Pola Kemitraan, Rahasia Sukses untuk Bisnis Pemula

Pola Kemitraan, Rahasia Sukses untuk Bisnis Pemula

“Bisnis kemitraan memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Selain itu, juga bisa mendapat berbagai insentif dan fasilitas dari pemerintah.”

Pernah dengar Roti Gembong Gedhe? Ya, toko roti yang menjual roti gembong sebagai menu andalannya ini ternyata sudah buka cabang di mana-mana.

Dikutip dari laman resminya, Roti Gembong Gedhe telah memiliki 170 lebih cabang yang tersebar di beberapa daerah Pulau Jawa. Mulai dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Jabodetabek.

Dengan banyaknya cabang, pasti terlintas di pikiran kalau usaha ini sudah lama berdiri. Ternyata, pemikiran ini salah besar.

Dilansir dari Kompas.com, Roti Gembong Gedhe baru berdiri pada tahun 2019. Usaha yang belum genap 5 tahun ini telah sukses mengelola ratusan cabang.

Pastinya, omzet yang dihasilkan juga menyentuh nominal fantastis. Berdasarkan laporan dari kontan.co.id, kira-kira gerai Roti Gembong Gedhe bisa meraup omzet Rp70 juta hingga Rp100 juta per bulannya.

Di balik kesuksesan yang terbilang singkat itu, ternyata skema bisnisnya memakai pola kemitraan. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak manajemen Roti Gembong Gedhe yang dilansir dari liputan berbagai media.

Baca juga: 10 Pola Kemitraan untuk Pengembangan UMKM

Pola Kemitraan Bukan Franchise

Biasanya, pola kemitraan yang paling dijumpai untuk mendongkrak perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah waralaba (franchise).

Manajemen Roti Gembong Gedhe menyatakan bahwa mitra cukup memberikan modal awal untuk membuka gerai baru.

Dikutip dari kumparan.com, rata-rata modal yang dibutuhkan adalah sebesar Rp285 juta, termasuk sewa toko. Nominal ini berlaku jika mitra membuka cabang di daerah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Kemudian, seluruh operasional gerai, mulai dari proses produksi sampai penjualan dipegang sepenuhnya oleh manajemen Roti Gembong Gedhe.

Perlu diketahui bahwa selain franchise, memang terdapat pola kemitraan lainnya.

Setidaknya ada 10 pola kemitraan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), di antaranya:

  1. Inti-plasma;
  2. Subkontrak;
  3. Waralaba (franchise);
  4. Perdagangan umum;
  5. Distribusi dan keagenan;
  6. Rantai pasok;
  7. Bagi hasil;
  8. Kerja sama operasional;
  9. Usaha patungan (joint-venture); dan
  10. Penyemburluaran (outsourcing).

Baca juga: Serba-serbi Pendaftaran Izin Usaha Franchise

Prinsip Bisnis Kemitraan

Ketika melakukan kemitraan antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan usaha besar, maka harus memperhatikan prinsip kemitraan sebagai berikut (Pasal 104 PP 7/2021):

  1. Memerlukan.
  2. Mempercayai.
  3. Memperkuat.
  4. Menguntungkan.

Jika telah menerapkan pola kemitraan, maka harus menjunjung etika bisnis yang sehat.

Kemudian, perlu diingat bahwa semua pihak yang terlibat dalam program kemitraan dianggap memiliki kedudukan setara.

Baca juga: Izin Usaha untuk Agen Resmi Gas Elpiji 3 kg Pertamina

Perjanjian Bisnis Kemitraan

Sebelum melakukan usaha kemitraan, maka antar pihak wajib memiliki suatu perjanjian tertulis yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Namun, jika pelaku usaha bermitra dengan badan usaha asing, maka perjanjian kemitraannya ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing.

Adapun muatan pokok perjanjian kemitraan meliputi (Pasal 117 ayat (4) PP 7/2021):

  1. Identitas para pihak;
  2. Kegiatan usaha;
  3. Hak dan kewajiban para pihak;
  4. Bentuk pengembangan;
  5. Jangka waktu kemitraan;
  6. Jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
  7. Penyelesaian perselisihan.

Baca juga: Mau Buka Franchise Mixue? Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!

Kemudahan Berusaha bagi Bisnis Kemitraan

Selain membantu mendongkrak perkembangan pesat untuk bisnis rintisan, pelaku usaha yang menerapkan pola kemitraan juga mendapatkan fasilitas berupa kemudahan berusaha dari pemerintah.

Kemudahan berusaha yang dimaksud meliputi (Pasal 102 ayat (5) PP 7/2021):

  1. Pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif;
  2. Pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
  3. Perizinan dan keringanan tarif sarana dan prasarana;
  4. Fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan/ atau
  5. Memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.

 

Sebelum melakukan kemitraan, jangan lupa untuk mengantongi izin usaha dulu. Selain itu, pendaftaran kemitraan juga bisa dilakukan di sistem Online Single Submission (OSS).

Mau dibantu untuk ngurus izin usaha dan daftar kemitraannya? Jangan ragu untuk hubungi Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,