Pemilik Koperasi Ketar-Ketir Akibat Tidak Bisa Migrasi ke OSS RBA? Yuk Simak Penjelasannya Agar Tidak Salah Langkah!

Pemilik Koperasi Ketar-Ketir Akibat Tidak Bisa Migrasi ke OSS RBA? Yuk Simak Penjelasannya Agar Tidak Salah Langkah!

Pada formulir yang ada pada OSS diminta nomor surat pengesahan dari AHU Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan pengesahan badan usaha koperasi selama ini dilakukan di Dinas Koperasi.”

Adanya Online System Submission (OSS) berbasis risiko yang diluncurkan pada Agustus 2021 lalu, disinyalir dapat memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. Pengaturan yang lebih detail mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi bahkan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam PP tersebut diatur tentang kebijakan dalam aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi, dan teknologi, serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.

Permasalahan yang Dihadapi Koperasi pada OSS RBA

Salah satu kendala yang dihadapi koperasi, yakni tidak dapat melakukan migrasi dari OSS 1.1 ke OSS RBA. Hal ini disebabkan pada formulir yang ada pada OSS diminta nomor surat pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan pengesahan badan usaha koperasi selama ini dilakukan di Dinas Koperasi.

Lantas, Bagaimana Jalan Keluarnya?

Untuk mendapatkan nomor AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI baru, perlu dilakukan perubahan akta notaris terlebih dahulu.

Koperasi selama ini tidak memiliki Nomor AHU karena badan hukumnya dibuat oleh Dinas Koperasi, sehingga koperasi juga tidak bisa melakukan migrasi NIB dan pengurusan NIB. Ada puluhan ribu koperasi mengalami masalah ini. Sehingga koperasi-koperasi harus membuat kembali akta baru di notaris agar bisa mendapatkan AHU.

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Prolegal siap membantu!

Author: Maulana Reyza Alfaris

Posted in