Pendaftaran Merek, Solusi agar Bisnismu Aman

Pendaftaran Merek, Solusi agar Bisnismu Aman

“Pendaftaran merek berlaku sebagai perlindungan bagi pelaku usaha.”

Kalian pasti tidak asing dengan Indomie, NutriSari, SilverQueen, dan sebagainya. Nama-nama itulah yang kemudian disebut sebagai merek.

Padahal, perusahaan yang memproduksi deretan produk makanan dan minuman terkenal itu berbeda nama dengan mereknya.

Contohnya, cokelat batang merek SilverQueen diproduksi oleh badan usaha PT Petra Food. Contoh lainnya, yaitu merek Mie Gacoan, yang badan usahanya bernama PT Pesta Pora Abadi.

Kita pasti cenderung lebih akrab dengan merek, bukan badan usaha yang memproduksi produk. Oleh karena itu, pendaftaran merek begitu penting untuk kelangsungan bisnis yang sedang dijalani.

Sebab, Indonesia menganut sistem perlindungan merek dengan prinsip first to file. Atau sederhananya, prinsip “siapa cepat dia dapat”. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Jadi, merek harus cepat-cepat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM agar dapat memiliki perlindungan dari kemungkinan dicuri oleh orang lain, terutama kompetitor.

Lantas, apa saja yang harus diketahui dari pendaftaran merek secara garis besar?

Ruang Lingkup Merek

Secara umum, ada dua lingkup merek untuk menjalankan kegiatan usaha, antara lain (UU 20/2016):

  1. Merek Dagang

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Contoh: Mie Gacoan, HokBen, SilverQueen, Regal, Kopiko, dan sebagainya.

  1. Merek Jasa

Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Contoh: Dana, Zenius, dan sebagainya.

Syarat Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Permohonannya bisa dilakukan secara luring atau daring.

Permohonan untuk mendaftar merek harus diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 dalam bahasa Indonesia oleh pemohon sendiri atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM.

Rincian dari permohonan yang dimaksud meliputi (Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas;
  5. Label merek;
  6. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
  7. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Sementara itu, dokumen yang wajib dilampirkan bersama permohonan meliputi:

  1. Bukti pembayaran biaya permohonan;
  2. Label merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm (dua kali dua sentimeter) dan paling besar 9 x 9 cm (sembilan kali sembilan sentimeter);
  3. Surat pernyataan kepemilikan merek;
  4. Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  5. Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa In

Fungsi Merek

Dikutip dari buku Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Indikasi Geografis oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, beberapa fungsi merek di antaranya:

  1. Sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya;
  2. Alat promosi/iklan barang atau jasa;
  3. Dasar untuk membangun citra/reputasi dan memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa tersebut; dan
  4. Petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali oleh konsumen.

Mau mendaftarkan merek dan mengurus izin usahanya? Prolegal adalah solusi yang tepat untuk konsultasi Anda!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,