Seperti Inilah Sistem OSS RBA dengan Ketentuan KBLI Terbaru 2020!

Seperti Inilah Sistem OSS RBA dengan Ketentuan KBLI Terbaru 2020!

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik telah merilis KBLI 2020 yang merupakan revisi dari KBLI 2017 dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit baru.”

Setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sejak tanggal 2 Juni 2021. Hal ini mempermudah pelaku usaha untuk lebih mudah mengerti pengajuan izin berusaha dengan sistem yang sudah terpusat dan terintegrasi. Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui halaman oss.go.id.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sendiri merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berdasarkan penyerderhanaan regulasi dan amanat Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja: 

  • Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. 
  • Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: 
  1. kegiatan usaha berisiko rendah; 
  2. kegiatan usaha berisiko menengah; atau 
  3. kegiatan usaha berisiko tinggi.

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik telah merilis KBLI 2020 yang merupakan revisi dari KBLI 2017 dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit baru. KBLI 2020 juga memiliki peran dalam kebijakan investasi dan kemudahan berusaha, khususnya disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) yang dibagi dalam 3 kelompok besar yaitu kelompok yang dilakukan oleh Pemerintah atau bekerjasama dengan BUMN/BUMD/swasta, kelompok Terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, jika menggunakan KBLI 2020 ada sekitar 14000 KBLI yang terbuka, dan yang terakhir kelompok Tertutup bagi kegiatan Penanaman Modal, pada kelompok ini ada 6 usaha yang ditutup diantaranya perdagangan atau produksi narkoba. 

Namun, terjadi perubahan antara KBLI 2020 dengan yang sebelumnya mengacu pada  KBLI 2017. Perubahan tersebut ternyata menjadi kendala, terutama dalam hal elemen pada akta perusahaan yang sebelumnya telah memiliki izin menggunakan ketentuan dari sistem KBLI 2017.

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini!

Apakah perlu perubahan akta sesuai OSS RBA bagi pelaku usaha yang menggunakan KBLI 2017?

Bagi pelaku usaha baru pertama kali menggunakan OSS untuk mengajukan izin, otomatis akan menggunakan KBLI 2020. Namun, bagi pelaku usaha yang sudah menggunakan KBLI 2017, BKPM siap menyiapkan konversi KBLI bekerjasama dengan BPS.

Bagaimana dengan perubahan akta perusahaan, Apakah perlu ada perubahan Akta Kembali?

Perubahan akta dalam hal ini dilakukan, apabila Perubahan data yang diinginkan mencangkup perubahan atas:

  • Data Perusahaan (Profil Perusahaan); 
  • Data Modal; 
  • Data Legalitas; 
  • Pengurus dan Pemegang Saham; dan 
  • Maksud dan Tujuan.

Akta wajib terlebih dahulu melakukan perubahan akta oleh Notaris dan mendaftarkannya pada AHU Online. Setelah melakukan perubahan pelaku usaha dapat memilih kategori pembaruan yang terdiri dari elemen yang disebutkan di atas.

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Maulana Reyza Alfaris

Posted in