Serba-serbi Pendaftaran Izin Usaha Franchise

Serba-serbi Pendaftaran Izin Usaha Franchise

“Pelaku usaha franchise wajib punya legalitas. Salah satu wujudnya adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).”

Seiring berjalannya waktu, bisnis waralaba atau dikenal juga dengan istilah franchise kian banyak digemari oleh masyarakat.

Kepopuleran itu juga disebabkan karena waralaba merupakan salah satu jenis kemitraan yang ditujukan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Nomor 42 Tahun 2007), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Secara sederhana, orang perseorangan atau suatu badan usaha yang bukan merupakan pendiri asli dapat turut mendirikan bangunan dan produk sesuai dengan ciri khas perusahaan objek waralaba yang bersangkutan.

Para pihak penyelenggara waralaba

Selanjutnya, ada beberapa pihak yang menjadi penyelenggara waralaba. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag Nomor 71 Tahun 2019), antara lain:

  1. Pemberi waralaba, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan/menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
  2. Penerima waralaba, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan/menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
  3. Pemberi waralaba lanjutan, yaitu penerima waralaba yang diberi hak oleh pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan.
  4. Penerima waralaba lanjutan, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba lanjutan untuk memanfaatkan/menggunakan waralaba.

Dari keempat pihak penyelenggara waralaba di atas, masing-masing dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Kriteria perusahaan yang dapat dijadikan objek waralaba (pemberi waralaba)

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan dapat dijadikan sebagai objek waralaba atau menjadi pemberi waralaba. Ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menjadi pemberi waralaba, yaitu antara lain (PP Nomor 42 Tahun 2007):

  1. Memiliki ciri khas usaha
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
  6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar

Keuntungan memiliki usaha waralaba

Dilihat dari sisi pemberi waralaba, skema bisnis ini secara tidak langsung bisa membuat merek dagangnya semakin dikenal di masyarakat. Jika dikelola baik oleh para penerima waralaba, tentu saja keuntungan yang diterima oleh pemberi waralaba turut meningkat.

Sementara dari sisi pemberi waralaba, mereka diuntungkan karena ciri khas perusahaan yang menjadi pemberi waralaba terbukti memiliki reputasi yang bagus. Oleh karena itu, potensi memperoleh keuntungan menjadi lebih besar dibandingkan membuka usaha dari nol.

Di samping itu, seorang pemula dalam dunia bisnis tidak perlu khawatir dengan pola waralaba ini. Sebab, bagi mereka yang memutuskan menjadi penerima waralaba akan dibekali berbagai pelatihan untuk menjalankan usaha tersebut.

Nah, jika Anda mulai tertarik untuk membuka bisnis waralaba, maka perlu memperhatikan beberapa hal berikut.

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai legalitas usaha jual-beli waralaba

Merujuk Permendag Nomor 71 Tahun 2019, salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para penyelenggara waralaba adalah mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, atau yang biasa disingkat STPW.

Definisi STPW berdasarkan Permendag Nomor 71 Tahun 2019 adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan.

Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat dua komponen penting STPW, yang meliputi:

  1. Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan
  2. Perjanjian waralaba yang didaftarkan

STPW dapat diurus melalui Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Prospektus penawaran waralaba

Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba, yang paling sedikit memuat (Lampiran I Permendag Nomor 71 Tahun 2019):

  1. Data identitas pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  2. Legalitas usaha waralaba
  3. Sejarah kegiatan usahanya
  4. Struktur organisasi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  5. Laporan keuangan dua tahun terakhir
  6. Jumlah tempat usaha
  7. Daftar penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan
  8. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan
  9. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba, termasuk status pendaftaran HKI

Apabila prospektus penawaran waralaba ditulis dalam bahasa asing, maka harus diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Indonesia.

Kemudian, pihak yang berkewajiban untuk mendaftarkan prospektus penawaran waralaba ialah pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan.

Prospektus penawaran waralaba harus disampaikan kepada calon penerima waralaba/calon penerima waralaba lanjutan paling lambat dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.

Apabila prospektus penawaran waralaba didaftarkan oleh pemberi waralaba yang berasal dari luar negeri, maka harus dilegalisir oleh Public Notary (notaris publik) dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara asal.

Perjanjian Waralaba

Definisi perjanjian waralaba berdasarkan Permendag Nomor 71 Tahun 2019 adalah perjanjian tertulis yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan.  Perjanjian inilah yang mendasari penyelenggaraan waralaba antar para pihak.

Perjanjian waralaba paling sedikit harus memuat hal-hal berikut (Lampiran II Permendag Nomor 71 Tahun 2019):

  1. Nama dan alamat para pihak
  2. Jenis HKI
  3. Kegiatan usaha
  4. Hak dan kewajiban pemberi waralaba/pemberi waraba lanjutan dan penerima waralaba/penerima waralaba lanjutan
  5. Pembinaan
  6. Wilayah usaha
  7. Jangka waktu
  8. Tata cara pembayaran imbalan
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris
  10. Penyelesaian sengketa
  11. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba
  12. Jaminan
  13. Jumlah gerai

Perjanjian waralaba wajib disampaikan kepada penerima waralaba/penerima waralaba lanjutan paling lama dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian. Selanjutnya, penerima waralaba/penerima waralaba lanjutan berkewajiban untuk mendaftarkan Perjanjian Waralaba tersebut.

Tata cara permohonan STPW

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk mendapatkan STPW, maka prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba wajib didaftarkan terlebih dahulu, dengan tata cara sebagai berikut (Permendag Nomor 71 Tahun 2019):

  1. Para pihak harus log in pada Sistem OSS terlebih dulu
  2. Mengajukan permohonan STPW melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada pilihan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
  3. Para pihak mengunggah dokumen persyaratan berupa:
    • Prospektus penawaran waralaba (bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan)
    • Perjanijan waralaba
  4. Instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap permohonan STPW melalui hak akses OSS paling lama lima hari
  5. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka STPW akan diterbitkan

Kewajiban para pihak

Setelah memperoleh STPW, penyelenggara waralaba berkewajiban untuk (Permendag Nomor 71 Tahun 2019):

  1. Menggunakan logo waralaba (dikecualikan bagi pemberi waralaba yang berasal dari dalam negeri)
  2. Pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan wajib memberikan pembinaan kepada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan
  3. Pemberi waralaba berasal dari dalam negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal dari luar negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri, dan penerima waralaba berasal dari luar negeri yang memiliki STPW, wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan

Sanksi

Terdapat beberapa macam sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak yang melanggar ketentuan (Modul “Sosialisasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)”, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan):

  1. Melakukan kegiatan usaha tanpa izin usaha:
    Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar (UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
  1. Tidak menggunakan logo waralaba, tidak memberikan pembinaan, dan/atau tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha:
    Peringatan tertulis dan/atau pencabutan STPW. (Permendag No. 71 Tahun 2019)
  1. Bukan waralaba tetapi menggunakan istilah waralaba:
    Rekomendasi pencabutan izin (Permendag Nomor 71 Tahun 2019).

Mau punya usaha franchise, tapi masih bingung mengurus legalitasnya? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in