Persyaratan Usaha bagi Eksportir

Persyaratan Usaha bagi Eksportir

“Apabila usaha sebagai eksportir ditekuni dengan baik, tentu akan mendapat laba yang tidak sedikit. Ditambah lagi, kegiatan ekspor juga membantu mendongkrak devisa negara.”

Selain impor, ekspor merupakan bagian dari kegiatan perdagangan luar negeri. Pemerintah pun mengeluarkan berbagai kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan tersebut.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir. Eksportir bisa berbentuk orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum.

Lebih lengkapnya, peraturan yang mengatur mengenai kegiatan ekspor terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kemudian pada tahun 2022 terdapat beberapa perubahan yang dimaktubkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Tentu saja untuk menjadi eksportir harus memiliki suatu legalitas. Lantas, apa saja persyaratan usaha untuk menjadi eksportir?

Persyaratan dasar usaha eksportir

Pelaku usaha yang hendak menjadi eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum menjalankan kegiatan usahanya. NIB bagi eksportir berfungsi sebagai tanda pengenal untuk melakukan kegiatan usaha, sebagaimana yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2021.

Selain itu, Permendag Nomor 19 Tahun 2021 juga mengatur bahwa apabila hendak melakukan kegiatan ekspor atas barang tertentu, maka pelaku usaha juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor.

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor

Seperti yang sudah disinggung di atas, kegiatan ekspor barang tertentu juga harus memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor. Nama lainnya juga disebut sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) sektor perdagangan luar negeri.

PB UMKU sektor perdagangan luar negeri di bidang ekspor terdiri dari (Permendag Nomor 19 Tahun 2021):

  • Eksportir terdaftar
  • Persetujuan ekspor

Fungsi PB UMKU adalah sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang. Pemberitahuan tersebut ditujukan pada kantor pabean.

Satu hal penting yang tidak boleh terlewat adalah status wajib pajak pelaku usaha. Apabila hendak menjadi eksportir, Permendag Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa pelaku usaha harus melakukan konfirmasi status wajib pajak terlebih dulu.

Setelah melakukan konfirmasi status wajib pajak, maka akan mendapatkan keterangan wajib pajak. Keterangan wajib pajak ini merupakan salah satu dokumen wajib untuk mengurus PB UMKU bidang ekspor.

Cara mengurus perizinan berusaha di bidang ekspor (PB UMKU di bidang ekspor)

Selanjutnya, proses pengajuan untuk mendaftarkan PB UMKU dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem tersebut juga telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE milik Kementerian Perdagangan.

Oleh karena itu, pelaku usaha harus memiliki hak akses pada SINSW terlebih dulu. Dokumen penting yang harus dipindai meliputi (Permendag Nomor 19 Tahun 2021):

  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk untuk dilihat Nomor Induk Kependudukan (NIK), ditujukan bagi eksportir orang perseorangan
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ditujukan bagi eksportir Badan Usaha Milik Negara dan yayasan
  • NIB dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ditujukan bagi eksportir koperasi dan badan usaha

Selain itu, dokumen yang harus dimasukkan dalam SINSW adalah dokumen barang yang akan dijadikan objek ekspor. Pengaturan mengenai dokumen ini terdapat dalam Lampiran Permendag Nomor 19 Tahun 2021.

Ambil contoh, terdapat pelaku usaha tanaman hias yang akan mengekspor bunga anggrek. Berdasarkan Lampiran Permendag Nomor 19 Tahun 2021, semua jenis anggrek termasuk dalam kategori bunga dan kuncup bunga potong dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi, atau dikerjakan secara lain.

Persyaratan untuk penerbitan persetujuan ekspor bunga anggrek adalah berdasarkan:

  • Neraca komoditas, apabila telah ditetapkan, atau
  • Data yang tersedia, apabila neraca komoditas belum ditetapkan

Adapun data yang tersedia untuk eksportir terdaftar setidaknya memuat beberapa keterangan, antara lain (Permendag Nomor 19 Tahun 2021):

  • NIB dan identitas eksportir
  • Alamat perusahaan
  • Masa berlaku

Sementara untuk data untuk persetujuan ekspor, setidaknya memuat beberapa keterangan, di antaranya (Permendag Nomor 19 Tahun 2021):

  • NIB dan identitas eksportir
  • Pos tarif/HS
  • Jenis/uraian barang
  • Jumlah dan satuan barang
  • Pelabuhan muat
  • Tanggal berlaku
  • Tanggal berakhir

Selanjutnya jika segala persyaratan telah dipenuhi dan diunggah melalui sistem SINSW, maka menteri akan menilai kelengkapan data.

Perizinan berusaha di bidang ekspor berupa eksportir terdaftar maupun persetujuan ekspor akan diterbitkan jika data telah lengkap dan sesuai melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.

Sebagai tambahan, apabila persetujuan ekspor telah terbit, maka pelaku usaha juga akan diberikan kartu kendali realisasi ekspor. Fungsi kartu kendali realisasi ekspor adalah sebagai pemotongan jumlah barang yang akan diekspor.

Itulah sekilas tentang persyaratan usaha bagi eksportir. Masih bingung terkait perizinan berusaha di bidang ekspor? Jangan ragu untuk konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in