizinan berusaha dapat diurus melalui Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Salah satu yang harus diperhatikan dalam mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS adalah mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

KBLI yang sekiranya sesuai untuk kegiatan usaha agen telur ayam ditunjukkan dengan kode 46325 berjudul “Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur”.

Kegiatan usaha di dalam kelompok KBLI ini dapat dijalankan oleh segala skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar. Keempat skala usaha tersebut sama-sama memiliki tingkat risiko rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi sekaligus sebagai identitas bagi pelaku usaha.

Perlu diperhatikan bahwa kegiatan usaha di dalam KBLI 46325 merupakan bidang usaha perdagangan besar, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan bidang usaha perdagangan eceran.

Ketentuan di atas diatur secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

PB UMKU agen telur ayam

Walaupun tergolong risiko rendah, kegiatan usaha agen telur ayam yang termasuk dalam KBLI 46325 tetap harus memenuhi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) karena berbagai faktor, di antaranya:

  1. KBLI 46325 termasuk dalam kegiatan usaha produk hewan, sehingga ada ketentuan dari Kementerian Pertanian yang wajib dipenuhi
  2. Kegiatan agen harus memiliki perjanjian dengan distributor

Lebih jelasnya, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Permentan 15/2021), beberapa PB UMKU dari Kementerian Pertanian yang harus dimiliki meliputi:

  1. Registrasi Produk Hewan
  2. Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner

Sementara itu, setiap agen wajib memiliki PB UMKU Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).

PB UMKU agen telur ayam: Registrasi Produk Hewan

Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan-persyaratan dalam penyelenggaraan pemberian nomor registrasi produk hewan, salah satunya berupa produk segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan yang diproduksi di dalam negeri.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh nomor registrasi produk hewan yang diproduksi, dikemas, dan diedarkan dalam negeri antara lain (Lampiran Permentan 15/2021):

  1. Persyaratan Administratif:
    • Surat permohonan
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Identitas diri, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor pimpinan perusahaan, atau kuasa dari pimpinan perusahaan
    • Nomor Pokok Wajib Pajak
    • Profil perusahaan
    • Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir
    • Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar
  2. Persyaratan Teknis:
    • Berasal dari unit usaha yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk hewan yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian
    • Memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Rancangan label pada kemasan produk hewan yang memuat paling sedikit nomor registrasi
    • Contoh jenis dan kemasan produk hewan

PB UMKU agen telur ayam: Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner

Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan berupa sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Definisi tersebut diutarakan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan (Permentan 11/2020) dan Lampiran Permentan 15/2021.

Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner dapat diperoleh setelah pelaku usaha memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya yaitu (Permentan 11/2020 dan Lampiran Permentan 15/2021):

  1. Persyaratan Administrasi:
    • Surat permohonan
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi NIB
    • Fotokopi NPWP
    • Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain
    • Surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat
    • Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain
    • Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah
    • Persyaratan administrasi tersebut disampaikan dengan mengisi Formulir Data Umum Unit Usaha Produk Hewan secara daring
  2. Persyaratan Teknis:
    • Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan
    • Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha rumah potong hewan ruminansia, rumah potong hewan unggas, rumah potong hewan babi, budi daya unggas petelur, budi daya sapi perah, dan gudang berpendingin yang melakukan importasi
    • Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan

PB UMKU agen telur ayam: STP Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa

   Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, agen atau distributor wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa disamping memiliki perizinan berusaha sesuai dengan barang/jasa sesuai kegiatan usahanya.

Berdasarkan Permendag 24/2021, yang dimaksud Surat Tanda Pendaftaran (STP) adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal, sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat memperoleh STP Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa di antaranya (Permendag 24/2021 dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu):

  1. Surat perjanjian antara prinsipal (pihak yang menunjuk agen, baik produsen dan/atau pemasok)
    • Perjanjian antara prinsipal dengan distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal, harus dilegalisir oleh notaris
    • Mencantumkan nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian
    • Mencantumkan maksud dan tujuan perjanjian
    • Mencantumkan status penunjukan (distributor tunggal/agen tunggal/distributor/agen/sub distributor/sub agen)
    • Mencantumkan jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan
    • Mencantumkan wilayah pemasaran
    • Hak dan kewajiban para pihak
    • Kewenangan para pihak
    • Mencantumkan jangka waktu perjanjian
    • Mencantumkan cara pengakhiran perjanjian dan cara penyelesaian perselisihan
    • Hukum yang dipergunakan
    • Tenggang waktu penyelesaian
  2. Leaflet, brosur, atau katalog asli dari prinsipal

Minat jadi agen atau pengecer telur ayam, tapi bingung prosedur legalitasnya? Jangan ragu untuk hubungi kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in