Pendaftaran PSE Wajib Dilakukan Pengusaha Online Mille Crepes

Pendaftaran PSE Wajib Dilakukan Pengusaha Online Mille Crepes
Sumber foto: Tangkapan layar dari situs resmi PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pendaftaran PSE wajib dilakukan bagi online shop dengan sarana penjualan website atau aplikasi.”

Bulan puasa memang enaknya siapkan makanan manis untuk berbuka nanti.

Berbicara tentang makanan manis, akhir-akhir ini ada makanan viral yang sedang banyak diperbincangkan di TikTok dan di Instagram, yaitu ‘mille crepes’.

Kue yang berlapis tipis ini sungguh menggugah selera, terlebih dengan kegurihan toping dan kelembutan di setiap gigitannya. Tak ayal, banyak orang yang berebut untuk mencicipinya.

Tak hanya konsumen yang tergiur dengan rasa manis dan gurih dari si mille crepes, tetapi juga para pengusaha juga sudah mulai banyak yang mengepakkan sayapnya untuk turut menjual mille crepes.

Salah satu sarana agar ekspansi bisnis mille crepes ini semakin laku di pasaran adalah dengan menjualnya secara online. Bahkan, ada beberapa toko roti yang mulai memiliki situs web sendiri untuk melayani pesanan mille crepes.

Jika pelaku usaha sudah sampai membuka website untuk memasarkan bisnisnya, maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Simak informasi terkait pendaftaran PSE dalam artikel berikut.

Kewajiban Daftar PSE bagi Bisnis Online Mille Crepes

Kewajiban untuk mendaftar PSE bagi bisnis online diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020).

Namun, bisnis online yang dimaksud adalah jika media penawarannya terdapat pada website atau aplikasi yang dikembangkan secara pribadi.

Oleh karena itu, pengusaha mille crepes online melalui website termasuk dalam PSE lingkup privat.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 Permenkominfo 5/2020, yang berbunyi:

“PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.”

Intinya, pelaku usaha yang kegiatan usahanya berupa penjualan makanan (termasuk dalam kategori barang), wajib untuk melakukan pendaftaran PSE. 

Kemudian, dokumen bukti pendaftarannya ditunjukkan dengan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE).

Bagaimana jika Tidak Melaksanakan Kewajiban Pendaftaran PSE?

Sebagai konsekuensinya, pengusaha dapat dijerat sanksi administratif berupa pemblokiran situs web (access blocking) oleh Menteri Kominfo.

Contoh nyata pemblokiran ini sempat terjadi pada PSE lingkup privat asing terkenal, seperti PayPal, Steam, dan sebagainya pada tahun 2022 lalu.

Selain dari penemuan pemerintah, masyarakat biasa juga dapat melaporkan suatu situs atau aplikasi yang tidak memiliki TD PSE.

Sebab, nama-nama PSE terdaftar dapat diakses oleh umum. Jadi, pengusaha (sebagai pihak PSE lingkup privat) yang nekat tidak melakukan pendaftaran jelas terlihat oleh publik.

Oleh karena itu, jangan sampai website untuk bisnis online mille crepes Anda juga turut menjadi “korban” access blocking.

Syarat Pendaftaran PSE

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS). Dari sistem OSS, nantinya akan diarahkan secara otomatis ke website pendaftaran PSE milik Kominfo.

Supaya TD PSE dapat terbit, maka pengusaha harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi mengenai (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020):

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik; 
  2. kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 
  3. kewajiban melakukan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  4. kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mau buka usaha online dan daftarin PSE, tapi bingung sama prosedurnya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,