Prosedur Pencabutan Izin Usaha Likuidasi

Prosedur Pencabutan Izin Usaha Likuidasi

Prosedur Pencabutan Izin Usaha Likuidasi

“Ada kalanya pelaku usaha memutuskan untuk mengajukan permohonan pencabutan izin usaha yang membuat perusahaannya turut bubar juga.”

Bagi pelaku usaha, mengurus suatu legalitas merupakan hal penting yang harus dilakukan. Tujuannya agar bisa mengembangkan kegiatan usahanya dan mendapat jaminan insentif dari pemerintah.

Legalitas diperoleh dari izin usaha. Saat ini, pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS) berbasis risiko. Atau dikenal juga dengan OSS Risk-Based Approach (OSS RBA).

Perizinan berusaha berbasis risiko yang dimaksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin.

Di sisi lain, pasti ada beberapa pelaku usaha yang dengan pertimbangan matang atau karena masalah tertentu hendak mencabut seluruh perizinan berusaha sekaligus membubarkan perusahaannya.

Keadaan itulah yang dinamakan pencabutan izin usaha likuidasi.

Lantas, bagaimana prosedur atau tata cara pencabutan izin likuidasi oleh pelaku usaha?

Baca juga: Syarat dan Akibat dari Pencabutan Izin Usaha Likuidasi

Tata Cara Pencabutan Likuidasi secara Mandiri oleh Pelaku Usaha

Tata cara pencabutan izin usaha likuidasi dapat diajukan oleh pelaku usaha atau kuasanya melalui sistem OSS.

Secara garis besar, berikut langkah-langkah untuk mencabut izin usaha likuidasi (Modul Panduan OSS RBA):

  1. Login pada sistem OSS, https://oss.go.id/.
  2. Masuk ke menu Perizinan Berusaha. Kemudian pilih Pencabutan > Likuidasi > Permohonan.
  3. Melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Setelah NPWP dinyatakan valid, klik Proses Permohonan untuk melanjutkan permohonan.
  5. Klik Proses Permohonan untuk memproses permohonan Pencabutan Likuidasi.
  6. Periksa Data Pelaku Usaha.
  7. Lengkapi Data Akta Pembubaran.
  8. Periksa Data Penanggung Jawab.123
  9. Periksa Data Proyek.
  10. Menyetujui Pernyataan Pencabutan Likuidasi atas Kegiatan Usaha.
  11. Menyetujui Konfirmasi Permohonan Pencabutan Likuidasi.
  12. Permohonan Pencabutan Likuidasi Kegiatan Usaha Telah Terkirim.
  13. Menindaklanjuti Hasil Verifikasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atas Permohonan Pencabutan Likuidasi dengan status “Perlu Perbaikan”.
  14. Permohonan Pencabutan Likuidasi Kegiatan Usaha Telah Disetujui.
  15. Pelaku usaha dapat mencetak dokumen Pencabutan Likuidasi Telah Disetujui, di antaranya:
    • Surat Pernyataan Pencabutan Likuidasi.
    • Cetakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Cetakan Pencabutan NIB.
    • Surat Pencabutan Sertifikat Standar.
    • Surat Pencabutan Izin.

Apakah Bisa Mengajukan Perizinan Berusaha Kembali?

Suatu usaha perseorangan atau badan usaha telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan likuidasi akan diikuti dengan pencabutan NIB.

Namun, Lembaga OSS masih memberi kesempatan untuk mengajukan permohonan izin usaha yang baru.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yakni:

  • Jika pelaku usaha tidak melakukan permohonan perizinan berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal pencabutan NIB, maka sistem OSS akan membatalkan hak akses secara otomatis.

Masih bingung ngurus permohonan untuk pencabutan izin usaha likuidasi? Prolegal siap memberi solusi!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in