Perizinan yang Wajib Diketahui Usaha Jasa Promotor

Perizinan-yang-Wajib-Diketahui-Usaha-Jasa-Promotor

“Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Impresariat / Promotor adalah Izin yang wajib dimiliki bagi anda para promotor.”

Seperti kita ketahui bahwa musik menjadi hiburan tersendiri bagi para penikmatnya di seluruh dunia sejak dahulu kala. Merasa penat dengan aktivitas sehari-hari, musik menjadi salah satu opsi yang digunakan untuk membuat diri menjadi lebih rileks. Seiring perkembangan zaman, genre musik pun berubah-ubah. Mulai dari genre Pop, Rock, Blues, Dangdut, Jazz, hingga sekarang hadir EDM (Electronic Dance Musik) menghiasi dunia musik kini.

Di Indonesia, walaupun musik dangdut masih primadona mayoritas masyarakat, tapi tak sedikit juga yang menyukai musik dan musisi mancanegara. Namun apa boleh buat, mayoritas hanya dapat melihat konser idolanya lewat internet ataupun social media. Alasannya karena biaya yang cukup mahal untuk menonton langsung di negara sang idola.

Hal diatas saat ini sudah tidak perlu dipusingkan. Tak seperti dulu, sekarang banyak musisi mancanegara yang mengadakan konser di Indonesia. Kehadiran mereka di Indonesia tak lain karena campur tangan dari pengusaha promotor. Apa itu pengusaha promotor? Mari kita bahas.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata menyebutkan bahwa Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia dan/atau luar negeri, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan.

Dalam hal tersebut, Usaha Jasa Promotor masuk dalam klasifikasi bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimana wajib memiliki izin usaha dari Instansi yang berwenang yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Impresariat / Promotor.

Tak hanya mendatangkan musisi mancanegara ke Indonesia, berikut beberapa klasifikasi kegiatan dari penyelenggaraan hiburan meliputi:

  • mendatangkan artis, seniman dan/atau olahragawan dari luar negeri;
  • mengirimkan artis, seniman dan/atau olahragawan ke luar negeri; dan
  • mengembalikan artis, seniman dan/atau olahragawan ke dalam negeri atau ke luar negeri.

Beberapa persyaratan untuk dapat disebut serta menjalankan usaha jasa promotor antara lain :

  1. Surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai;
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor;
  3. Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa;
  4. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
  5. SK pengesahan pendirian badan usaha;
  6. NPWP Perusahaan;
  7. Bukti hak atas tanah;
  8. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;
  9. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro/ kecil);
  10. UUG/HO dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki UUG/HO, maka melampirkan UUG/HO kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar)      ;
  11. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan/gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar); dan
  12. Persyaratan teknis serta administratif lainnya.

Bagaimana? Paham izin usaha yang perlu kita miliki? Masih bingung ? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

Posted in