Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Membuka Bisnis Busana Muslim Wanita? Begini Cara Mengurus Perizinannya!

Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Membuka Bisnis Busana Muslim Wanita? Begini Cara Mengurus Perizinannya!

“Sebelum menjalankan usaha, wajib diketahui bahwa menjalankan bisnis di bidang apapun tetap membutuhkan izin usaha. Nah, bagi Anda yang berminat untuk memulai usaha Busana Muslim Wanita, berikut izin usaha yang wajib diurus!”

Tidak terasa sebentar lagi umat muslim akan menyambut Bulan Suci Ramadhan. Selama bulan suci Ramadhan, tidak heran banyak bisnis bernuansa islami bermunculan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya permintaan pakaian muslim wanita yang menjadi peluang bisnis yang sangat menguntungkan.

Sebelum menjalankan usaha, wajib diketahui bahwa menjalankan bisnis di bidang apapun tetap membutuhkan izin usaha. Nah, bagi Anda yang berminat untuk memulai usaha Busana Muslim Wanita, berikut izin usaha yang wajib diurus!

Untuk mengetahui izin usaha apa saja yang Anda perlukan, maka perlu untuk mengidentifikasi bidang usaha apa yang Anda jalankan. Bagi usaha Bisnis Baju Muslim Wanita, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mungkin digunakan, diantaranya KBLI 47711 (perdagangan eceran pakaian) dan 47713 (perdagangan eceran pelengkap pakaian).

Dikarenakan kedua klasifikasi usaha tersebut memiliki tingkat risiko yang rendah, maka perizinan berusaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat ini berupa NIB, yang merupakan identitas Pelaku Usaha, sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB didapatkan melalui pendaftaran yang dilakukan pada sistem Online Single Submission (OSS RBA).

Apabila produk busana muslim wanita Anda diperjualbelikan melalui situs website dan/atau aplikasi milik sendiri, maka perlu untuk mengurus SIUPMSE.

Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP PMSE)

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan di dalam jejaring internet melalui website pribadinya, wajib memiliki SIUPMSE. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  1. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan;
  2. Alamat situs web dan nama aplikasi;
  3. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email); dan
  4. Layanan Pengaduan Konsumen yang memuat informasi kontak Pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Apabila usaha Anda juga memproduksi busana muslim sendiri, maka perlu mengurus Izin Usaha Industri (IUI).

Izin Usaha Industri (IUI)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Izin Usaha Industri perlu diperoleh bagi setiap usaha industry, yaitu usaha yang mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,

Inilah perizinan yang diperlukan untuk membuka bisnis Busana Muslim Wanita Anda. Tentunya dengan izin yang lengkap dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi bisnis Anda.

Masih bingung dengan cara mengurus perizinannya?

Konsultasikan kepada kami ProLegal!

 

Author: Shimaa

Posted in