Pendaftaran PSE untuk Website Bisnis Jasa

Pendaftaran PSE untuk Website Bisnis Jasa

“Pendaftaran PSE merupakan upaya untuk menyelamatkan website bisnis dari ketidakpercayaan konsumen, klien, dan pemerintah.”

Strategi marketing pada berbagai bisnis kini tengah merambah di ranah digital. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak pelaku usaha yang memanfaatkan situs web (website) sebagai salah satu media untuk menawarkan barang atau jasanya.

Terlebih bagi perusahaan rintisan (startup) yang bergerak di bidang jasa. Sebutlah jasa desainer grafis, fotografi, event organizer, konsultan, dan sebagainya.

Calon klien biasanya akan melihat hasil dari jasa yang ditawarkan. Website akan menjadi pemberhentian terakhir calon klien untuk menggali informasi lebih lanjut. Apalagi, saat ini banyak yang sudah sadar akan penipuan di internet.

Jika memiliki website untuk penawaran atas suatu jasa, maka pelaku usaha wajib mendaftarkannya pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu tujuannya, agar tidak dianggap sebagai website bisnis abal-abal alias ilegal.

Bagaimana ketentuannya? Simak pembahasannya pada artikel berikut.

Kewajiban Pemilik Website untuk Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Bisnis yang bergerak dalam penawaran jasa termasuk dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b poin 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), yang berbunyi:

Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.”

Nah, setiap PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran pada Kominfo. Kewajiban ini tertera dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020).

Intinya, pelaku usaha yang kegiatan bisnisnya bergerak dalam bidang jasa wajib untuk melakukan pendaftaran PSE.  Nantinya, dokumen bukti pendaftarannya ditunjukkan dengan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE).

Informasi yang Wajib Diberikan saat Pendaftaran PSE

Pendaftaran PSE dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS) yang terintegrasi dengan situs Kominfo.

Saat mengajukan permohonan TD PSE, pelaku usaha nantinya diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran yang setidaknya memuat hal-hal berikut (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020):

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Kewajiban melakukan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan, berikut isian mengenai gambaran umum pengoperasian sistem elektronik (Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020):

  1. Nama sistem elektronik;
  2. Sektor sistem elektronik;
  3. Uniform resource locator (URL) website;
  4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
  5. Deskripsi model bisnis;
  6. Deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik;
  7. Keterangan data pribadi yang diproses;
  8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik; dan
  9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indeks Perlindungan Data Pribadi saat Melakukan Pendaftaran PSE

Sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022) disahkan, pelaku usaha dikategorikan sebagai salah satu pengendali data pribadi. Oleh karena itu, terdapat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi sebagai jaminan atas hak perlindungan data pribadi pelanggan.

Dari beberapa kewajiban yang melekat tersebut tentu berdampak pada pendaftaran PSE. Sejak saat itu, Kominfo telah menambahkan formulir assesmen (penilaian) terhadap indeks perlindungan data pribadi.

Adapun indeks PDP yang dimaksud terdiri dari 8 poin penilaian, di antaranya:

  1. Prinsip pemrosesan Data Pribadi;
  2. Relevansi Tujuan Pemrosesan dan Perolehan Data Pribadi;
  3. Jaminan Pemilik Data Pribadi;
  4. Keakuratan Data Pribadi;
  5. Langkah Pengamanan Data Pribadi;
  6. Informasi Pemrosesan Data Pribadi;
  7. Pemusnahan/Penghapusan Data Pribadi; dan
  8. Pengiriman dan Pengungkapan Data Pribadi.

Mau daftar PSE untuk website bisnis Anda? Serahkan saja pada Prolegal dan dapatkan penawaran spesialnya dengan klik tautan berikut: Layanan Pendaftaran PSE.

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,