Persyaratan Usaha bagi Importir

Persyaratan Usaha bagi Importir

“Legalitas usaha untuk kegiatan impor tentu begitu penting. Walau ada beberapa tahapan, paling tidak, ketahui dulu persyaratan dasar untuk menjalankan perdagangan impor.”

 

Importir termasuk dalam kategori perdagangan besar yang terintegrasi pada laman Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, importir wajib untuk memiliki perizinan berusaha berbasis risiko.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha untuk impor dan ekspor termasuk dalam pengendalian yang dilakukan pemerintah terhadap kegiatan perdagangan luar negeri.

Apa saja persyaratan dasar bagi importir untuk memperoleh izin usaha?

 

Syarat dasar perizinan usaha bagi importir

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Sektor Perdagangan (PP 29/2021), importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 20/2021), API terdiri dari dua bentuk, di antaranya:

  1. Angka Pengenal Importir Umum (API-U)

Digunakan oleh importir yang melakukan impor barang tertentu untuk berdagang

  1. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)

Digunakan oleh importir yang melakukan impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan pendukung proses produksi.

Kegiatan importir tertentu wajib untuk mendapatkan perizinan berusaha dari menteri. Perizinan berusaha di bidang impor meliputi (Permendag 20/2021):

  1. Importir terdaftar
  2. Importir produsen
  3. Persetujuan impor

Fungsi dari adanya perizinan berusaha di bidang impor, antara lain (Permendag 20/2021):

  1. Dokumen pelengkap pabean yangpemeriksaannya dilakukan di kawasan pabean
  2. Dokumen persyaratan Impor yangpemeriksaannya dilakukan setelah melaluikawasanpabean (post border)

 

Cara mengurus perizinan berusaha di bidang impor

Pelaku usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk proses konfirmasi wajib pajak.

Selanjutnya untuk memperoleh perizinan berusaha, maka harus melakukan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Pelaku usaha harus memiliki hak akses pada SINSW, dengan menyiapkan pindaian untuk beberapa dokumen berikut (Permendag 20/2021):

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor IndukKependudukan, untuk importir yang merupakanorang perseorangan
  2. NPWP, untuk importir yangmerupakan Badan Usaha Milik Negara danyayasan
  3. NIB dan NPWP, untukimportir yang merupakan koperasi dan badanusaha lainnya

Jika sudah memiliki hak akses, pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha di bidang impor dengan mengunggah hasil pindaian dokumen asli persyaratan. Dokumen persyaratan yang dimaksud tergantung barang apa yang hendak diimpor oleh pelaku usaha.

Contohnya, seorang pelaku usaha hendak mengimpor makanan ringan berupa wafer dan kue kering dari negara Korea Selatan. Berdasarkan Lampiran Permendag 20/2021, pelaku usaha harus melengkapi persyaratan perizinan berusaha PI Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual.

Dokumen persyaratan perizinan usaha yang dimaksud adalah:

  1. Importir pemilik API-P (khusus untuk impor produk tertentu, maka dapat dilakukan oleh importir pemilik API-P atau importir pemilik API-U maupun API-P, tergantung kebutuhan)
  2. Izin Usaha Industri (apabila hendak menjalankan usaha pangan olahan dan industri lainnya)
  3. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri (untuk impor barang manufaktur sebagai barang komplementer)
  4. Data yang tersedia, dalam hal neraca komoditas belum ditetapkan

Salah satu persyaratan perizinan berusaha bidang impor adalah kelengkapan data. Bagi importir terdaftar dan importir produsen, setidaknya harus mengisi data berikut (Permendag 20/2021):

  1. NIB dan identitas importir
  2. Alamat perusahaan
  3. Masa berlaku

Sementara untuk persetujuan impor, sedikitnya harus mengisi informasi yang meliputi (Permendag 20/2021):

  1. NIB dan identitas importir
  2. Pos tarif/HS
  3. Jenis/uraian barang
  4. Jumlah dan satuan barang
  5. Negara asal
  6. Pelabuhan tujuan
  7. Tanggal berlaku
  8. Tanggal berakhir

Sebenarnya, perizinan berusaha di bidang impor berupa persetujuan impor diterbitkan oleh direktur jenderal atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan neraca komoditas.

Apabila segala persyaratan telah dipenuhi dan diunggah melalui sistem SINSW, maka menteri akan menilai dan memverifikasi kelengkapan data. Perizinan berusaha di bidang impor akan diterbitkan jika data telah lengkap dan sesuai melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.

 

Itulah sekilas mengenai perizinan berusaha di bidang impor. Masih bingung dengan sistem perizinan berusaha impor OSS RBA? Silakan konsultasikan pada kami!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in