Penerapan Fiktif Positif Gagal? Pengusaha Harus Gigit Jari?

Penerapan Fiktif Positif Gagal? Pengusaha Harus Gigit Jari?

Dengan diterapkannya fiktif positif, maka permohonan akan disetujui secara otomatis, apabila tidak mendapat tindak lanjut dari kementerian atau lembaga terkait hingga melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.”

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam memperoleh izin usahanya. Salah satu upaya yang ditempuh di antaranya dengan memberlakukan mekanisme fiktif positif dalam perizinan berusaha. Mekanisme fiktif positif dalam perizinan berusaha sudah diatur dalam Pasal 175 ayat (4) bagian Administrasi Pemerintahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Namun, Apakah Fiktif Positif Tidak Efektif?

OSS RBA telah menghadirkan berbagai fitur, termasuk tracking proses untuk jenis izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun untuk izin yang berkaitan dengan kementerian lain, baru sebatas keterangan status yang muncul di OSS RBA. Dalam praktiknya, masih terdapat banyak keluhan terkait dengan fitur pelacakan alur perizinan (tracking) pada OSS RBA.

Fiktif Positif yang menjadi acuan dalam penerbitan izin dirasa belum efektif. Masih banyak pelaku usaha yang mengeluhkan bahwa proses pemenuhan persyaratan telah dilakukan, namun proses perizinan berusaha belum juga mengalami perubahan status dalam menu tracking.

Bahkan saat ini telah terjadi kekosongan hukum (aturan) dalam melaksanakan Perubahan Pasal 53 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) melalui Pasal 175 UU Cipta Kerja, dimana PTUN tidak lagi berwenang menerima permohonan fiktif positif.

Sebelumnya, upaya fiktif positif melalui mekanisme di PTUN. Namun, Pasal 175 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan dimana upaya fiktif positif melalui mekanisme PTUN dihapus. Oleh karena itu, sejak UU Cipta Kerja diundangkan, PTUN tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan fiktif positif.

Bagaimana Dampaknya terhadap Pengusaha?

Sejak terbitnya UU Cipta Kerja hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia belum menerbitkan Perpres yang mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum berdasarkan amanat Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja.

Hal ini dapat merugikan kepentingan pengusaha. Sebab, dampak kekosongan hukum ini dapat membuat terhalangnya upaya pengusaha untuk melakukan permohonan terkait hukum fiktif positif guna menerbitkan perizinan usahanya.

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Maulana Reyza Alfaris

Posted in