Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Distributor

Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Distributor
Sumber ilustrasi: freepik.com

“Kegiatan distributor wajib didasarkan pada perjanjian.”

Distribusi barang merupakan proses pengiriman, penyimpanan, dan penyaluran barang dari produsen atau pemasok ke konsumen (pelanggan akhir).

Jadi, tidak mengherankan jika distribusi kerap dilakukan oleh para pelaku usaha. Kegiatan distribusi tersebut khususnya dilakukan oleh distributor.

Perlu diketahui bahwa menjalin relasi dengan distributor dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan kompetitif dapat menjadi kunci kesuksesan perusahaan.

Perorangan atau badan usaha yang menunjuk distributor untuk melakukan penjualan barang (dalam hal ini disebut prinsipal) harus membuat perjanjian dengan distributor sebagai ketentuan legalitas berusaha.

Ketentuan-ketentuan terkait distributor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).

Lantas, bagaimana penjelasan terkait perjanjian distributor?

Baca juga: Perjanjian Waralaba: Definisi, Muatan, dan Urgensinya

Kewajiban Perjanjian Distributor

Apabila terdapat perikatan antara prinsipal dengan distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal terhadap barang produksi (baik dalam negeri maupun luar negeri), maka wajib berbentuk perjanjian yang dilegalisir notaris publik.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Permendag 24/2021.

Sebagai tambahan, apabila perikatan dilakukan dengan prinsipal luar negeri, maka selain dilegalisir oleh notaris publik, juga dapat dilegalisir oleh Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal.

Dalam hal ini, prinsipal dapat membuat perjanjian hanya dengan satu atau lebih distributor untuk jenis barang yang sama dari suatu merek di wilayah pemasaran tertentu (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendag 24/2021).

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi Merek

Isi Perjanjian

Perjanjian distributor paling sedikit harus memuat hal-hal berikut (Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021):

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
  2. Maksud dan tujuan perjanjian;
  3. Status keagenan atau kedistributoran;
  4. Jenis barang yang diperjanjikan;
  5. Wilayah pemasaran;
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  7. Kewenangan;
  8. Jangka waktu perjanjian;
  9. Cara pengakhiran perjanjian;
  10. Cara penyelesaian perselisihan;
  11. Hukum yang dipergunakan; dan
  12. Tenggang waktu penyelesaian.

Apabila setiap perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (Pasal 6 ayat (4) Permendag 24/2021).

Baca juga: 4 Kewajiban Distributor Tidak Langsung dalam Sektor Perdagangan

Pemutusan Perjanjian

Perjanjian distributor dengan prinsipal yang masih berlaku dapat diakhiri sebelum masa perjanjian berakhir apabila (Pasal 8 ayat (1) Permendag 24/2021):

  1. Perusahaan dibubarkan;
  2. Perusahaan berhenti melakukan kegiatan usahanya;
  3. Bangkrut/pailit; dan/atau
  4. Disepakati oleh kedua belah pihak.

Kemudian, diatur pula mengenai cara untuk menyelesaikan perselisihan antara kedua pihak dalam melaksanakan perjanjian, di antaranya (Pasal 9 Permendag 24/2021):

  1. Musyawarah untuk mufakat;
  2. Arbitrase; atau
  3. Proses peradilan sesuai hukum yang dipergunakan. 

Sedang mengurus perjanjian distributor dan legalitasnya, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,