Pelaku Usaha, Jangan Lupakan Kewajiban CSR!

Pelaku Usaha, Jangan Lupakan Kewajiban CSR!

Pelaku Usaha, Jangan Lupakan Kewajiban CSR!

“Salah satu kewajiban perusahaan adalah melaksanakan program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).”

Sebagai salah satu entitas bisnis, suatu badan usaha tidak hanya berkutat pada keuntungan semata, tapi juga memiliki suatu tanggung jawab sosial terhadap komunitas serta lingkungan sekitarnya.

Konsep inilah yang disebut sebagai tanggung jawab sosial, atau dikenal dengan corporate social responsibility (CSR).

Berdasarkan jurnal kajian berjudul “Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi Peningkatan Kualitas Hidup Manusia Indonesia” oleh Herlina Astri, CSR merupakan perwujudan dari tata kelola perusahaan yang baik, atau disebut dengan good corporate governance.

Pada dasarnya, adanya CSR diharapkan bisa mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat dan perusahaan itu sendiri.

Kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan

Kebijakan terkait CSR dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007)
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007)
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012)
  5. Peraturan daerah masing-masing

UU 40/2007 mengenal CSR dengan sebutan “tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)”. Setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL.

Sementara itu, UU 25/2007 menyebut CSR dengan istilah “tanggung jawab sosial perusahaan”, yang merupakan salah satu kewajiban bagi setiap perusahaan penanam modal.

Bisa dikatakan bahwa UU 25/2007 tidak memberi batasan tanggung jawab sosial hanya dilaksanakan untuk perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam saja.

Kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR dengan konsep TJSL dari UU 40/2007 diatur lebih lanjut melalui PP 47/2012. Beberapa hal terkait TJSL yang wajib diperhatikan diantaranya, yaitu (PP 47/2021):

  1. TJSL wajib bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Namun, bagi perusahaan yang tidak berkewajiban juga diperbolehkan untuk melaksanakan program TJSL.
  2. TJSL dapat dilaksanakan di dalam ataupun di luar lingkungan perusahaan.
  3. TJSL dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.
  4. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
  5. Pelaksanaan TJSL wajib dimuat dalam laporan tahunan Perseroan untuk dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  6. Perseroan yang telah berperan dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.

Meskipun ketentuan di atas secara khusus menyebutkan bahwa TJSL merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perseroan Terbatas (PT), tapi badan usaha lainnya seperti Koperasi, CV, Firma, dan Usaha Dagang juga dikenai kewajiban TJSL. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008.

Manfaat program tanggung jawab sosial dan lingkungan

Dengan adanya kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial bagi perusahaan, maka diharapkan dapat diperoleh beberapa manfaat bagi beberapa pihak.

Dikutip dari buku Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility) oleh Wibisono Y., Rogovsky mengungkapkan beberapa manfaat dari tanggung jawab sosial, antara lain:

  1. Bagi individu atau karyawan
    • Metode pembelajaran alternatif dalam dunia bisnis
    • Menghadapi tantangan pengembangan dan berprestasi dalam lingkungan baru
    • Mengembangkan keterampilan lama
    • Memperoleh keterampilan baru
    • Mengetahui tentang komunitas setempat
    • Memberikan kontribusi bagi komunitas setempat
    • Mendapatkan pandangan baru atas bisnis yang dilakukan
  2. Bagi masyarakat atau penerima program
    • Mendapatkan keahlian dan keterampilan profesional
    • Mendapatkan keterampilan manajemen dengan pendekatan yang segar dan kreatif untuk memecahkan masalah
    • Memperoleh pengalaman untuk menciptakan pengelolaan organisasi, seperti menjalankan bisnis
  3. Bagi perusahaan
    • Meningkatkan kemampuan karyawan yang telah menyelesaikan tugas kerja sama komunitas
    • Peluang untuk menanamkan bantuan praktis pada komunitas
    • Meningkatkan pengetahuan tentang komunitas setempat
    • Meningkatkan citra dan profil perusahaan

Selain itu dilansir dari situs resmi Bank OCBC NISP, manfaat TJSL bagi lingkungan hidup adalah agar menjaga kualitas lingkungan, sehingga dapat menciptakan lingkungan hidup yang sehat.

Besaran dana program TJSL

Baik UU 40/2007 maupun PP 47/2012 tidak mengatur secara jelas besaran dana yang harus dialokasikan oleh perusahaan untuk program TJSL.

Namun, biasanya di masing-masing daerah terdapat peraturan daerah yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan TJSL ini, termasuk besaran dana yang harus dialokasikan.

Salah satu contohnya yaitu di provinsi Kalimantan Timur, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (Perda Kaltim 3/2013).

Perda Kaltim 3/2013 mengatur bahwa alokasi untuk pembiayaan pelaksanaan TJSL yaitu sebesar minimal 3% dari keuntungan bersih tahunan perusahaan.

Oleh karena itu, disarankan agar setiap perusahaan melihat kembali ke masing-masing peraturan daerah sesuai tempat kegiatan usaha dijalankan untuk melihat ketentuan alokasi dana pelaksanaan TJSL.

Bentuk-bentuk program TJSL

Sama seperti ketentuan alokasi dana TJSL, baik UU 40/2007 maupun PP 47/2012 tidak mengatur secara spesifik mengenai macam program TJSL yang harus dijalankan oleh perusahaan.

Jadi, perusahaan bisa merujuk pada masing-masing peraturan daerah tempat kegiatan usaha dijalankan.

Misalkan di Kota Bogor, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Perda Kota Bogor 6/2016), program TJSL yang dapat dijalankan, yang meliputi:

  1. Bina lingkungan dan sosial
  2. Kemitraan UMKM
  3. Program langsung pada masyarakat
  4. Program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan dan pemerintah daerah

Salah satu perusahaan yang melaksanakan TJSL adalah PT Pertamina Training & Consulting. Melalui situs resminya, anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) ini memfokuskan TJSL dalam 5 pilar, antara lain:

  1. Pendidikan: seperti memberikan program pelatihan mahasiswa
  2. Lingkungan: seperti mengadakan kegiatan menanam pohon
  3. Pemberdayaan masyarakat: seperti pelatihan dan pendampingan produksi cocomesh
  4. Sosial/keagamaan: seperti bantuan bencana alam
  5. Kesehatan: seperti mengadakan seminar anti merokok dan pelatihan konselor berhenti merokok.

Kemudian PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison) sebagai salah contoh perusahaan nontambang dan nonmigas juga menerapkan tanggung jawab sosial yang dibagi dalam beberapa pilar, antara lain (Situs resmi Indosat Ooredoo Hutchison):

  1. Pendidikan digital: salah satu programnya dinamakan IDCamp, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi digital
  2. Pemberdayaan perempuan: salah satu programnya dinamakan SheHacks, yang bertujuan untuk mendukung pelaku UMKM perempuan dalam mengembangkan solusi inovatif
  3. Lingkungan: dengan mengupayakan untuk tidak mencemari lingkungan dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan terkait lingkungan
  4. Filantropi (bantuan sosial): salah satu programnya adalah pelayanan kesehatan dan pengobatan melalui Mobil Klinik

Sanksi tidak melaksanakan tanggung jawab sosial

Sayangnya dalam UU 40/2007 dan PP 47/2012 tidak mengatur secara tegas tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan program TJSL.

Namun, UU 25/2007 membeberkan sanksi yang didapat bagi perusahaan penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial, antara lain (UU 25/2007):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal

 

Bingung cara merumuskan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan? Silakan konsultasi pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in