Pemilik Olshop Wajib Tahu! Berikut Ini Prosedur Pengajuan Izin SIUPMSE!

Pemilik Olshop Wajib Tahu! Berikut Ini Langkah-Langkah Pengurusan Izin SIUPMSE!

Pemilik Olshop Wajib Tahu! Berikut Ini Prosedur Pengajuan Izin SIUPMSE!

PP E-Commerce telah mengatur pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri untuk bisa berdagang secara online.”

Pertumbuhan internet yang sangat signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar.

Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-Commerce). Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).

Pihak yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. PP E-Commerce mengatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Sedangkan, jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:

  • pelaku usaha dengan pelaku usaha.
  • pelaku usaha dengan konsumen.
  • pribadi dengan pribadi.
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha.

Jenis Pelaku Usaha dalam PMSE

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP E-Commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang, yaitu Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yaitu, Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga.
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services), yaitu Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Pelaku Usaha PMSE

PP E-Commerce telah mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang secara online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk Penyelenggara Sarana Perantara (PSP). Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Prosedur Pengajuan Izin SIUPMSE

Pengajuan SIUPMSE dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tahapan pengajuan SIUPMSE diatur dalam Pasal 9 hingga Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), sebagai berikut:

  • Pelaku usaha yang diwajibkan mempunyai SIUPMSE dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui OSS.
  • Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan aturan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan.
  • Memenuhi komitmen yang terdiri atas: (i) Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik; (ii) Alamat situs web dan/atau nama aplikasi; (iii) Layanan pengaduan bagi konsumen berupa nomor kontak atau alamat email; (iv) Layanan pengaduan konsumen berupa informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
  • Setelah semuanya terpenuhi, SIUPMSE akan diterbitkan oleh OSS untuk dan atas nama Menteri Perdagangan.

SIUPMSE berlaku selama PPMSE dalam negeri dan PSP yang tidak dikecualikan tersebut menjalankan kegiatan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 9 ayat (4) Permendag 50/2020). Jadi, selama website atau aplikasi masih terus melakukan transaksi perdagangan, maka SIUPMSE tetap berlaku.

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Prolegal siap membantu!

Author: Maulana Reyza Alfaris

Posted in