Persetujuan Bangunan Gedung Gantikan Izin Mendirikan Bangunan? Catat Kewajiban dan Sanksinya!

Persetujuan Bangunan Gedung Gantikan Izin Mendirikan Bangunan Catat Kewajiban dan Sanksinya!

Persetujuan Bangunan Gedung Gantikan Izin Mendirikan Bangunan? Catat Kewajiban dan Sanksinya!

Pihak-pihak tertentu yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.”

Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap orang yang ingin melakukan pembangunan suatu bangunan agar desain dan tata ruangnya jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak mencederai hak-hak orang lain yang mungkin terdampak dalam proses pembangunan. Di sisi lain, IMB juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemilik agar terhindar dari berbagai gugatan setelah bangunan berdiri.

Namun, IMB ini akhirnya dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

Hal tersesuai dengan adanya perubahan pada Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung) yang diubah oleh Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Lantas, bagaimana dengan bangunan yang telah memperoleh IMB sebelum disahkannya PP 16/2021?

Prosedur Memperoleh PBG

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021).

Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat (Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021). PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan (Pasal 253 ayat (5) PP 16/2021).

Adapun proses konsultasi perencanaan meliputi (Pasal 253 ayat (7) PP 16/2021):

  • pendaftaran, dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (Pasal 253 ayat (9) PP 16/2021) dengan menyampaikan (Pasal 253 ayat (10) PP 16/2021):
  • data pemohon atau pemilik;
  • data bangunan gedung;
  • dokumen rencana teknis;
  • pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
  • pernyataan pemenuhan standar teknis.

Sedangkan, proses penerbitan PBG meliputi (Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021):

  • penetapan nilai retribusi daerah;
  • pembayaran retribusi daerah; dan
  • penerbitan PBG.

Sanksi Jika Tidak Memperoleh PBG

Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif (Pasal 24 angka 41 UU Cipta Kerja), yang dapat berupa (Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja):

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan pembangunan;
  • penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  • penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  • pembekuan persetujuan bangunan gedung;
  • pencabutan persetujuan bangunan gedung;
  • pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  • pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  • perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda, apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain (Pasal 24 angka 43 UU Cipta Kerja).

Bagaimana Status Gedung yang Memperoleh Perizinan Sebelum PP 16/2021 Disahkan?

Berdasarkan ketentuan Pasal 346 ayat (1) dan ayat (2) PP 16/2021, perizinan bangunan gedung yang telah memperoleh IMB sebelum diterbitkannya PP 16/2021 dinyatakan masih tetap berlaku hingga berakhirnya izin. Untuk bangunan yang telah berdiri namun belum memiliki PBG, pemilik bangunan harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (Pasal 346 ayat (5)). Sehingga, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung dengan PBG berlaku kepada setiap orang.

Ingin mengurus legalitas usaha Anda? Prolegal siap membantu!

Author: Maulana Reyza Alfaris

Posted in