PKKPR Kawasan Hutan: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA

PKKPR Kawasan Hutan: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA
Sumber foto: freepik.com

PKKPR Kawasan Hutan: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA

“PKKPR Kawasan Hutan merupakan salah satu jenis PKKPR yang berfungsi sebagai persyaratan dasar untuk memulai kegiatan usaha terkait pemanfaatan di kawasan hutan.”

Indonesia termasuk dalam negara dengan wilayah hutan terluas di dunia, sehingga memiliki sumber daya hutan yang sangat melimpah dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Potensi tersebut menjadikan kawasan hutan dimanfaatkan oleh pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usaha.

Pentingnya kawasan hutan bagi kehidupan manusia menjadikan pemanfaatan hutan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka menjaga pemanfaatan kawasan hutan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan (KKPR Kawasan Hutan).

Cara memperoleh KKPR Kawasan Hutan adalah dengan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PKKPR Kawasan Hutan).

PKKPR adalah dokumen yang menjelaskan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021).

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut mengenai PKKPR Kawasan Hutan?

Baca juga: 5 Perbedaan KKKPR dan PKKPR

PKKPR Kawasan Hutan

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Maka, dalam hal pemanfaatan hutan, diperlukan PKKPR Kawasan Hutan.

Dalam hal ini, pemohon dapat melakukan usaha di kawasan hutan yang terdiri dari kegiatan:

  1. Pemanfaatan kawasan hutan,
  2. Penggunaan kawasan hutan, atau
  3. Pelepasan kawasan hutan.

Kemudian, PKKPR Kawasan Hutan diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (PP 23/2021).
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Permen LHK 7/2021).

Baca juga: PKKPR: Definisi, Syarat, dan Prosedur Pengurusannya

Syarat Dokumen

Terkait syarat permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan diatur dalam Pasal 280 Permen LHK 7/2021, yaitu di antaranya:

  1. Pernyataan Komitmen, yang isinya mengenai (Pasal 281 ayat (1) Permen LHK 7/2021):
    • Persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
    • Perizinan berusaha di bidangnya.
    • Tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan.
    • Pembayaran pelepasan kawasan hutan.
    • Pembayaran provisi sumber daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR).
    • Pembayaran penggantian nilai investasi bagi persetujuan pelepasan kawasan hutan.
    • Mengamankan kawasan hutan yang akan dilepaskan.
  2. Persyaratan Administrasi dan Teknis, yang isinya mengenai (Pasal 282 ayat (1) Permen LHK 7/2021):
    • Proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon.
    • Peta permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan skala 1:50.000.
    • Pertimbangan gubernur.
    • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
    • pertimbangan teknis dari direktur utama perum perhutani, apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja perum perhutani.
    • Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling sedikit 5 m.
    • Pakta integritas.

Baca juga: PKKPR Laut: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA

Sedangkan untuk syarat dokumen penggunaan kawasan hutan diatur dalam Pasal 379 Permen LHK 7/2021, yaitu berupa:

  1. Persyaratan Administrasi
    • Pernyataan Komitmen;
    • Pakta integritas; dan
    • Profil badan usaha atau badan hukum termasuk NPWP, KTP, dan akta pendirian badan usaha atau badan hukum.
  2. Persyaratan Teknis.

Baca juga: Jenis PKKPR sebagai Legalitas atas Lokasi Usaha

Prosedur

Selanjutnya, khusus kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, maka pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan akan diproses dengan mekanisme penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Sedangkan untuk kegiatan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, maka akan diproses dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal. Adapun permohonan tersebut melalui (Pasal 279 ayat (1) dan (2) Permen LHK 7/2021):

  1. Sistem OSS bagi pemohon persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan berusaha; atau
  2. Loket Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pengunggahan berkas permohonan melalui sistem aplikasi permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pemohon selain ketentuan diatas.

Sedangkan untuk penggunaan kawasan hutan diatur dalam Pasal 378 ayat (1) dan (2) Permen LHK 7/2021, yang pada dasarnya memiliki ketentuan yang sama dengan persetujuan pelepasan kawasan hutan. 

Sedang mengurus legalitas PKKPR Kawasan Hutan, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,