PKKPR Laut: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA

PKKPR Laut: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA
Sumber foto: freepik.com

“Salah satu jenis PKKPR yaitu PKKPR Laut, yang berfungsi sebagai persyaratan dasar untuk memulai kegiatan usaha terkait pemanfaatan di wilayah laut.”

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki luas wilayah laut yang sangat luas, sehingga memiliki sumber daya laut melimpah dengan nilai ekonomi tinggi.

Oleh karena itu, wilayah laut jelas dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.

Dalam rangka menjaga pemanfaatan laut tersebut, maka pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR Laut).

Salah satu cara untuk memperoleh KKPR Laut adalah dengan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021).

Kemudian, secara spesifik PKKPR Laut diatur dalam Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (Permen KKP 28/2021).

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut mengenai PKKPR Laut?

Baca juga: KKPR alias Izin Lokasi, Poin Penting Kegiatan Usaha

Definisi PKKPR Laut

PKKPR Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah laut.

Kategori lokasi usaha pada ruang laut yang wajib memiliki KKPR Laut di antaranya (Pasal 113 ayat (1) dan (2) Permen KKP 28/2021):

  1. Perairan pesisir;
  2. Wilayah perairan; dan/atau
  3. Wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut. Meliputi permukaan laut, kolam air, dan/atau dasar laut).

Baca juga: 5 Perbedaan KKKPR dan PKKPR

Syarat Dokumen

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, berikut dokumen yang harus dipenuhi dalam mengajukan PKKPR Laut:

  1. Rencana Bangunan dan Instalasi Laut terdiri dari:
    • Detail rencana kegiatan.
    • Peta lokasi/plotting batas-batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat.
  2. Informasi Pemanfaatan Ruang Laut
    • Memuat informasi pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi
  3. Data Kondisi Terkini Lokasi dan Sekitarnya, terdiri dari:
    • Ekosistem.
    • Hidro-oseanografi.
    • Profil dasar laut.
    • Kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat.
    • Aksesibilitas lokasi.
  4. Persyaratan Reklamasi, yang diperlukan informasi mengenai:
    • Rencana pengambilan sumber material reklamasi
    • Rencana pemanfaatan lahan reklamasi
    • Gambaran umum pelaksanaan reklamasi
    • Jadwal rencana pelaksanaan reklamasi
  5. Dokumen persyaratan lainnya.

Baca juga: Jenis PKKPR sebagai Legalitas atas Lokasi Usaha

Prosedur

Prosedur dalam penerbitan PKKPR Laut terdiri atas tiga tahap, yaitu meliputi (Pasal 122 Permen KKP 28/2021):

1. Pendaftaran

Pendaftaran yang dimaksud dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pada sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian, berikut adalah dokumen lain yang perlu disiapkan saat mengurus permohonan PKKPR Laut, yaitu meliputi:

  1. Informasi pemohon:
    • Nama pemohon;
    • Nama perusahaan atau Badan Usaha;
    • Alamat;
    • Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
    • Nomor telepon selular;
    • Nomor telepon/faksimili kantor; dan
    • Alamat surat elektronik,
  2. Rencana kegiatan yang menginformasikan:
    • Kegiatan utama dan penunjangnya;
    • Kegiatan berusaha atau nonberusaha; dan
    • Kegiatan strategis nasional atau nonstrategis nasional.
  3. Peta lokasi yang dilengkapi dengan sistem koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude), paling sedikit dinyatakan dengan 3 titik koordinat;
  4. Rencana tapak (site plan) kegiatan yang dilengkapi dengan rencana Bangunan dan Instalasi di Laut serta fasilitas penunjangnya;
  5. Kebutuhan luas perairan;
  6. Informasi Pemanfaatan Ruang Laut di sekitar lokasi;
  7. Kedalaman dan informasi penggunaan perairan (permukaan/kolom/dasar); dan
  8. Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosistem, hidrografi, dan oseanografi).

Baca juga: PKKPR Darat: Definisi, Syarat, dan Prosedur Pengurusannya

2. Penilaian

Penilaian dokumen permohonan dilakukan setelah dokumen permohonan di atas dinyatakan lengkap.

Proses penilaian dokumen permohonan untuk PKKPR Laut dilakukan paling lama selama 14 hari (Pasal 124 ayat (2) huruf a Permen KKP 28/2021).

Namun, mengutip dari laman resmi sistem OSS, jangka waktu pemrosesan PKKPR Laut adalah 20 hari, yang terbagi menjadi: 

  1. 14 hari pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan 
  2. 6 hari setelah pembayaran PNBP sampai dengan diterbitkannya PKKPR Laut. 

Dalam proses penilaian dokumen permohonan, juga akan dilakukan (Pasal 126 Permen KKP 28/2021):

  1. Verifikasi lapangan apabila data yang menjadi bahan pertimbangan belum mencukupi; dan/atau
  2. Konsultasi kepada Menteri KKP untuk kegiatan yang bersifat strategis dan/atau berdampak luas.

3. Penerbitan

Apabila hasil penilaian dokumen untuk PKKPR Laut disetujui, maka akan diterbitkan perintah pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada pemohon melalui sistem OSS.

Dalam hal ini, pemohon PKKPR diberi tenggat hingga 21 hari untuk melakukan pembayaran sejak perintah PNBP diterbitkan (Pasal 128 ayat (3) Permen KKP 28/2021).

Kemudian, PKKPR akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP.

Sedang mengurus legalitas PKKPR Laut, namun masih bingung dengan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, hubungi kami dengan cara klik .

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,